Minggu, 03 Mei 2015

Tenaga Kerja Indonesia & MEA 2015 3

Oleh Kosmas Lawa Bagho
Mahasiswa Magister Manajemen Universitas Negeri Malang



2.1.2   Dasar Pembentukan Pasar Tunggal ASEAN
               Periode tahun 1997 menjadi cikal bakal kesadaran Negara-negara ASEAN memasuki pasar bebas dengan sejumlah konsekunsinya. Ada sejumlah kesepakatan agar Negara ASEAN bisa menjadi ‘leader’ pasar di tengah arus kompetisi pasar internasional atau pasar global. Kesepakatan visi 2020 tanggal 15 Desember 1997 menjadi cikal bakal perjuangan yang lebih kencang dan menyatu bagi Negara-negara ASEAN dalam menghadapi arus globalisasi dan liberalisasi yang tentu akan sangat berpengaruh baik secara langsung maupun tak langsung terhadap sendi-sendi kehidupan Negara atau bangsa-bangsa di ASEAN.

               Sejak tahun 1997 menghasilkan Visi ASEAN 2020 maka pada ASEAN summit ke-9 tahun 2003 menghasilkan menetapkan 11 sektor prioritas terintegrasi (11 Priority Integration Sector atau disingkat PIS). Akan tetapi pada pertemuan tahun 2006 berkembang menjadi 12 sektor prioritas dengan perincian tujuh sektor industri dan lima sektor jasa. Kelima sektor jasa adalah transportasi udara, e-asean, pelayanan kesehatan, turisme dan logistik sementara tujuh sektor industri adalah pertanian, elektronik, perikanan, produk karet, tekstil, otomotif dan produk kayu (Humphrey Wangke, 2014).
              
               Keinginan ASEAN membentuk MEA di tengah kompetisi pasar global didorong oleh perkembangan eksternal dan internal kawasan. Dalam konteks eksternal kawasan, Asia diprediksi akan menjadi kekuatan ekonomi baru dengan sokongan utama Negara India, Tiongkok dan Negara-negara ASEAN.  Dari sisi internal, kekuatan ekonomi ASEAN sampai tahun 2013 telah menghasilkan GDP senilai $3,36 triliun dengan laju pertumbuhan 5,6 persen dan memiliki dukungan penduduk 617,68 juta orang.
               Mewujudkan visi ASEAN 2020 dan PIS 2006 maka Negara-negara ASEAN menyepakati blueprint dengan empat kekuatan (pilar) utama (1) ASEAN sebagai pasar tunggal dan basis produksi internasional dengan elemen aliran bebas barang, jasa, investasi, tenaga kerja terdidik dan aliran modal yang lebih bebas; (2) ASEAN sebagai kawasan dengan daya saing ekonomi yang tinggi, dengan elemen peraturan kompetisi, perlindungan konsumen, hak atas kekayaan intelektual, pengembangan infrastruktur, perpajakan dan e-commerce; (3) ASEAN sebagai kawasan dengan pengembangan ekonomi yang merata dengan elemen pengembangan usaha kecil dan menengah, dan prakarsa integrasi ASEAN untuk negara-negara CMLV (Cambodia, Myanmar, Laos, dan Vietnam); dan ASEAN sebagai kawasan yang terintegrasi secara penuh dengan perekonomian global dengan elemen pendekatan yang koheren dalam hubungan ekonomi di luar kawasan, dan meningkatkan peran serta dalam jejaring produksi global (Departemen Perdagangan Republik Indonesia dalam Nasich, 2011).

               Indonesia sebagai Negara terbesar di kawasan ASEAN tentunya tidak ketinggalan dalam adu cepat merebut pasar bebas Asia Tenggara atau Masyarakat Ekonomi ASEAN. Indonesia telah melahirkan regulasi UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.     

2.1.3  Peluang MEA atau AEC 2015
               MEA atau AEC 2015 merupakan bentuk integrasi ekonomi kawasan ASEAN yang stabil, makmur dan berdaya saing tinggi sehingga tujuan utamanya adalah menjadikan Negara-negara ASEAN sebagai pasar tunggal dan basis produksi yang akan terjadinya arus bebas barang, arus bebas jasa, arus bebas investasi dan arus bebas tenaga kerja terampil serta arus bebas modal. MEA atau EAC yang akan berlaku Desember 2015 diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan pengembangan budaya (Heri Pratikto, 2014).
            Implementasi MEA atau AEC 2015 juga memberikan peluang bagi Negara-negara anggota ASEAN untuk memperluas cakupan skala ekonomi, mengurangi dan kesenjangan sosial-ekonomi, meningkatkan daya tarik sebagai tujuan bagi investor dan wisatawan, mengurangi biaya transaksi perdagangan serta memperbaiki fasilitas perdagangan dan bisnis.
            Negara Indonesia juga mendapatkan berkah dengan berlakunya pasar bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN. Ketua Umum KADIN (Kamar Dagang Indonesia) DKI Jakarta), Eddy Kentadi (tanpa tahun) mengsinyalir peluang MEA atau AEC 2015 bagi Indonesia sebagai berikut Pertama, implementasi AEC berpotensi menjadikan Indonesia sekedar pemasok energi dan bahan baku bagi industrilasasi di kawasan ASEAN, sehingga manfaat yang diperoleh dari kekayaan sumber daya alam mininal. Kedua, melebarnya defisit perdagangan jasa seiring peningkatan perdagangan barang. Ketiga, implementasi AEC juga akan membebaskan aliran tenaga kerja sehingga harus mengantisipasi dengan menyiapkan strategi karena potensi membanjirnya Tenaga Kerja Asing (TKA) akan berdampak pada naiknya remitansi TKA yang saat ini pertumbuhannya lebih tinggi daripada remitansi TKI. Akibatnya, ada beban tambahan yaitu dalam menjaga neraca transaksi berjalan dan mengatasi masalah pengangguran. Keempat, implementasi AEC akan mendorong masuknya investasi ke Indonesia dari dalam dan luar ASEAN.
            Merujuk pada pembahasan di atas meski ada kekuatiran bahkan sebagian orang terkesan menolak kehadiran MEA atau AEC 2015 yang dianggap sebagai ‘hantu’ yang dapat menghancurkan perusahaan atau UMKM Indoensia ternyata memiliki sejumlah peluang. Negeri kita tidak bisa tidak untuk lari dari pasar bebas ASEAN, pasar bebas Asia dan pasar bebas dunia. Indonesia di tengah arus kemajuan dan perkembangan tidak lagi sebagai sebuah negeri ‘gheto’ yang tertutup terhadap hingar bingar pasar bebas internasional dan tidak lagi mampu memenuhi berbagai kebutuhan dan persoalan masyarakat secara sendirian. Kita mesti bergabung dan berkompetisi secara fair dengan Negara-negara lain. Kita memanfaatkan peluang tersebut seefisien dan seefektif mungkin sesuai VISI ASEAN 2020.
*** 
Diposting Malang, 3 Mei 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar