Oleh Kosmas Lawa Bagho
Mahasiswa S2 Manajemen Universitas Negeri Malang
Catatan:
Sama saudara, para pembaca yang budiman. Mohon maaf apabila selama ini, sudah cukup lama, saya tidak lagi konsisten memposting berita atau tulisan baru pada blog ini. Saat ini, saya berusaha untuk kembali menulis dan memposting blog ini sebagai relaksasi intelektual dan psikologis menuju penyembuhan kepribadian yang berkarakter. Sejak hari ini, saya memposting artikel prosiding sebagai pemakalah pada Seminar dan call for papers di Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang tanggal 3-4 Mei 2016. Selamat membaca dan memberikan catatan atau kritik yang konstruktif.
ABSTRACT: Credit Union is one of the institutions of grass root
communities in the business of savings and borrowing committed to increase
strengthening entrepreneurial members to reach prosperity. These institutions
primarily strengthening the dignity of the members who act independently,
honestly and solidarity. Credit Union really empower the entrepreneurial of
members despite the various challenges such extravagant and instant
lifestyle, the lack of perseverance to
struggle and there is no positive habit to make a note about business’ income
and expenditure, therefore the entrepreneurial of the member cannot be
developed maximally. The focus of this study is how the Credit Union attempted
to empower the members’ business. This study used a qualitative approach, which
prioritizing depth interviews, study and the review of documents, and observing
the key informants. The key informants in this study such as representatives of
the member, representatives of the committee, representatives of the
supervisor, representatives of adviser, general manager, and representatives of
branch manager. The result of the study shows that Credit Union empowering the
members business through some approach, such as (1) training,
mentoring, and consulting, (2) exchange successful entrepreneurial
experience in various forums’ meeting (3) Visits to a
successful entrepreneur (4) and participate in the business exhibition.
Keyword: credit union, empowering, members entrepreneurship
ABSTRAK: Koperasi Kredit
adalah salah satu lembaga pemberdayaan masyarakat akar rumput yang bergerak
pada usaha simpan-pinjam untuk meningkatkan wirausaha anggota dalam meraih
kesejahteraan. Lembaga ini
mengutamakan pemberdayaan martabat anggota yang bersikap mandiri, jujur dan
setiakawan. Koperasi Kredit sungguh memberdayakan wirausaha anggota meski di
tengah berbagai tantangan seperti pola hidup boros, instan, tidak memiliki
ketekunan berusaha serta tidak terbiasa mencatat setiap penerimaan dan
pengeluaran usaha sehingga wirausaha anggota bersangkutan kurang mampu
dikembangkan secara optimal. Fokus penelitian ini, bagaimanakah Koperasi Kredit
berusaha memberdayakan wirausaha anggotanya. Penelitian ini menggunakan
pendekatan kualitatif yang mengutamakan wawancara mendalam, penelaahan dokumen
dan pengamatan pada informan kunci. Informan kunci seperti wakil anggota, wakil
pengurus, wakil pengawas, wakil penasihat, general manajer dan wakil manajer
cabang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa koperasi kredit memberdayakan
wirausaha anggota melalui pendekatan (1) pelatihan, pendampingan dan
konsultasi; (2) sharing pengalaman wirausaha sukses dalam berbagai forum pertemuan
anggota; (3) kunjungan pada tempat wirausaha sukses dan (4) ikut pameran usaha.
Kata kunci: koperasi
kredit, pemberdayaan, wirausaha anggota
PENDAHULUAN
Koperasi
kredit merupakan salah satu wadah pemberdayaan masyarakat akar rumput yang
bergerak pada usaha simpan pinjam untuk meningkatkan wirausaha anggota dalam
meraih kesejahteraan. Koperasi di Indonesia ada beberapa jenis. Ada koperasi
konsumen, koperasi produksi, koperasi serba usaha dan koperasi simpan-pinjam.
Koperasi kredit bagian dari koperasi simpan pinjam. Koperasi produksi
menghasilkan produk dan barang secara bersama. Koperasi serba usaha terdiri
atas jenis usaha berbeda dalam melayani anggota. Koperasi simpan pinjam, fungsi
dan peran menghimpun dana dan mengeluarkan dana dari oleh dan untuk anggota
melalui kegiatan usaha simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam dapat dijadikan
sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha koperasi (Kasmir, 2010:46;
Tere, 2014:1).
Undang-Undang
Koperasi Nomor 12 Tahun 1992 merumuskan koperasi sebagai badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi yang menjalankan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan berasas kekeluargaan (Hendrajogi,
2012: 27-28; 342). Sementara itu, Induk Koperasi Kredit (2003:1) merumuskan
koperasi kredit sebagai berikut:
Badan
usaha yang dimiliki oleh sekumpulan orang dalam satu ikatan pemersatu, yang
bersepakat untuk menabungkan uang mereka sehingga menciptakan modal bersama
guna dipinjamkan diantara sesama mereka dengan bunga yang layak serta untuk
tujuan produktif dan kesejahteraan.
Koperasi Kredit Sangosay berkedudukan di Bajawa,
Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Koperasi kredit ini dibentuk
pada tanggal 6 Juni 1977 yang beranggotakan 21 orang dan modal awal Rp35.000
dengan nama KST Yasukda. Bulan Juli 1979, KST Yasukda berubah nama menjadi KST
Sangosay dan tanggal 28 Mei 1983 yang juga dipatenkan menjadi hari lahirnya
berubah nama lagi menjadi KST Sangosay dan dalam AD/ART mencantum nama resmi
Koperasi Kredit Sangosay. Kata Sangosay berasal dari dua kata bahasa daerah
Bajawa. “Sango” artinya semoga semua dan “Sai” artinya sampai ke tujuan.
Sangosai atau Sangosay artinya berjuang sampai cita-cita tercapai atau berjuang
sampai semua orang berhasil mencapai tujuan hidup sejahtera (Lenga dalam Jawa, et al., 2011: 95-96).
Koperasi kredit memiliki salah satu misi utamanya
memberdayakan wirausaha anggota dalam upaya mencapai kesejahteraan dan lembaga
bersangkutan dapat bertumbuh, berkembang dan berkelanjutan. Konsep pemberdayaan
berasal dari bahasa Inggris “empowerment” artinya ‘pemberikuasaan” yang dapat
diartikan sebagai pemberian atau peningkatan kekuasaan kepada masyarakat agar
lebih berdaya (Huraerah dalam Hidayah, 2013:17). Pemberdayaan masyarakat
koperasi memiliki tiga sisi yakni penyadaran, pembangunan kapasitas dan
pendayaan. Tahap penyadaran, target masyarakat diberi pemahaman tentang
hak-haknya yang harus dimiliki. Sisi peningkatan kapasitas terdiri atas tiga
jenis yaitu manusia, organisasi dan sistem nilai dan sisi pendayaan adalah
memberikan daya, kekuasaan, otoritas atau pun peluang (Wrihatnolo; Dwidjowijoto
dalam Barombo, et al., 2012: 11)
Wirausaha anggota koperasi adalah orang yang mempunyai
kemampuan dan kemauan dalam inovasi atau strategi pengembangan usahanya demi
meraih kesejahteraan dan koperasi memiliki keunggulan kooperatif untuk
berkembang secara berkelanjutan (Limbong, 2010: 270-271). Sementara Meredith, et al., dalam Hutasuhut (2001:7)
merumuskan wirausaha koperasi merupakan orang yang mempunyai kemampuan melihat
dan menilai kesempatan-kesempatan bisnis, mengumpulkan sumber-sumber daya yang
dibutuhkan untuk mengambil keuntungan darinya dan mengambil tindakan yang tepat
guna memastikan sukses. Lebih lanjut Meredith memberikan ciri unik wirausha
anggota koperasi adalah (1) mempunyai kepercayaan diri yang kuat pada diri
sendiri; (2) berorientasi pada tugas dan hasil; (3) keberanian mengambil resiko
dan keputusan; (4) jiwa kepemimpinan, suka bergaul dan suka menanggapi masukan;
(5) berjiwa inovatif, kreatif dan tekun dan (6) berorientasi masa depan.
Koperasi kredit memberdayakan wirausaha anggota
di tengah berbagai tantangan seperti pola hidup boros, instan, tidak memiliki
ketekunan berusaha serta tidak terbiasa mencatat setiap penerimaan dan
pengeluaran usaha. Dengan demikian wirausaha anggota bersangkutan kurang mampu
dikembangkan secara optimal.Diposting, Malang 14 Juni 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar