Rabu, 04 Juni 2014

Code of Business Ethics 2

Oleh Kosmas Lawa Bagho

Memberikan Rekomendasi Firma, Agen dll Tertentu kepada Pelanggan
Koperasi kredit setiap detik pengelolaannya tentu berhadapan dengan pihak lain. Termasuk perusahaan, agen, firma dan mitra bisnis lainnya. Untuk itu dalam berhubungan hendaknya juga memperhatikan kode etik.



Koperasi kredit atau CU biasanya juga melakukan pembangunan dalam skala yang cukup besar dan besar termasuk anggaran. Apabila Kopdit/CU akan mencari  pemborong untuk pembangunan kantor, menyeleksi supplier, mengangkat kuasa hukum, menunjuk akuntan publik, menunjukkan agen asuransi, mencari konsultan dll maka penunjukkannya secara khusus tanpa melalui proses nominasi perlu dihindari oleh pengurus.

Para calon yang dibutuhkan organisasi Kopdit/CU yang diajukan dalam rapat pengurus untuk dipilih sebagai mitra bisnis harus terlebih dahulu diselidiki tentang latar belakang, reputasi, pengalaman kerja (track record), kemampuan keuangan, legalitas dan itikad baik calon mitra bisnis. Persyaratan teknis pengajuan dan pemilihan mitra bisnis harus dituangkan dalam Kebijakan Pengurus (SPI = Standar Pengendalian Internal).

Mendapatkan Informasi yang Benar
Para calong anggota yang ingin mendapatkan informasi tentang Kopdit/CU  dan mungkin berminat untuk menjadi anggota, mereka wajib diarahkan ke Customer Service (bagian penerimaan anggota). Apabila di kantor pelayanan tidak ada customer service (bagian penerimaan anggota) maka calon anggota diarahkan ke pimpinan kantor pelayanan. Oleh sebab itu, customer service atau pimpinan tempat pelayanan harus mengusai product knowledge dan memiliki communication skills yang bagus.

Hubungan dengan Regulator
Apabila pihak pemerintah atau regulator membutuhkan data dan informasi tentang Kopdit/CU maka Kopdit/CU wajib memberikan data dan informasi yang sebenarnya sesuai permintaan tertulis yang dikeluarkan oleh kantor dimaksud.

Memberikan data dan informasi kepada pihak lain selai dengan regulator/pemerintah harus mendapat persetujuan tertulis dari Pengurus atau Manajer.

Keanggotaan pada Organisasi Lain
Apabila mau terlibat menjadi pengurus atau apa pun termasuk menajdi sukarelawan pada organisasi lain baik organisasi masyarakat atau keagamaan maka para pengurus, pengawas, tim, manajer dan staf harus disampaikan pada rapat pengurus.

Keakuratan Dokumen
Pengurus, pengawas, tim, manajer dan staf harus selalu mematuhi ketentuan sistem accounting dan audit/pengawasan yang sudah ditetapkan. Semua dokumen harus secara akurat mencerminkan transaksi yang dilakukan tepat waktu. Nomor-nomor perkiraan yang tidak benar atau menyesatkan harus segera diperbaiki.

Hubungan dengan Pesaing
Kopdit/CU wajib membangun hubungan baik dengan para pesaing seperti Kopdit/CU lain, bank, asuransi, leasing, pegadaian dll dengan cara sedemikian rupa sehinggan hubungan tersebut saling menguntungkan bukan saling menciderai.

Hubungan dengan Anggota
Bertindak profesional, membuat keputusan yang bijak, menghindari konflik kepentingan, jangan salah interpretasi, tidak berinventasi di dalam bisnis yang dimiliki oleh para anggota dan dilarang memberikan informasi palsu.

Iklan Pemasaran
Iklan yang dilakukan wajib disesuaikan dengan peraturan/perundangan yang berlaku, dapat dipercaya, informasi yang lengkap dan siaran pers melalui media harus dilakukan oleh manajer.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar