Senin, 29 Agustus 2016

Aktualisasi Jati Diri Koperasi 14

Oleh Kosmas Lawa Bagho, S.Fil, M.M
Alumni Mahasiswa S2 Manajemen
Universitas Negeri Malang



BAB IV
PEMBAHASAN 

Paparan data dan berbagai temuan penelitian yang berhubungan dengan fokus penelitian dibutuhkan kajian atau pembahasan mendalam. Fokus penelitian yang dirumuskan pada bab pendahuluan yaitu pengembangan koperasi dan partisipasi anggota berbasiskan jati diri pada Koperasi Kredit Sangosay, Ngada, Nusa Tenggara Timur.

A.    Aktualisasi Jati Diri pada Kalangan Anggota
1.      Definisi
Undang-Undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992, BAB I, pasal 1 merumuskan  koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Definisi di atas mengandung lima aspek penjelasannya:
a)        “Badan usaha”. Koperasi bukan lagi badan sosial yang dikelola secara voluntir semata melainkan pengelolaannya mengikuti prinsip-prinsip ekonomis tanpa melupakan watak sosialnya. Koperasi Kredit Sangosay mengelola usahanya secara sungguh-sungguh menerapkan manajemen modern dengan pengurus sebagai penetap kebijakan, pengawas sebagai auditor internal yang mengawasi roda organisasi dan usaha serta pengelola sebagai pelaksana operasional.  Pengurus dan pengawas mendapatkan jasa akhir tahun sementara para pengelola operasional mendapatkan gaji bulanan secara tetap. Anggota juga mendapatkan sisa hasil usaha (SHU) setiap akhir tahun buku serta bunga-bunga tetap setiap hari atau bulan pada jenis tabungan. Anggota peminjam juga mendapatkan kewajiban pengembalian dengan sejumlah bunga yang ditetapkan secara bersama dalam Rapat Anggota.  Koperasi dibentuk atas alasan keprihatinan hidup untuk memenuhi berbagai kebutuhan anggota dalam seluruh proses pelayanannya. Berkaitan dengan ini Abrahamson: Ropke dalam Siswoyo (2004) menyatakan bahwa fakta orang-orang membentuk koperasi untuk memenuhi kebutuhannya akan pelayanan, yang sebagian besar menyatakan dalam tujuan-tujuannya, bagaimana koperasi itu diawasi, dibiayai dan dioperasikan serta bagaimana bagaimana SHUnya didistribusikan.
b)        “Beranggotakan orang-orang”. Anggota Koperasi Kredit Sangosay memahami dan menghayati definisi koperasi sebagai kumpulan orang. Perjumpaan orang-orang menjadi kekuatan utama koperasi kredit.  Koperasi bukan himpunan modal melainkan kumpulan orang yang secara aktif berpartisipasi dalam pengembangan koperasi kreditnya. Keputusan masyarakat untuk menjadi anggota, menyetor simpanan, meminjam dan mengangsur kembali menunjukkan pemahamannya pada definisi koperasi. Hal ini sejalan dengan penelitian Nirbito (2001:20) yang menyatakan bahwa wujud koperasi sebagai perkumpulan otonom yang mewadahi kerjasama antar orang secara sukarela. Jadi koperasi bukan himpunan modal tetapi merupakan himpunan orang. Dalam koperasi yang diutamakan adalah orang yang menjadi anggota berarti anggota “diorangkan”.
c)        “Badan hukum koperasi”. Koperasi dalam seluruh proses pengelolaanya memiliki “legal standing” yang sah dari pemerintah dalam wujud badan hukum. Koperasi Kredit Sangosay mendapatkan badan hukum dari pemerintah tanggal 18 Juni 1988 melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Nusa Tenggara Timur Nomor: 24/KPTS/KWK.24/IV/1998.
d)       “Gerakan ekonomi kerakyatan”.  Koperasi merupakan wujud nyata ekonomi kerakyatan yang  membangun kesejahteraan secara bersama-sama. Unsur kerjasama sangat nampak dalam wajah ekonomi kerakyatan Koperasi Kredit Sangosay yang berbeda dengan sistem ekonomi kapitalistik. Melalui kerjasama akan tergalang potensi kekuatan anggota yang mampu memenuhi kebutuhan-kebutuhan ekonomi, sosial, budaya dan aspirasi-aspirasi yang sama (Nirbito, 2001: 21). Wujud ekonomi kerakyatan koperasi yang mengandalkan kerjasama sejalan dengan penelitian Sembiring (2012: 48) melihat bahwa ada persaingan kurang sehat antara ekonomi kapitalistik yang mengusung persaingan (competition) dengan ekonomi kerakyatan yang mengusung kerjasama (cooperation). Sembiring berkesimpulan bahwa koperasi harus tetap menjaga jati dirinya (kerjasama) dalam era pasar global dengan tetap meningkatkan kemampuan koperasi menyejahterakan masyarakat dan anggota secara bersama-sama.
e)        “Asas kekeluargaan”. Koperasi Kredit Sangosay sejak awal pembentukannya  setia mengandalkan asas kekeluargaan yang lahir dari keprihatinan persoalan hidup yang sama. Koperasi Kredit Sangosay senantiasa mendorong adanya ikatan emosional dan solidaritas sejati yang saling menguntungkan dalam partisipasi aktif bertanggungjawab terhadap keseluruhan pengelolaan koperasi kredit. Anggota “merasa memiliki” koperasi kredit. Di dalam koperasi, anggota bukanlah sebagai pemilik yang pasif melainkan ikut bertanggungjawab terhadap jalannya kehidupan koperasi (Jacobsen dalam Nirbito, 2001: 21). Partisipasi anggota bertanggungjawab terhadap jalannya kehidupan koperasi seiring dengan penelitian Byrne dan MeCarthy (2005: 20) yang berkesimpulan variabel “utilitarian” lebih memperkuat dalam meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan anggota koperasi kredit yang berkaitan dengan manfaat harga (suku bunga); produk (simpanan dan pinjaman) serta pelayanan koperasi kredit seperti pendidikan, pelatihan dan asuransi (Daperma=Dana Perlindungan Bersama). Anggota koperasi bukanlah pemilik pasif melainkan ikut bertanggungjawab dan berpartisipasi terhadap jalannya kehidupan koperasi sehingga diperoleh proposisi: “Pemahaman dan penghayatan definisi koperasi berpengaruh langsung terhadap tanggungjawab dan partisipasi anggota pada proses pengembangan koperasi”.
2.      Nilai
Unsur kedua jatidiri koperasi yang ditetapkan oleh ICA (International Cooperative Alliance) tahun 1995 di Manchester, Inggris adalah nilai-nilai. Nilai adalah ide, gagasan atau pandangan yang diterima sebagai norma sekaligus cita-cita oleh penganutnya, yang menentukan cara berpikir, cara bertindak serta cara hidup dan cara bekerja mereka (Munkner dalam Nirbito, 2001: 22). Rumusan nilai-nilai yang ditetapkan oleh ICA tahun 1995:
Koperasi-koperasi berdasarkan nilai-nilai organisasi meliputi menolong diri sendiri, tanggungjawab sendiri, demokrasi, persamaan, keadilan dan kesetiakawanan. Mengikuti tradisi para pendirinya anggota-anggota koperasi percaya pada nilai-nilai etis seperti kejujuran, keterbukaan, tanggungjawab sosial serta kepedulian pada orang lain. Munkner, 1997; Soedjono, 2007: 6; Nirbito, 2001: 23; Siswoyo, 2004).

Merujuk pada pendapat di atas dapat dijelaskan sebagai berikut:
a)      Menolong diri sendiri. Proses pendidikan, pelatihan dan pendampingan menyadarkan anggota Koperasi Kredit Sangosay untuk menolong diri  sendiri dari berbagai sikap hidup hemat, menyisihkan sebagian pendapatan untuk menabung dan anggota bertanggungjawab atas kehidupannya sendiri dalam wadah kebersamaan. Wujud nyata menolong diri sendiri, anggota Koperasi Kredit Sangosay mengalami peningkatan kehidupan setelah menjadi anggota. Temuan penelitian ini searah dengan hasil penelitian Nirbito (2001) dengan judul “Program Pembinaan Anggota dalam Pemberdayaan Koperasi di Koppas dan Kopwan Jawa Timur”. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kualitas individu anggota diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, pendampingan, forum Rapat Anggota sehingga anggota faham akan hak dan kewajibannya berdasarkan jati diri koperasi.
b)      Tanggungjawab sendiri. Anggota Koperasi Kredit Sangosay sungguh menyadari bahwa keputusan untuk menjadi anggota, menyimpan dan meminjam serta mengembalikan pinjaman secara tertib merupakan tanggungjawab sendiri sebagai anggota untuk kebaikan dan kesejahteraan bersama di dalam wadah koperasi kredit. Jiwa kemandirian juga nampak dalam diri anggota meminjam uang pada koperasi kredit untuk kegiatan-kegiatan usaha produktif demi peningkatan ekonomi rumah tangganya dan keberlanjutan koperasi kredit. Hasil searah dengan penelitian Endah (2010) yang menyatakan bahwa tanggungjawab dan partisipasi anggota merupakan suatu upaya yang baik dalam mengembangkan kemandirian dan keberlanjutan koperasi.
c)      Demokrasi. Koperasi Kredit Sangosay sangat melaksanakan demokrasi di dalam proses pengelolaannya. Wujud nyata demokratisasi di dalam Koperasi Kredit Sangosay adalah pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan. Anggota bisa memberikan saran, kritik dan masukan sebelum memutuskan menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas, rencana kerja dan rencana usaha keuangan tahun buku berikutnya, anggota ikut memutuskan revisi berbagai tata aturan serta pola kebijakan koperasi kredit. Anggota memiliki kekuatan penuh dalam proses pengelolaan dan usaha koperasi kredit serta tingkat kehadiran dalam Rapat Anggota sungguh singnifikan. Hasil ini mendukung penelitian Spear (2004) yang menyatakan unsur  demokratisasi dan partisipasi anggota di dalam Rapat Anggota merupakan salah satu kekuatan keberlanjutan koperasi kredit.
d)     Persamaan. Para informan dalam wawancara mendalam menyatakan bahwa mereka sebagai anggota mendapatkan pelayanan tanpa membeda-bedakan dari para pengurus dan pengelola Koperasi Kredit Sangosay. Pelayanan tidak diskriminatif dan tidak berdasarkan besar kecilnya modal atau tabungan melainkan atas dasar kesederajatan dengan melaksanakan apa yang telah disepakati bersama dalam tata aturan. Di dalam koperasi, semua anggota sama kedudukannya, tak ada anggota yang besar dan yang kecil, semua sama rasa, sama rata (Hatta, 1997: 36).
e)      Keadilan. Nilai ini mewujud dalam berbagai hak dan kewajiban sebagai anggota. Anggota memenuhi berbagai kewajiban secara adil dan bertanggungjawab maka ia akan mendapatkan haknya (SHU) atau pelayanan lain secara adil. Tingkat partisipasi di dalam koperasi kredit yang menentukan besar-kecilnya perolehan hak dari koperasi kredit bukan karena hubungan spesial anggota dengan pengurus atau pengelola. Semua anggota diperlakukan secara adil sesuai aturan yagn berlaku yang telah ditetapkan secara bersama. Nilai keadilan ditegakkan dalam tubuh koperasi lewat mekanisme kelembagaan seperti pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota berdasarkan pertimbangan partisipasi anggota, hak suara sama setiap anggota tanpa melihat besar kecilnya simpanan (Nirbito, 2001: 25-26).
f)       Kejujuran. Anggota Koperasi Kredit Sangosay sangat mengamalkan nilai kejujuran sejak awal mau menjadi anggota. Anggota harus mengisi formulir pendaftaran dengan sejumlah persyaratan pribadi secara jujur termasuk menyatakan bahwa sudah atau belum menjadi anggota pada koperasi kredit lain. Anggota juga jujur dalam melakukan transaksi keuangan, dalam meminjam, anggota harus jujur menyatakan kemampuan pengembalian yang kadang disertai foto copy buku kas harian keluarga, apabila sudah meminjam harus mengembalikannya secara tepat waktu sesuai perjanjian pinjaman. Para pengurus dan pengelola juga mesti jujur dalam merawat dan mengelola keuangan anggota (31.585 orang tahun buku 2015) dengan aset anggota senilai Rp0,4 triliun. Tanpa kejujuran tentu Koperasi Kredit Sangosay tidak akan berkembang maju sejauh ini dan tidak akan berkelanjutan. Anggota, pengurus dan pengawas dalam pengelolaan koperasi harus mengamalkan nilai kejujuran dan keterbukaan dalam bentuk pertanggungjawaban dan evaluasi (Sutrisno, 2011: 25).
g)      Keterbukaan. Koperasi Kredit Sangosay konsisten menerapkan keterbukaan atau transparansi dalam pengelolaan. Berbagai kebijakan dan keputusan pelayanan selalu dibahas dan diputuskan secara bersama-sama dalam forum Rapat Anggota. Dalam forum dimaksud juga anggota secara terbuka menyampaikan berbagai masukan, saran dan kritikan terhadap pertanggungjawaban pengurus dan pengawas serta pengurus, pengawas yang dibantu pengelola menyampaikan semua ‘isi perut’ pelayanan koperasi kredit kepada anggota. Anggota juga bisa secara pribadi mengetahui berbagai transaksi di dalam koperasi kredit. Kehidupan koperasi tidak ada yang bersifat rahasia. Anggota sebagai pemilik, pengendali dan pengguna memiliki hak untuk mengetahui keadaan sebenarnya kehidupan koperasi sedangkan pengurus dan pengawas serta pengelola berkewajiban membeberkan apa adanya kehidupan koperasi kepada anggota ( Munkner dalam Nirbito, 2001: 27).
h)      Tanggungjawab sosial. Koperasi Kredit Sangosay secara periodik menjalankan kegiatan-kegiatan perwujudan tanggungjawab terhadap masyarakat sekitar seperti ikut berpartisipasi aktif dalam kegiatan-kegiatan perayaan HUT Kemerdekaan RI bahkan memberikan sejumlah modal kepada panitia, HUT Koperasi dan yang sangat menarik bertanggungjawab membangun budaya menabung di kalangan anak-anak dan kaum muda di sekolah-sekolah. Melibatkan anak-anak dan kaum muda dalam kegiatan Koperasi Kredit Sangosay dengan menyelenggarakan berbagai perlombaan cerdas cermat, asah terampil dan olimpiade. Koperasi Kredit Sangosay juga memberikan sejumlah modal untuk kegiatan penghijauan lingkungan dan masyarakat (termasuk bukan anggota) yang tertimpa bencana alam. Era globalisasi ekonomi abad ke-21 ini, koperasi ditantang untuk dapat memenuhi tanggungjawab sosial dan soal pemenuhan ini akan ikut menentukan masa depan koperasi (Munkner, 1997: 130).
i)     Kepedulian terhadap orang lain. Koperasi Kredit Sangosay sungguh memperhatikan masyarakat di sekitar kantor pelayanan. Mendorong masyarakat sekitar kantor pelayanan agar bisa membudayakan hidup hemat, saling tolong menolong, meningkatkan solidaritas dengan menjadi anggota. Masyarakat biasanya dimotivasi dalam kelompok-kelompok kecil dengan hak dan kewajiban yang diatur dan diputuskan bersama. Prinsip Koperasi Kredit Sangosay senantiasa menyelamatkan orang-orang terdekat baru bisa menjangkau masyarakat luas. Nilai kepedulian direalisasikan dengan saling memahami kepentingan dalam memperoleh layanan dari koperasi (Sutrisno, 2011:26).
Nilai-nilai koperasi menjadi roh penggerak bagi peningkatan partisipasi anggota dalam meningkatkan jumlah anggota, jumlah simpanan, aset koperasi kredit sehingga memperoleh proposisi:
“Nilai-nilai koperasi baik nilai organisasi maupun nilai etis berpengaruh langsung terhadap peningkatan jumlah anggota, jumlah simpanan dan aset koperasi kredit serta membuat koperasi kredit bertumbuh secara berkelanjutan”.

3.      Prinsip
Prinsip-prinsip koperasi menurut Undang-Undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 BAB III, pasal 5 menyatakan bahwa: Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela; pengelolaan dilakukan secara demokratis; pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing; pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; kemandirian; pendidikan koperasi dan kerjasama antar koperasi.
Prinsip-prinsip dimaksud dapat dijelaskan sebagai berikut:
a)      Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela. Koperasi Kredit Sangosay mengamalkan sifat terbuka pada penerimaan anggota tanpa melihat latarbelakang suku, ras, agama dan pilihan politik serta menerima anggota atas kemauannya sendiri tanpa ada pemaksaan. Koperasi Kredit Sangosay memberikan pendidikan, motivasi, desiminasi namun keputusan akhir untuk menjadi anggota tetap pada kesukarelaan anggota bersangkutan. Koperasi-koperasi adalah perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa-jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggungjawab keanggotaan tanpa diskriminasi jender, sosial, rasial, politik dan agama (Sutrisno, 2011: 27).
b)      Pengelolaan dilakukan secara demokratis. Koperasi Kredit Sangosay menganut sistem pengelolaan sejak proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dilakukan secara demokratis oleh anggota. Suara-suara anggota sangat diperhitungkan koperasi kredit ini. Anggota dalam forum rapat merupakan kekuasaan tertinggi. Hal ini sejalan dengan hasil penelitian Spear (2004: 37) yang menyatakan bahwa unsur demokratisasi koperasi kredit sangat nampak pada partisipasi dan kontrol anggota dalam menghadiri Rapat Anggota, memberikan saran, usul dan masukan serta keputusan.
c)      Pembagian SHU dilakukan secara adil. Koperasi Kredit Sangosay menerapkan pembagian SHU sesuai tingkat partisipasi aktif anggota selama satu tahun buku dalam menyimpan, meminjam, mengembalikan pinjaman serta mengikuti berbagai kegiatan pelatihan dan motivasi yang diadakan koperasi kredit. Para anggota mengalokasikan SHU (Sisa Hasil Usaha) untuk beberapa tujuan seperti mengembangkan koperasi dengan membentuk dana cadangan, mendukung kegiatan-kegiatan yang disetujui anggota dan membagikan kepada anggota seimbang dengan transaksi mereka pada koperasi (Nirbito, 2001: 31).
d)     Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. Koperasi Kredit Sangosay juga mengalokasikan pendapatan selain SHU kepada anggota juga membentuk berbagai dana untuk pengembangan dan keberlanjutan koperasi kredit ke depannya. Pembentukan dana misalnya dana cadangan, dana pendidikan, dana pembangunan daerah kerja, dana solidaritas kedukaan, dana sosial, dana stabilitas dan dana pengurus.
e)      Kemandirian. Koperasi Kredit Sangosay sejak awal pembentukannya sangat mengandalkan kemandirian baik dalam perputaran modal kerja maupun pengelolaan. Salah satu koperasi yang masih mengandalkan kemandirian adalah koperasi kredit. Bantuan dari pihak ke-3 hanya untuk biaya pendidikan, pelatihan dan motivasi anggota apabila ada sedangkan dana perputaran anggota sangat diandalkan dari anggota.
f)       Pendidikan koperasi. Koperasi Kredit Sangosay dimulai dengan pendidikan, berkembang karena pendidikan, bergantung pada pendidikan dan dikontrol oleh pendidikan. Pendidikan dan motivasi menjadi jantungnya Koperasi Kredit Sangosay.
g)      Kerjasama antar koperasi. Keberhasilan dan perkembangan Koperasi Kredit Sangosay sampai sejauh ini lantaran salah satu strateginya adalah membangun kemitraan dengan semua pihak baik pemerintah maupun lembaga swasta yang saling menguntungkan. Koperasi Kredit Sangosay juga menjalin kerjasama dengan sesama primer, dengan lembaga sekunder dan koperasi jenis lain demi saling meneguhkan dalam menumbuhkembangkan koperasi kreditnya. Tujuh prinsip koperasi sungguh memberikan dampak pada pengembangan koperasi dan partisipasi anggota sehingga mendukung proposisi: “Prinsip koperasi berpengaruh langsung terhadap partisipasi anggota dalam mengembangkan koperasi”.
***

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus