Kamis, 05 Juni 2014

Code of Business Ethics 4

Oleh Kosmas Lawa Bagho

Transaksi dengan Orang Dalam
Pengurus, Pengawas, Mantan, Penasihat, Tim (Komite), Manajer dan Staf. Transaksi kepada orang dalam hendaknya diatur dan ditaati untuk menghindari konflik kepentingan apalagi hanya untuk kepentingan golongan tertentu di dalam Kopdit/CU.



Untuk itu, perlu diatur dalam Kode Etik sebagai berikut:
@Dilarang hadir dalam rapat pembahasan maupun kpeutusan kredit.
@Dokumentasi kredit harus sama dengan yang diberlakukan kepada anggota.
@Dilarang diberikan fasilitas khusus dalam memproses permohoann pinjaman.
@Dinyatakan secara terbuka (disclosured).
@Denda dikenakan sama seperti yang berlaku pada anggota.
@Bunga simpanan yang dibayarkan untuk orang dalam tidak ada perbedaan dengan anggota pada
    umumnya.
@Dilarang mengajukan pinjaman yang akan digunakan oleh orang lain.
@Pinjaman yang macet akan dikenakan sanksi administrasi.
@Keputusannya dibuat dalam rapat pengurus tanpa kehadiran yang bersangkutan.

Properti Kopdit/CU
Tanah dan atau bangunan, kendaraan dan inventaris lain

Catatan:
Penyewa properti/aset orang-orang dalam CU harus diputuskan pengurus tanpa dihadiri yang bersangkutan, orang-orang dalam dilarang menyewakan properti/aset-aset Kopdit/CU kepada pihak lain untuk kepentingan pribadi.

Tanah dan atau Bangunan
@Tanah dan atau bangunan baik yang digunakan untuk pelayanan maupun untuk investasi harus
    disertai dengan dokumen sah secara hukum dan tanpa sengketa.
@Tanah dan atau bangunan baik yang digunakan untuk pelayanan maupun investasi harus
    terdokumentasi dengan baik dan mudah diakses.
@Tanah dan bangunan baik yang digunakan untuk pelayanan maupun investasi dikenali dengan jenis
    batas-batasnya dan ditandai dengan papan nama serta setiap tiga (3) bulan sekali diperiksa.
@Ketika mengakuisisu bangunan milik Kopdit/CU, tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam, semua
    kunci-kunci pintu sudah diganti.
@Kepemilikan tanah atau bangunan diupayakan atas nama Kopdit/CU, kecuali ada pertimbangan
    khusus dari notaris.
@Apabila kepemilikan tanah atau bangunan atas nama individu maka keputusan atas nama individu
    pengurus, pengawas atau manajemen harus melalui rapat pengurus.
@Proses kepemilikan atas nama individu harus dilakukan di depan notaris. Individu yang
    bersangkutan dan suami/isterinya harus membuat surat pernyataan di depan notaris bahwa tanah
    dan bangunan tersebut adalah milik Kopdit/CU.

Kendaraan
@Kendaraan roda dua atau roda empat yang digunakan untuk pelayanan atau operasional semua
    sewa atau milik lembaga.
@Kepemilikan atas nama lembaga.
@Apabila kepemilikan kendataan atas nama individu harus atas nama manajemen dengan surat
    pernyataan, fotokopi KTP yang masih berlaku dan kuintansi kosong bermeterai.

Inventaris Lain (Mesin-Mesin, Furniture dan Software)
@Database inventaris wajib menggunakan IT Inventory.
@Sistem pengelolaan inventaris Kopdit/CU dituangkan dalam Kebijakan Pengurus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar