Selasa, 03 Juni 2014

Code of Business Ethics 1

Oleh Kosmas Lawa Bagho

Catatan:
Tulisan ini merupakan hasil lokakarya nasional Inkopdit di Hotel Santika Dyandra Medan pada tanggal 26 Mei 2014. Materi ini difasilitasi oleh Munaldus, Ketua Puskopdit Khatulistiwa dan Yuspita Karlena, Manajer Puskopdit Khatulistiwa Kalbar. Materi ini diedit seperlunya oleh penulis blog ini.

Kedua panelis membuka lokakarya dengan pertanyaan yang menggugah peserta yang sebagian besar utusan pengurus, pengawas, manajer dan staf dari koperasi kredit dan puskopdit seluruh Indonesia, tentu saja dengan fungsionaris dari Inkopdit-Jakarta.



Pertanyaan yang menggelitik peserta, berapa koperasi kredit dan puskopdit yang sudah memiliki dan menerapkan Code of Business Ethics? Hanya sedikit yang mengacungkan tangan. Itu artinya belum semua koperasi kredit atau puskopdit yang sudah memiliki rumusan tertulis code of business ethics serta menjalankannya secara konsisten. Tentu sudah ada rumusan pola kebijakan dan prosedur namun belum dilakukan secara utuh dan sempurna.

Dalam aras pemikiran inilah maka code of business ethics (kode etik bisnis) perlu dibahas, dikaji dan dirumuskan untuk diimplementasi secara sungguh-sungguh di koperasi kredit dan puskopdit masing-masing. Munaldus dan Karlena membawakan hal ini sesuai materi yang mereka peroleh dari ACCU-Bangkok dan intisari pengalaman mereka menerapkannya di Puskopdit Khatulistiwa.

Etika Bisnis adalah aplikasi pemahaman kita tentang apa yang baik dan benar untuk institusi, teknologi, transaksi, aktivitas dan usaha yang kita sebut dengan bisnis. Etika bisnis bertumpu pada kesetiaan pada sikap etis dan komitmen moral untuk tidak berbuat sesuatu yang curang, yang merugikan negara dan masyarakat, yang membahayakan dan mengancam eksistensi orang lain dan pengusaha atau pelaku ekonomi lain atau mengancam lingkungan hidup serta peradaban.

Ruang Lingkup Etika Bisnis
1. Konflik Kepentingan.
2. Pinjaman kepada Orang Dalam.
3. Transaksi dengan Orang-Orang Dalam.
4. Properti Koperasi Kredit/CU.
5. Penyalahgunaan Informasi Rahasia atau Hubungan.
6. Menerima Pemberian yang Bernilai.
7. Pelapaoran Prilaku Ilegal atau Tidak Jujur (Wrongdoing).

Masing-masing ruang lingkup dibahas secara mendalam dengan contoh-contoh nyata yang telah dipraktekkan keduanya di Puskopdit Khatulistiwa.
1. Konflik Kepentingan: adalah seseorang (pengurus, pengawas, penasihat, tim, staf atau keluarganya, mitra bisnis, atau teman dekat baik secara pribadi atau kelompok) memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak karena posisinya di dalam koperasi kredit atau credit union.  Penyalahgunaan kekuasaan: konflik kepentingan, nepotisme, kroni-kroni dan klik-klik di dalam.

Seperti apa kebijakannya? Orang-orang dalam dan keluarganya harus menghindari setiap tindakan atau hubungan yang mengandung atau berpotensi mengandung konflik kepentingan.

a. Dilarang meminjam: kepada suplier, mitra bisnis CU/Kopdit dan kepada sesama anggota.
b. Menjadi pengurus, pengawas dan staf di lembaga bisnis lain: manajer atau staf dilarang menjadi pengurus atau staf di lembaga bisnis lain, Manajer dan staf yang menjalankan bisnis diluar jam kerja harus mendapatkan persetujuan pengurus/manajer, pengurus dan pengawas dilarang menjadi pengurus/pengawas di CU/Puskopdit lain.
c. Kegiatan politik: Dilarang terlibat politik praktis, dilarang melakukan proses kampanye selama proses pemilihan pengurus dan pengawas.

***
Ende, 4 Juni 2014


4 komentar:

  1. Sama-sama pak Robert, hehehe ini baru halaman pertama, mudah-mudahan bisa ada kelanjutannya. Sukses selalu pak

    BalasHapus
  2. Om Kosmas, terimakasih untuk tulisan yang ada di blog. saya ambil dan saya olah kembali untuk mentik. peliputnya tetap nama om kosmas. terimakasih. agus g thuru

    BalasHapus
  3. Ame Agus, suatu kebahagiaan jikalau apa yang saya tulis hasil rekaman pribadi terhadap materi loknas di Medan tanggal 26 Mei 2014. Saya tentu dengan senang hati. Kalau boleh tabloid Mentik, saya dapat satu hehehe. Terima kasih banyak sudah ikut mempromosi hehehe

    BalasHapus