Kamis, 16 April 2015

Praktik Ekspor Impor 1

Oleh Kosmas Lawa Bagho
Mahasiswa Magister Manajemen Universitas Negeri Malang



1  Pendahuluan
Pembahasan mengenai praktik ekspor dan impor menjadi materi yang sangat menarik bagi negeri kita tercinta. Apalagi negeri kita mengalami suatu antusiasme dan euforia politik sejak tanggal 20 Oktober 2014 dilantiknya seorang presiden dan wakil presiden yang dicintai rakyat dan diharapkan bisa membawa rakyat dan bangsa Indonesia menuju ‘tanah terjanji’ dengan moto yang super optimis “Indonesia Hebat” yang berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi dan merdeka secara budaya. Pemerintahan baru bekerja keras untuk memenuhi harapan rakyat tersebut. Namun perjalanan praktis belum searah dengan impian yang diusung. Masih terdapat berbagai keributan hukum dan politik yang tidak kunjung selesai.

Kericuhan demi kericuhan hukum dan politik membawa sentimen negatif terhadap perekonomian terutama nilai tukar rupiah terhadap dollar AS. Menurut catatan Kompas bagian Ekonomi tanggal 21 Februari 2015 menyatakan bahwa ‘berdasarkan kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) ada Jumat (20 Februari 2015), nilai tukar rupiah Rp12.849 per dollar AS. Posisi ini terus melemah sejak 13 Februari 2015 bahkan tanggal 16 Desember 2014, nilai tukar rupiah Rp12.900 per dollar AS”. Nilai tukar rupiah yang terus melemah berdampak pada kegiatan ekspor dan impor, belum lagi negeri kita lebih getol mengimpor dari pada mengekspor.
Kegiatan ekspor impor merupakan faktor penentu dalam menentukan roda perekonomian Negara kita. Ekspor adalah tindakan untuk mengeluarkan barang atau komoditas dari dalam negeri untuk memasukkannya ke Negara lain. Impor adalah tindakan memasukkan barang dan komoditas dari Negara lain ke dalam negeri. Ekspor dan impor barang secara besar umumnya membutuhkan campur tangan dari bea cukai di Negara pengirim maupun peneriman (H Rini https://hrini.files.wordpress.com/2011/05/ekspor-dan-impor.pdf diakses tanggal 2 Maret 2015).
Urusan ekspor dan impor bagi Republik Indonesia yang melibatikan bagian kepabean telah diatur secara jelas dalam UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabean. UU ini mengatur panjang lebar tentang ekspor impor termasuk persyaratan, pengawasan dan sanksi sehingga dalam kegiatan ekpor impor mendatangkan keunungan bagi RI, tidak sebaliknya merugikan. Namun dalam pelaksanaan praktisnya, masih terdapat jarak yang lebar antara harapan dan kenyataan.
Walau pun demikian UU ini mengatur secara jelas tentang ekspor dan impor. Misalnya pasal 1 ayat 13-15 merumuskan bahwa impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean, ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang ke daerah pabean, bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini yang dikenakan terhadap barang yang diimpor, sementara bea keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini yang dikenakan terhadap barang ekspor.
            Berita Resmi Badan Pusat Statistika Nasional  No.19/03/Th.XVII, 3 Maret 2014 melaporkan Ekspor Indonesia pada Januari 2014 mengalami penurunan sebesar 14,63 persen dibanding Desember 2013, yaitu dari US$16.967,8 juta menjadi US$14.484,9 juta. Bila dibandingkan dengan Januari 2013, ekspor mengalami penurunan sebesar 5,79 persen.
Penurunan ekspor Januari 2014 disebabkan oleh menurunnya ekspor nonmigas sebesar 11,60 persen dari US$13.562,7 juta menjadi US$11.988,7 juta, demikian juga ekspor migas turun sebesar 26,69 persen, yaitu dari US$3.405,1 juta menjadi US$2.496,2 juta. Lebih lanjut penurunan ekspor migas disebabkan oleh turunnya ekspor minyak mentah sebesar 42,06 persen menjadi US$497,4 juta dan ekspor hasil minyak sebesar 41,34 persen menjadi US$293,8 juta, demikian juga ekspor gas menurun sebesar 16,66 persen menjadi US$1.705,0 juta. Volume ekspor migas Januari 2014 terhadap Desember 2013 untuk minyak mentah dan hasil minyak turun masing-masing sebesar 40,75 persen dan 38,20 persen, demikian juga gas turun sebesar 23,04 persen”.
Atas dasar itu maka pembahasan dan pembelajaran praktik ekspor impor bagi peningkatan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia menjadi sangat urgen dan menaik untuk didiskusikan demi memberikan satu dua pemikiran bagi peningkatan kualitas ekspor dan impor Negara kita tercinta.
***
Diposting Malang, 16 April 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar