Senin, 30 Mei 2011

Kopdit Pertama di Borong Manggarai NTT Menerima Badan Hukum

Oleh Kosmas Lawa Bagho
Sekretaris Eksekutif BK3D NTT Barat

(Triwulanan Buletin BK3I, Edisi 2, April-Juni 1998). Koperasi Kredit Hati Nurani Rakyat (Hanura) Borong adalah sejenis koperasi simpan pinjam kopdit pertama yang menerima status badan hukum dari pemerintah. Status badan hukum dengan nomor: 59/BH/KWK.24/XI/97, tanggal 20 November 1997 tersebut diserahkan terimakan secara simbolis oleh Kakandepkop Dati II Manggarai pada saat Rapat Anggota Tahunan (RAT) di Watuipung Borong, tanggal 29 Maret 1998.

Koperasi simpan pinjam (KSP) Kopdit Hanura sebetulnya berawal dari Kelompok Studi Tabungan (KST) Sinar Harapan Malapedho, Inerie, Aimere Kabupaten Dati II Ngada. Kelompok studi ini bergerak dengan modal anggota awal sebanyak 37 orang.

Walaupun demikian semakin hari masyarakat Kotandora-Watuipung kian antusia menerima kehadiran KST Sinar Harapan Borong ini. Oleh karena itu dalam perkembangan selanjutnya proses penggabungan dengan Kopdit Sinar Harapan kurang menguntungkan bagi dari segi efisiensi pelayanan maupun biaya maka pada acara RAT tanggal 1 Juli 1995 dengan modal anggota 37 orang awal, memutuskan untuk memisahkan diri (berdiri sendiri) dengan menyandang nama baru Koperasi Kredit Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Gerakan koperasi kredit ini bertujuan untuk membebaskan para anggota dan masyarakat dari system ijon yang sangat merugikan petani, membantu masyarakat dan anggota dari cengkeraman pelepas uang dengan bunga di atas suku bunga normal serta berupaya meningkatkan taraf hidup masyarakat menuju kesejahteraan sesuai himbauan dan panggilan pembangunan nasional. Kehadiran koperasi kredit diharapkan mampu membantu masyarakat ekonomi lemah di daerah pedesaan.

Sepak terjang Koperasi Kredit Hati Nurani Rakyat ini seolah gayung bersambut dan mendapat sambutan positif dari masyarakat Kelurahan Kotandora-Watuipung, Borong sehingga hanya dalam waktu dua tahun enam bulan, kopdit ini dapat memobilisasi anggota sebanyak 137 orang dengan kekayaan sebesar Rp26 juta lebih.

Ini merupakan prestasi yang mengagumkan buat ukuran badan usaha di desa. Lebih hebatnya lagi pada saat bersamaan, kopdit kebanggaan rakyat Watuipung itu merupakan kopdit pertama yang memperoleh asas legalitas status badan hukum untuk semua gerakan koperasi kredit sedaratan Kabupaten Dati II Manggarai.


Berangkat dari prestasi tersebut maka tidaklah berlebihan apabila Drs. Anton Taseko, Camat Borong mengatakan bahwa kehadiran KSP Kopdit Hanura diharapkan dapat mengatasi ketidakberdayaan sumber daya manusia melalui program pendidikan yang terencana dan teratur serta sebagai penyelamat situasi rawan pangan dengan persiapan modal simpan pinjam.

Lebih lanjut camat yang senantiasa menaruh perhatian pada gerakan koperasi kredit mengharapkan agar KSP Kopdit Hanura mampu menjaga perhatian dan kepercayaan pemerintah yang diwujudkan dengan pemberian status hukum.

Pemberian status hukum membuktikan bahwa pemerintah tidak membeda-bedakan eksistensi koperasi jenis apapun yang penting gerakan koperasi itu lebih cepat menghantar masyarakat menuju kepada kehisupan yang lebih baik sebab koperasi merupakan tiang penyangga perekonomian nasional.

Hal senada juga dating dari Moses Mogo, BcSW, Direktur Eksekutif BK3D NTT Barat Ende. Moses yang telah melalangbuana ke tiga belas Negara karena gerakan koperasi kredit secara humoris mengatakan, “Status badan hukum kadang-kadang bisa menjadi hukuman badan. Hukuman badan tersebut muncul dalam bentuk system laporan yang tertib setiap bulan, sumbangan pada saat merayakan hari Koperasi serta pembayaran pajak sesuai UU Koperasi No. 25 Thn 1992.

Akan tetapi beliau menambahkan bahwa semuanya itu masih dalam kerangka pembinaan koperasi menuju kemandiriannya untuk berusaha atau berbisnis uang yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dengan demikian masyarakat tidak lagi ragu-ragu untuk masuk menjadi anggota karena kopdit merupakan salah satu wadah yang tepat bagi masyarakat keluar dari kemiskinan dan kemelaratan hidupnya.”

Sementara itu Kepala Kantor Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Kabupaten Dati II Manggarai lebih mengharapkan kerja sama yang positif antar KSP Kopdit Hanura dengan koperasi unit desa setempat. Sebab kadangkala kesulitannya terletak pada kerja sama ini sehingga tujuan koperasi berdasarkan pasal 33 UUD 1945 tidak segera dinikmati oleh masyarakat, mengakhiri sambutan untuk menjawab permasalahan yang diangkat salah seorang peserta.

Selanjutnya ia mengharapkan agar KSP Kopdit Hanura Borong yang sudah berbadan hukum tersebut tetap bersinar memberantas kemiskinan dan kesulitan masyarakat meskipun ia harus berhadapan muka dengan resesi ekonomi dan krisis moneter akhir-akhir ini.

Ditulis ulang tanggal 21 Mei 2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar