Kamis, 05 Juni 2014

Code of Business Ethics 5

Oleh Kosmas Lawa Bagho

Penyalahgunaan Informasi Rahasia & Hubungan
@Pengurus, pengawas dan manajemen wajib mengelola semua data/informasi yang menjadi
    tanggungjawabnya dengan penuh kehati-hatian.
@Pengurus, pengawas dan manajemen menjaga dan melindungi data/informasi Kopdit/CU yang
    bersifat rahasia dan strategis meliputi rencana bisnis dan strategi, data keuangan, data personalia,
    data penjualan produk serta data/informasi penting lainnya yang apabila diketahui pihak lain dapat
    merugikan Kopdit/CU.


@Pengurus, pengawas dan manajemen tidak memanfaatkan dan atau menggunakan data/informasi
    rahasia Kopdit/CU untuk kepentingan pribadi, keluarga, kerabat, kelompok dan atau pihak lain
    manapun.
@Kopdit/CU tidak akan mentolerir adanya praktek-praktek penjualan/dan atau pemberian informasi
    pada pihak luar dengan tujuan untuk kepentingan tertentu yang dapat merugikan Kopdit/CU.
@Hal-hal tersebut di atas berlaku baik selama yang bersangkutan menjadi pengurus, pengawas, tim,
    penasihat atau karyawan maupun setelah berhenti dan atau (tidak terpilih lagi).
@Kopdit/CU akan melakukan sanksi terhadap pelaku pembocoran rahasi Kopdit/CU dan atau
    penjualan informasi kepada pihak lain.

Menerima Pemberian Barang-Barang Bernilai
@Dilarang meminta dan menerima dari seseorang bagi dirinya sendiri atau pihak ketiga dalam
    bentuk apapun barang-barang bernilai terkait dengan berbagai pelayanan, kegiatan atau informasi
    rahasia Kopdit/CU. Barang-barang berharga didefnisikan sebagai barang yang memiliki nilai pasar
    Rp ....
@Apapun bentuk pemberian barang berharga dari seseorang yang ada kaitan dengan bisnis (usaha)
    Kopdit/CU harus dilaporkan kepada atasan yang bersangkutan dan selanjutnya diungkapkan
    (disclosured) pada rapat pengurus.
@Pemberian dalam bentuk parcel atau paket hari raya dari mitra bisnis akan diatur dalam Kode Etik
    atau SPI.
@Pemberian barang berharga berupa komisi/bonus dalam bentuk uang atau barang mewah, apabila
    harus diterima maka wajib diserahkan kepada lembaga secara utuh. Jika dalam bentuk uang, travel
    check, check maka dimasukkan dalam dana cadangan umum. Apabila dalam bentuk barang seperti
    rumah, kendaraan dll maka diserahkan kepada lembaga dan diuangkan dan dimasukkan ke dalam
    dana cadangan umum. Apabila dalam bentuk barang elektronik seperti tv, kulkas, hp, kipas angin,
    laptop dll maka penggunaannya diputuskan dalam rapat pengurus dan penyerahan penerimaan ini
    dilakukan juga di depan rapat pengurus.

Pelaporan Perilaku Ilegal atau Tidak Jujur
@ Pengurus, pengawas, tim (komite) atau manajemen hendaknya tidak diberhentikan, diancam dan didiskriminasi atau dipotong hak-haknya seperti kompensasi, masa jabatan, keadaan, lokasi atau hak-hak mereka atau seseorang yang bertindak atas nama dirinya sendiri, menyampaikan sesuatu laporan yang jujur atau melaporkan secara resmi atau menulis surat kepada Kopdit/CU atau pejabat berwenang terkait dengan suatu tindakan pelanggaran (wrong doing).
@Laporan dugaan tindakan kriminal atau fraud oleh orang dalam yang disampaikan oleh sesama orang dalam harus bersifat rahasia, via telepon, tidak tertulis atau sms. Laporan disampaikan langsung kepada Ketua Pengurus, Ketua Pengawas dan atau Manajer atau General Manajer.
@Laporan yang jujur berarti suatu laporan tentang tingkah laku yang pantas diduga sebagai tindakan
    pelanggaran.
@Seseorang yang membuat laporan tersebut merasa yakin bahwa hal tersebut perlu dilaporkan dan
    laporan tersebut dibuat tanpa ada rasa benci atau motif pribadi yang negatif.
@Tindakan pelanggaran sebagaimana diatur di atas adalah suatu pelanggaran yang bertentangan
    dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau kode etik yang dirancang untuk
    melindungi   kepentingan Kopdit/CU dan masyarakat.
@Semua laporan yang jujur dan penyelidikan disertai data-data yang otentik terkait dengan laporan
    tersebut harus bersifat rahasia.
@Laporan yang jujur tentang tindakan pelanggaran harus disampaikan tertulis kepada Pengurus,
    Pengawas dan atau Manajer dan GM.
@Para pihak yang bertanggungjawab harus membahas dalam rapat gabungan dan kemudian
    merencanakan rapat dengan manajemen atau pejabat Kopdit yang melaporkan untuk mendapatkan
    penjelasan yang lebih lengkap atas laporan tertulis.
@Selanjutnya para pihak melakukan penyelidikan untuk menilai fakta-fakta yang disampaikan terkait
    dengan situasi tersebut, mereka akan membuat keputusan, tanggapan atau penjelasan tertulis
    serinci mungkin.
@Apabila pengurus, pengawas atau menajemen yang melaporkan tersebut tidak puas terhadap
    tanggapan maka bisa didiskusikan dalam rapat pengurus.
@Sebagai bagian yang intergral dari program Audit Internal Tahunan, GM/CEO akan menguji
    kepatuhan kepada ketentuan dalam Kode Etik Bisnis (SPI). Berbagai penyimpangan dilaporakan
    kepda pengurus.

***
6 Juni 2014
@

Tidak ada komentar:

Posting Komentar