Selasa, 14 Juni 2016

Pemberdayaan Wirausaha Anggota Koperasi Kredit Sangosay 1

Oleh Kosmas Lawa Bagho
Mahasiswa S2 Manajemen Universitas Negeri Malang

Catatan:
Sama saudara, para pembaca yang budiman. Mohon maaf apabila selama ini, sudah cukup lama, saya tidak lagi konsisten memposting berita atau tulisan baru pada blog ini. Saat ini, saya berusaha untuk kembali menulis dan memposting blog ini sebagai relaksasi intelektual dan psikologis menuju penyembuhan kepribadian yang berkarakter. Sejak hari ini, saya memposting artikel prosiding sebagai pemakalah pada Seminar dan call for papers di Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang tanggal 3-4 Mei 2016. Selamat membaca dan memberikan catatan atau kritik yang konstruktif.





ABSTRACT: Credit Union is one of the institutions of grass root communities in the business of savings and borrowing committed to increase strengthening entrepreneurial members to reach prosperity. These institutions primarily strengthening the dignity of the members who act independently, honestly and solidarity. Credit Union really empower the entrepreneurial of members despite the various challenges such extravagant and instant lifestyle,  the lack of perseverance to struggle and there is no positive habit to make a note about business’ income and expenditure, therefore the entrepreneurial of the member cannot be developed maximally. The focus of this study is how the Credit Union attempted to empower the members’ business. This study used a qualitative approach, which prioritizing depth interviews, study and the review of documents, and observing the key informants. The key informants in this study such as representatives of the member, representatives of the committee, representatives of the supervisor, representatives of adviser, general manager, and representatives of branch manager. The result of the study shows that Credit Union empowering the members business through some approach, such as (1) training, mentoring, and consulting, (2) exchange successful entrepreneurial experience in various forums’ meeting (3) Visits to a successful entrepreneur (4) and participate in the business exhibition.

Keyword: credit union, empowering,  members entrepreneurship

ABSTRAK:  Koperasi Kredit adalah salah satu lembaga pemberdayaan masyarakat akar rumput yang bergerak pada usaha simpan-pinjam untuk meningkatkan wirausaha anggota dalam meraih kesejahteraan. Lembaga ini mengutamakan pemberdayaan martabat anggota yang bersikap mandiri, jujur dan setiakawan. Koperasi Kredit sungguh memberdayakan wirausaha anggota meski di tengah berbagai tantangan seperti pola hidup boros, instan, tidak memiliki ketekunan berusaha serta tidak terbiasa mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran usaha sehingga wirausaha anggota bersangkutan kurang mampu dikembangkan secara optimal. Fokus penelitian ini, bagaimanakah Koperasi Kredit berusaha memberdayakan wirausaha anggotanya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang mengutamakan wawancara mendalam, penelaahan dokumen dan pengamatan pada informan kunci. Informan kunci seperti wakil anggota, wakil pengurus, wakil pengawas, wakil penasihat, general manajer dan wakil manajer cabang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa koperasi kredit memberdayakan wirausaha anggota melalui pendekatan (1) pelatihan, pendampingan dan konsultasi; (2) sharing pengalaman wirausaha sukses dalam berbagai forum pertemuan anggota; (3) kunjungan pada tempat wirausaha sukses dan (4) ikut pameran usaha.

Kata kunci: koperasi kredit, pemberdayaan, wirausaha anggota


PENDAHULUAN
Koperasi kredit merupakan salah satu wadah pemberdayaan masyarakat akar rumput yang bergerak pada usaha simpan pinjam untuk meningkatkan wirausaha anggota dalam meraih kesejahteraan. Koperasi di Indonesia ada beberapa jenis. Ada koperasi konsumen, koperasi produksi, koperasi serba usaha dan koperasi simpan-pinjam. Koperasi kredit bagian dari koperasi simpan pinjam. Koperasi produksi menghasilkan produk dan barang secara bersama. Koperasi serba usaha terdiri atas jenis usaha berbeda dalam melayani anggota. Koperasi simpan pinjam, fungsi dan peran menghimpun dana dan mengeluarkan dana dari oleh dan untuk anggota melalui kegiatan usaha simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam dapat dijadikan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha koperasi (Kasmir, 2010:46; Tere, 2014:1).
            Undang-Undang Koperasi Nomor 12 Tahun 1992 merumuskan koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi yang menjalankan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan berasas kekeluargaan (Hendrajogi, 2012: 27-28; 342). Sementara itu, Induk Koperasi Kredit (2003:1) merumuskan koperasi kredit sebagai berikut:
            Badan usaha yang dimiliki oleh sekumpulan orang dalam satu ikatan pemersatu, yang bersepakat untuk menabungkan uang mereka sehingga menciptakan modal bersama guna dipinjamkan diantara sesama mereka dengan bunga yang layak serta untuk tujuan produktif dan kesejahteraan.
Koperasi Kredit Sangosay berkedudukan di Bajawa, Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Koperasi kredit ini dibentuk pada tanggal 6 Juni 1977 yang beranggotakan 21 orang dan modal awal Rp35.000 dengan nama KST Yasukda. Bulan Juli 1979, KST Yasukda berubah nama menjadi KST Sangosay dan tanggal 28 Mei 1983 yang juga dipatenkan menjadi hari lahirnya berubah nama lagi menjadi KST Sangosay dan dalam AD/ART mencantum nama resmi Koperasi Kredit Sangosay. Kata Sangosay berasal dari dua kata bahasa daerah Bajawa. “Sango” artinya semoga semua dan “Sai” artinya sampai ke tujuan. Sangosai atau Sangosay artinya berjuang sampai cita-cita tercapai atau berjuang sampai semua orang berhasil mencapai tujuan hidup sejahtera (Lenga dalam Jawa, et al.,  2011: 95-96).
Koperasi kredit memiliki salah satu misi utamanya memberdayakan wirausaha anggota dalam upaya mencapai kesejahteraan dan lembaga bersangkutan dapat bertumbuh, berkembang dan berkelanjutan. Konsep pemberdayaan berasal dari bahasa Inggris “empowerment” artinya ‘pemberikuasaan” yang dapat diartikan sebagai pemberian atau peningkatan kekuasaan kepada masyarakat agar lebih berdaya (Huraerah dalam Hidayah, 2013:17). Pemberdayaan masyarakat koperasi memiliki tiga sisi yakni penyadaran, pembangunan kapasitas dan pendayaan. Tahap penyadaran, target masyarakat diberi pemahaman tentang hak-haknya yang harus dimiliki. Sisi peningkatan kapasitas terdiri atas tiga jenis yaitu manusia, organisasi dan sistem nilai dan sisi pendayaan adalah memberikan daya, kekuasaan, otoritas atau pun peluang (Wrihatnolo; Dwidjowijoto dalam Barombo, et al., 2012: 11)
Wirausaha anggota koperasi adalah orang yang mempunyai kemampuan dan kemauan dalam inovasi atau strategi pengembangan usahanya demi meraih kesejahteraan dan koperasi memiliki keunggulan kooperatif untuk berkembang secara berkelanjutan (Limbong, 2010: 270-271). Sementara Meredith, et al., dalam Hutasuhut (2001:7) merumuskan wirausaha koperasi merupakan orang yang mempunyai kemampuan melihat dan menilai kesempatan-kesempatan bisnis, mengumpulkan sumber-sumber daya yang dibutuhkan untuk mengambil keuntungan darinya dan mengambil tindakan yang tepat guna memastikan sukses. Lebih lanjut Meredith memberikan ciri unik wirausha anggota koperasi adalah (1) mempunyai kepercayaan diri yang kuat pada diri sendiri; (2) berorientasi pada tugas dan hasil; (3) keberanian mengambil resiko dan keputusan; (4) jiwa kepemimpinan, suka bergaul dan suka menanggapi masukan; (5) berjiwa inovatif, kreatif dan tekun dan (6) berorientasi masa depan.
Koperasi kredit memberdayakan wirausaha anggota di tengah berbagai tantangan seperti pola hidup boros, instan, tidak memiliki ketekunan berusaha serta tidak terbiasa mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran usaha. Dengan demikian wirausaha anggota bersangkutan kurang mampu dikembangkan secara optimal.

Diposting, Malang 14 Juni 2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar