Kamis, 05 Juni 2014

Code of Business Ethics 3

Oleh Kosmas Lawa Bagho

Penjualan Aset-Aset Kopdit/CU
Dilarang mengambil keuntungan pribadi atas penjualan, lakukan penawaran secara terbuka dan Kopdit/CU harus mendapatkan keuntungan.



Nasihat Hukum & Pajak
Dilarang memberikan nasihat apabila anda memang tidak kompeten tentang hukum dan pajak.

Bekerja Diluar
Manajer dan staf dilarang memiliki pekerjaan di luar atau melakukan pekerjaan sampingan yang menimbulkan (dapat menimbulkan) konflik  kepentingan atau mengganggu tugas pokoknya di Kopdit/CU.

Pemberian Komisi (Kickbacks)
Pemberian komisi adalah pembayaran yang tidak pantas kepada pihak tertentu untuk kepentingan kelanjutan sebuah bisnis dan kickbacks semacam ini dilarang untuk dilakukan. Dilarang juga pengurus, pengawas, tim dan pegawai menerima pembayaran prosentase (komisi) tertentu yang diberikan oleh supplier, percetakan, pembelian peralatan, pembelian perabot rumah tangga, pemborong (kontraktor) dan penyedia jasa.

Transaksi Simpanan dan Pinjaman
Dilarang mencampuradukkan transaksi pribadi dan CU/Kopdit.

Bagaimana Penerapan di CU/Kopdit
a. Pinjaman kepada Orang Dalam: Pengurus, Pengawas, Para Mantan, Penasihat, Tim (Komite), Manajer, Staf dan Keluarganya:
@Dilarang mendapat perlakuan suku bunga pinjaman berbeda dari yang diterapkan kepada anggota.
@Dilarang sebagai penjamin atau pemberi referensi (katabelece) bagi anggota.
@Dilarang menerima segala bentuk pemberian (fee) untuk persetujuan dan pencairan pinjaman baik
    sebelum dan sesudah pencairan pinjaman.
@Dilarang ikut menghadiri rapat untuk memutuskan pinjaman yang bersangkutan.
@Dilarang memberikan rekomendasi atau intervensi dalam pembuat keputusan.
@Dilarang melakukan praktek diskriminasi dalam memberikan pinjaman.
@Dilarang merekomendasikan pembaharuan pinjaman yang sudah jatuh tempo dengan motif untuk
    kepentingan tertentu.
    Catatan:
   *Setiap staf/pegawai koperasi kredit/CU harus patuh pada ketentuan sesuai Kebijakan Pinjaman
     pegawai Kopdit/CU.
   *Patuh pada BMPK (batas maksimal pemberian kredit) untuk pegawai.

b. Pemberian Pinjaman kepada Anggota:
   @Pemohon pinjaman diharuskan memberikan data yang akurat pada saat konsultasi kredit.
   @Pemohon pinjaman dilarang menjanjikan fee/bonus kepada petugas kredit.
   @Semua keputusan pinjaman berdasarkan analisis (5 C & TUKKEPAR).
   @Pemohon pinjaman wajib mengikuti semua proses pengajuan pinjaman seperti yang tertuang di
       dalam Kebijakan & SPI kredit.
   @Pemohon pinjaman wajib menyediakan barang jaminan (agunan) pinjaman jika pinjaman itu
       memiliki resiko kredit yang tinggi sebagaimana diatur di dalam Kebijakan & SPI kredit.
   @Peminjam harus patuh pada Pola Kebijakan yang sudah disahkan.

***
06 Juni 2014








Tidak ada komentar:

Posting Komentar