Oleh
Kosmas Lawa Bagho
Paskalis Xaverius Hurint
Aktivis Koperasi Kredit Flores
Merujuk
pada payung hukum UUD 1945 pasal 33 ayat 1, koperasi berbagai jenis termasuk koperasi kredit
(koperasi simpan pinjam) yang namanya tersurat pada UU Koperasi Nomor 12 Tahun 1967
Bagian 6, pasal 17, tetapi di dalam UU Koperasi No. 25/1992 kata Koperasi
Kredit tidak lagi dicantumkan, padahal Koperasi Kredit tetap melaksanakan aktifitas
ekonomi dan pemberdayaan manusia secara konsisten.