Oleh Kosmas Lawa Bagho
Alumnus Mahasiswa Pascasarjana
Universitas Negeri Malang
Koperasi
kredit merupakan bagian dari koperasi simpan pinjam yang tersurat dalam UU
Koperasi Nomor 25 Tahun 1992. Nama koperasi kredit tidak dimuat secara jelas
dan transparan di dalam legalitas formal dimaksud. Dalam berbagai pertemuan
dengan pihak pemerintah senantiasa merujuk bahwa koperasi kredit sudah masuk
dalam koperasi simpan pinjam.