Jumat, 06 Juni 2014

Tanggungjawab Pengurus Koperasi Kredit/Credit Union

Oleh Kosmas Lawa Bagho

Tulisan ini merupakan inti sari dari pemaparan materi yang dilakukan oleh Munaldus, Ketua Puskopdit Khatulistiwa  pada kegitan lokakarya nasional (loknas) Induk Koperasi Kredit (Inkopdit) Jakarta di Medan, tanggal 26 Mei 2014.



Penulis juga sudah menurunkan materi Code of Business Ethics sebanyak 6 tulisan. Bagi yang hadir langsung di Medan, tulisan ini hanya mengingatkan atau syukur-syukur kalau menambahkan yang sudah diingat hehehe

Munaldus membuka sesi tentang Struktur dan Tanggungjawab Pengurus Kopdit/CU dengan permainan sederhana namun sarat makna. Apalagi sesi ini dilakukan setelah snack, ketika sebagian peserta mungkin mulai agak kelelahan setelah materi Code of Business Ethics yang luar biasa itu.

Permainan yang diajukan nara sumber adalah sebuah suruhan menguji logika berpikir dalam bentuk quiz. "Ubahlah IV menjadi Enam!". Ada banyak jawaban namun salah semuanya. Ternyata memang soal quiznya yang salah, yang seharusnya, "Ubahlah IX menjadi Enam!". Jawabannya adalah Tambah S di depan Romawi Sembilan sehingga menjadi SIX yang dalam bahasa Inggris artinya enam hehehe

Semua peserta tertawa dan semangat mengikuti kegiatan pulih kembali. Namun ada makna terdalam dari permainan itu yakni apabila orang mau berubah, lakukan perubahan sedikit demi sedikit. Atau kadang walau sedikit dan kecil sebuah perubahan banyak orang menolaknya meski orang tahu, usaha apa pun yang mau lebih baik dan lebih maju hendaknya perubahan sebuah keniscayaan, sebuah keharusan. Namun perubahan butuh perjuangan yang tidak kecil meski hanya perubahan sekecil mungkin di tengah orang yang sangat mengagungkan status quo.

Munaldus menjelaskan banyak hal tentang struktur dan tanggungjawab pengurus koperasi kredit/cu yang telah kita peroleh pada saat pendidikan dasar 7 jam kopdit. Bahkan ada materi khusus membahas hal tersebut. Walau demikian, pemateri memberikan penekanan dan peringatan agar benar-benar dilakukan oleh pengurus demi kemajuan, keberlanjutan lembaga koperasi kredit/ credit union serta kesejahteraan anggota dan masyarakat yang mengitarinya.

Narasumber mengingatkan kembali agar berbagai kebijakan tertulis atau code of business ethics harus dirumuskan secara tertulis dan diimplementasikan secara konsisten terutama pengurus menghindari tindakan korupsi. Bukan hanya korupsi uang tetapi termasuk korupsi waktu, korupsi kemudahan pelayanan dan yang paling utama adalah korupsi kebijakan untuk kepentingan diri, keluarga dan kroni-kroninya. Titik kebijakan inilah yang paling kritis. Untuk itu, perlu kebijakan terutama sikap dan karakter yang jujur dan tulus dari pengurus. Munaldus juga mengingatkan bahwa korupsi itu selalu berhubungan dengan keuangan dari negara namun korupsi di dalam kopdit/cu adalah "penggelapan uang".

Pengurus harus bisa membaca, mendalami dan menganalisis neraca keuangan koperasi kredit/cu. Terutama modal atau ekuitas kopdit/CU seperti dana cadangan, dana resiko dan hibah haruslah dana likuid/cair dan diputuskan harus diinvestasikan selama 5 tahun dan di mana? Selama ini, kopdit/CU kita memang ada berbagai dana dimaksud di dalam neraca namun tidak likuid dan belum diinvestasikan semuanya diberikan kepada anggota maka ketika kopdit/cu bermasalah dana itu tidak likuid.

Pengurus harus memahami sungguh tanggungjawabnya berdasarkan pasal 35 AD/ART. Buatlah road-map yang didukung dengan rencana arus kas jangka panjang serta evaluasi (rencana - realisasi) secara tertib dan terprogram. Untuk itu, pengurus harus mempunyai waktu 20 hari kerja per tahun dengan numerasi yang jelas serta tertulis.

Pengurus juga perlu mengaudit kepatuhan: AD/ART dan aturan lainnya, tanggungjawab, wewenang dan realisasi program-program terutama apa yang sudah diamanatkan Rapat Anggota Tahunan.

Pengurus juga merumuskan sistem perekrutan manajer dan staf serta format laporan manajer kepada pengurus. Ini penting agar semua komponen koperasi kredit/credit union bekerja dengan target dan hasil yang ingin dicapai.

Rasa-rasanya sentilan narasumber menusuk hati penulis yang kebetulan juga sebagai ketua pengurus salah satu koperasi kredit/cu di Ende-Flores. Ada tanggungjawab yang telah dilaksanakan namun ada sebagian besar juga yang belum dilakukan secara optimal. Meski kehadiran kali ini sebagai utusan staf Puskopdit Flores Mandiri namun refleksi sebagai pengurus lebih kuat hehehe.

Refleksi untuk suatu perubahan. Doakan agar materi-materi di Medan dapat diadapatasikan dan diterapkan di Puskopdit terutama di Kopdit Serviam Ende.

Terima kasih Munaldus, terima kasih semuanya.

Ditulis ulang tanggal 7 Juni 2014


Tidak ada komentar:

Posting Komentar