Oleh Kosmas Lawa Bagho, S.Fil, M.M
Alumni Mahasiswa S2 Manajemen
Universitas Negeri Malang
BAB
IV
PEMBAHASAN
Paparan data dan berbagai
temuan penelitian yang berhubungan dengan fokus penelitian dibutuhkan kajian
atau pembahasan mendalam. Fokus penelitian yang dirumuskan pada bab pendahuluan
yaitu pengembangan koperasi dan partisipasi anggota berbasiskan jati diri pada
Koperasi Kredit Sangosay, Ngada, Nusa Tenggara Timur.
A.
Aktualisasi
Jati Diri pada Kalangan Anggota
1. Definisi
Undang-Undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992, BAB
I, pasal 1 merumuskan koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Definisi di atas
mengandung lima aspek penjelasannya:
a)
“Badan usaha”. Koperasi bukan lagi badan sosial
yang dikelola secara voluntir semata melainkan pengelolaannya mengikuti
prinsip-prinsip ekonomis tanpa melupakan watak sosialnya. Koperasi Kredit
Sangosay mengelola usahanya secara sungguh-sungguh menerapkan manajemen modern
dengan pengurus sebagai penetap kebijakan, pengawas sebagai auditor internal
yang mengawasi roda organisasi dan usaha serta pengelola sebagai pelaksana
operasional. Pengurus dan pengawas
mendapatkan jasa akhir tahun sementara para pengelola operasional mendapatkan
gaji bulanan secara tetap. Anggota juga mendapatkan sisa hasil usaha (SHU)
setiap akhir tahun buku serta bunga-bunga tetap setiap hari atau bulan pada
jenis tabungan. Anggota peminjam juga mendapatkan kewajiban pengembalian dengan
sejumlah bunga yang ditetapkan secara bersama dalam Rapat Anggota. Koperasi dibentuk atas alasan keprihatinan
hidup untuk memenuhi berbagai kebutuhan anggota dalam seluruh proses
pelayanannya. Berkaitan dengan ini Abrahamson: Ropke dalam Siswoyo (2004) menyatakan
bahwa fakta orang-orang membentuk koperasi untuk memenuhi kebutuhannya akan
pelayanan, yang sebagian besar menyatakan dalam tujuan-tujuannya, bagaimana koperasi
itu diawasi, dibiayai dan dioperasikan serta bagaimana bagaimana SHUnya
didistribusikan.
b)
“Beranggotakan orang-orang”. Anggota Koperasi
Kredit Sangosay memahami dan menghayati definisi koperasi sebagai kumpulan
orang. Perjumpaan orang-orang menjadi kekuatan utama koperasi kredit. Koperasi bukan himpunan modal melainkan
kumpulan orang yang secara aktif berpartisipasi dalam pengembangan koperasi
kreditnya. Keputusan masyarakat untuk menjadi anggota, menyetor simpanan,
meminjam dan mengangsur kembali menunjukkan pemahamannya pada definisi
koperasi. Hal ini sejalan dengan penelitian Nirbito (2001:20) yang menyatakan
bahwa wujud koperasi sebagai perkumpulan otonom yang mewadahi kerjasama antar
orang secara sukarela. Jadi koperasi bukan himpunan modal tetapi merupakan
himpunan orang. Dalam koperasi yang diutamakan adalah orang yang menjadi
anggota berarti anggota “diorangkan”.
c)
“Badan hukum koperasi”. Koperasi dalam seluruh
proses pengelolaanya memiliki “legal
standing” yang sah dari pemerintah dalam wujud badan hukum. Koperasi Kredit
Sangosay mendapatkan badan hukum dari pemerintah tanggal 18 Juni 1988 melalui
Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Nusa Tenggara Timur
Nomor: 24/KPTS/KWK.24/IV/1998.
d) “Gerakan
ekonomi kerakyatan”. Koperasi merupakan
wujud nyata ekonomi kerakyatan yang
membangun kesejahteraan secara bersama-sama. Unsur kerjasama sangat
nampak dalam wajah ekonomi kerakyatan Koperasi Kredit Sangosay yang berbeda
dengan sistem ekonomi kapitalistik. Melalui kerjasama akan tergalang potensi
kekuatan anggota yang mampu memenuhi kebutuhan-kebutuhan ekonomi, sosial,
budaya dan aspirasi-aspirasi yang sama (Nirbito, 2001: 21). Wujud ekonomi
kerakyatan koperasi yang mengandalkan kerjasama sejalan dengan penelitian
Sembiring (2012: 48) melihat bahwa ada persaingan kurang sehat antara ekonomi
kapitalistik yang mengusung persaingan (competition)
dengan ekonomi kerakyatan yang mengusung kerjasama (cooperation). Sembiring berkesimpulan bahwa koperasi harus tetap
menjaga jati dirinya (kerjasama) dalam era pasar global dengan tetap
meningkatkan kemampuan koperasi menyejahterakan masyarakat dan anggota secara
bersama-sama.
e)
“Asas kekeluargaan”. Koperasi Kredit Sangosay sejak
awal pembentukannya setia mengandalkan asas
kekeluargaan yang lahir dari keprihatinan persoalan hidup yang sama. Koperasi
Kredit Sangosay senantiasa mendorong adanya ikatan emosional dan solidaritas
sejati yang saling menguntungkan dalam partisipasi aktif bertanggungjawab
terhadap keseluruhan pengelolaan koperasi kredit. Anggota “merasa memiliki”
koperasi kredit. Di dalam koperasi, anggota bukanlah sebagai pemilik yang pasif
melainkan ikut bertanggungjawab terhadap jalannya kehidupan koperasi (Jacobsen
dalam Nirbito, 2001: 21). Partisipasi anggota bertanggungjawab terhadap
jalannya kehidupan koperasi seiring dengan penelitian Byrne dan MeCarthy (2005:
20) yang berkesimpulan variabel “utilitarian”
lebih memperkuat dalam meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan anggota
koperasi kredit yang berkaitan dengan manfaat harga (suku bunga); produk
(simpanan dan pinjaman) serta pelayanan koperasi kredit seperti pendidikan,
pelatihan dan asuransi (Daperma=Dana Perlindungan Bersama). Anggota koperasi
bukanlah pemilik pasif melainkan ikut bertanggungjawab dan berpartisipasi terhadap
jalannya kehidupan koperasi sehingga diperoleh proposisi: “Pemahaman dan
penghayatan definisi koperasi berpengaruh langsung terhadap tanggungjawab dan
partisipasi anggota pada proses pengembangan koperasi”.
2. Nilai
Unsur kedua jatidiri koperasi yang ditetapkan
oleh ICA (International Cooperative
Alliance) tahun 1995 di Manchester, Inggris adalah nilai-nilai. Nilai
adalah ide, gagasan atau pandangan yang diterima sebagai norma sekaligus
cita-cita oleh penganutnya, yang menentukan cara berpikir, cara bertindak serta
cara hidup dan cara bekerja mereka (Munkner dalam Nirbito, 2001: 22). Rumusan
nilai-nilai yang ditetapkan oleh ICA tahun 1995:
Koperasi-koperasi berdasarkan nilai-nilai organisasi meliputi
menolong diri sendiri, tanggungjawab sendiri, demokrasi, persamaan, keadilan
dan kesetiakawanan. Mengikuti tradisi para pendirinya anggota-anggota koperasi
percaya pada nilai-nilai etis seperti kejujuran, keterbukaan, tanggungjawab
sosial serta kepedulian pada orang lain. Munkner, 1997; Soedjono, 2007: 6; Nirbito,
2001: 23; Siswoyo, 2004).
Merujuk
pada pendapat di atas dapat dijelaskan sebagai berikut:
a) Menolong
diri sendiri. Proses pendidikan, pelatihan dan pendampingan menyadarkan anggota
Koperasi Kredit Sangosay untuk menolong diri
sendiri dari berbagai sikap hidup hemat, menyisihkan sebagian pendapatan
untuk menabung dan anggota bertanggungjawab atas kehidupannya sendiri dalam
wadah kebersamaan. Wujud nyata menolong diri sendiri, anggota Koperasi Kredit
Sangosay mengalami peningkatan kehidupan setelah menjadi anggota. Temuan
penelitian ini searah dengan hasil penelitian Nirbito (2001) dengan judul
“Program Pembinaan Anggota dalam Pemberdayaan Koperasi di Koppas dan Kopwan
Jawa Timur”. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kualitas individu anggota
diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, pendampingan, forum Rapat Anggota
sehingga anggota faham akan hak dan kewajibannya berdasarkan jati diri
koperasi.
b) Tanggungjawab
sendiri. Anggota Koperasi Kredit Sangosay sungguh menyadari bahwa keputusan
untuk menjadi anggota, menyimpan dan meminjam serta mengembalikan pinjaman
secara tertib merupakan tanggungjawab sendiri sebagai anggota untuk kebaikan
dan kesejahteraan bersama di dalam wadah koperasi kredit. Jiwa kemandirian juga
nampak dalam diri anggota meminjam uang pada koperasi kredit untuk
kegiatan-kegiatan usaha produktif demi peningkatan ekonomi rumah tangganya dan
keberlanjutan koperasi kredit. Hasil searah dengan penelitian Endah (2010) yang
menyatakan bahwa tanggungjawab dan partisipasi anggota merupakan suatu upaya
yang baik dalam mengembangkan kemandirian dan keberlanjutan koperasi.
c) Demokrasi.
Koperasi Kredit Sangosay sangat melaksanakan demokrasi di dalam proses
pengelolaannya. Wujud nyata demokratisasi di dalam Koperasi Kredit Sangosay
adalah pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan. Anggota bisa memberikan saran, kritik
dan masukan sebelum memutuskan menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban
pengurus dan pengawas, rencana kerja dan rencana usaha keuangan tahun buku
berikutnya, anggota ikut memutuskan revisi berbagai tata aturan serta pola
kebijakan koperasi kredit. Anggota memiliki kekuatan penuh dalam proses
pengelolaan dan usaha koperasi kredit serta tingkat kehadiran dalam Rapat
Anggota sungguh singnifikan. Hasil ini mendukung penelitian Spear (2004) yang
menyatakan unsur demokratisasi dan
partisipasi anggota di dalam Rapat Anggota merupakan salah satu kekuatan
keberlanjutan koperasi kredit.
d) Persamaan.
Para informan dalam wawancara mendalam menyatakan bahwa mereka sebagai anggota
mendapatkan pelayanan tanpa membeda-bedakan dari para pengurus dan pengelola
Koperasi Kredit Sangosay. Pelayanan tidak diskriminatif dan tidak berdasarkan
besar kecilnya modal atau tabungan melainkan atas dasar kesederajatan dengan
melaksanakan apa yang telah disepakati bersama dalam tata aturan. Di dalam
koperasi, semua anggota sama kedudukannya, tak ada anggota yang besar dan yang
kecil, semua sama rasa, sama rata (Hatta, 1997: 36).
e) Keadilan.
Nilai ini mewujud dalam berbagai hak dan kewajiban sebagai anggota. Anggota
memenuhi berbagai kewajiban secara adil dan bertanggungjawab maka ia akan
mendapatkan haknya (SHU) atau pelayanan lain secara adil. Tingkat partisipasi
di dalam koperasi kredit yang menentukan besar-kecilnya perolehan hak dari
koperasi kredit bukan karena hubungan spesial anggota dengan pengurus atau
pengelola. Semua anggota diperlakukan secara adil sesuai aturan yagn berlaku
yang telah ditetapkan secara bersama. Nilai keadilan ditegakkan dalam tubuh
koperasi lewat mekanisme kelembagaan seperti pembagian sisa hasil usaha (SHU)
kepada anggota berdasarkan pertimbangan partisipasi anggota, hak suara sama
setiap anggota tanpa melihat besar kecilnya simpanan (Nirbito, 2001: 25-26).
f) Kejujuran.
Anggota Koperasi Kredit Sangosay sangat mengamalkan nilai kejujuran sejak awal
mau menjadi anggota. Anggota harus mengisi formulir pendaftaran dengan sejumlah
persyaratan pribadi secara jujur termasuk menyatakan bahwa sudah atau belum
menjadi anggota pada koperasi kredit lain. Anggota juga jujur dalam melakukan
transaksi keuangan, dalam meminjam, anggota harus jujur menyatakan kemampuan
pengembalian yang kadang disertai foto copy buku kas harian keluarga, apabila
sudah meminjam harus mengembalikannya secara tepat waktu sesuai perjanjian
pinjaman. Para pengurus dan pengelola juga mesti jujur dalam merawat dan
mengelola keuangan anggota (31.585 orang tahun buku 2015) dengan aset anggota
senilai Rp0,4 triliun. Tanpa kejujuran tentu Koperasi Kredit Sangosay tidak
akan berkembang maju sejauh ini dan tidak akan berkelanjutan. Anggota, pengurus
dan pengawas dalam pengelolaan koperasi harus mengamalkan nilai kejujuran dan
keterbukaan dalam bentuk pertanggungjawaban dan evaluasi (Sutrisno, 2011: 25).
g) Keterbukaan.
Koperasi Kredit Sangosay konsisten menerapkan keterbukaan atau transparansi
dalam pengelolaan. Berbagai kebijakan dan keputusan pelayanan selalu dibahas
dan diputuskan secara bersama-sama dalam forum Rapat Anggota. Dalam forum
dimaksud juga anggota secara terbuka menyampaikan berbagai masukan, saran dan
kritikan terhadap pertanggungjawaban pengurus dan pengawas serta pengurus,
pengawas yang dibantu pengelola menyampaikan semua ‘isi perut’ pelayanan
koperasi kredit kepada anggota. Anggota juga bisa secara pribadi mengetahui
berbagai transaksi di dalam koperasi kredit. Kehidupan koperasi tidak ada yang
bersifat rahasia. Anggota sebagai pemilik, pengendali dan pengguna memiliki hak
untuk mengetahui keadaan sebenarnya kehidupan koperasi sedangkan pengurus dan
pengawas serta pengelola berkewajiban membeberkan apa adanya kehidupan koperasi
kepada anggota ( Munkner dalam Nirbito, 2001: 27).
h) Tanggungjawab
sosial. Koperasi Kredit Sangosay secara periodik menjalankan kegiatan-kegiatan
perwujudan tanggungjawab terhadap masyarakat sekitar seperti ikut
berpartisipasi aktif dalam kegiatan-kegiatan perayaan HUT Kemerdekaan RI bahkan
memberikan sejumlah modal kepada panitia, HUT Koperasi dan yang sangat menarik
bertanggungjawab membangun budaya menabung di kalangan anak-anak dan kaum muda
di sekolah-sekolah. Melibatkan anak-anak dan kaum muda dalam kegiatan Koperasi
Kredit Sangosay dengan menyelenggarakan berbagai perlombaan cerdas cermat, asah
terampil dan olimpiade. Koperasi Kredit Sangosay juga memberikan sejumlah modal
untuk kegiatan penghijauan lingkungan dan masyarakat (termasuk bukan anggota)
yang tertimpa bencana alam. Era globalisasi ekonomi abad ke-21 ini, koperasi
ditantang untuk dapat memenuhi tanggungjawab sosial dan soal pemenuhan ini akan
ikut menentukan masa depan koperasi (Munkner, 1997: 130).
i) Kepedulian
terhadap orang lain. Koperasi Kredit Sangosay sungguh memperhatikan masyarakat
di sekitar kantor pelayanan. Mendorong masyarakat sekitar kantor pelayanan agar
bisa membudayakan hidup hemat, saling tolong menolong, meningkatkan solidaritas
dengan menjadi anggota. Masyarakat biasanya dimotivasi dalam kelompok-kelompok
kecil dengan hak dan kewajiban yang diatur dan diputuskan bersama. Prinsip
Koperasi Kredit Sangosay senantiasa menyelamatkan orang-orang terdekat baru
bisa menjangkau masyarakat luas. Nilai kepedulian direalisasikan dengan saling
memahami kepentingan dalam memperoleh layanan dari koperasi (Sutrisno,
2011:26).
Nilai-nilai koperasi menjadi roh penggerak bagi peningkatan
partisipasi anggota dalam meningkatkan jumlah anggota, jumlah simpanan, aset
koperasi kredit sehingga memperoleh proposisi:
“Nilai-nilai koperasi baik nilai organisasi maupun nilai etis
berpengaruh langsung terhadap peningkatan jumlah anggota, jumlah simpanan dan
aset koperasi kredit serta membuat koperasi kredit bertumbuh secara
berkelanjutan”.
3. Prinsip
Prinsip-prinsip koperasi
menurut Undang-Undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 BAB III, pasal 5 menyatakan
bahwa: Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela; pengelolaan dilakukan secara
demokratis; pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing-masing; pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
kemandirian; pendidikan koperasi dan kerjasama antar koperasi.
Prinsip-prinsip dimaksud
dapat dijelaskan sebagai berikut:
a) Keanggotaan
bersifat terbuka dan sukarela. Koperasi Kredit Sangosay mengamalkan sifat
terbuka pada penerimaan anggota tanpa melihat latarbelakang suku, ras, agama
dan pilihan politik serta menerima anggota atas kemauannya sendiri tanpa ada
pemaksaan. Koperasi Kredit Sangosay memberikan pendidikan, motivasi, desiminasi
namun keputusan akhir untuk menjadi anggota tetap pada kesukarelaan anggota
bersangkutan. Koperasi-koperasi adalah perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua
orang yang mampu menggunakan jasa-jasa perkumpulan dan bersedia menerima
tanggungjawab keanggotaan tanpa diskriminasi jender, sosial, rasial, politik
dan agama (Sutrisno, 2011: 27).
b) Pengelolaan
dilakukan secara demokratis. Koperasi Kredit Sangosay menganut sistem
pengelolaan sejak proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dilakukan
secara demokratis oleh anggota. Suara-suara anggota sangat diperhitungkan
koperasi kredit ini. Anggota dalam forum rapat merupakan kekuasaan tertinggi.
Hal ini sejalan dengan hasil penelitian Spear (2004: 37) yang menyatakan bahwa
unsur demokratisasi koperasi kredit sangat nampak pada partisipasi dan kontrol
anggota dalam menghadiri Rapat Anggota, memberikan saran, usul dan masukan
serta keputusan.
c) Pembagian
SHU dilakukan secara adil. Koperasi Kredit Sangosay menerapkan pembagian SHU
sesuai tingkat partisipasi aktif anggota selama satu tahun buku dalam
menyimpan, meminjam, mengembalikan pinjaman serta mengikuti berbagai kegiatan
pelatihan dan motivasi yang diadakan koperasi kredit. Para anggota
mengalokasikan SHU (Sisa Hasil Usaha) untuk beberapa tujuan seperti
mengembangkan koperasi dengan membentuk dana cadangan, mendukung
kegiatan-kegiatan yang disetujui anggota dan membagikan kepada anggota seimbang
dengan transaksi mereka pada koperasi (Nirbito, 2001: 31).
d) Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal. Koperasi Kredit Sangosay juga
mengalokasikan pendapatan selain SHU kepada anggota juga membentuk berbagai
dana untuk pengembangan dan keberlanjutan koperasi kredit ke depannya.
Pembentukan dana misalnya dana cadangan, dana pendidikan, dana pembangunan
daerah kerja, dana solidaritas kedukaan, dana sosial, dana stabilitas dan dana
pengurus.
e) Kemandirian.
Koperasi Kredit Sangosay sejak awal pembentukannya sangat mengandalkan
kemandirian baik dalam perputaran modal kerja maupun pengelolaan. Salah satu
koperasi yang masih mengandalkan kemandirian adalah koperasi kredit. Bantuan
dari pihak ke-3 hanya untuk biaya pendidikan, pelatihan dan motivasi anggota
apabila ada sedangkan dana perputaran anggota sangat diandalkan dari anggota.
f) Pendidikan
koperasi. Koperasi Kredit Sangosay dimulai dengan pendidikan, berkembang karena
pendidikan, bergantung pada pendidikan dan dikontrol oleh pendidikan.
Pendidikan dan motivasi menjadi jantungnya Koperasi Kredit Sangosay.
g) Kerjasama
antar koperasi. Keberhasilan dan perkembangan Koperasi Kredit Sangosay sampai
sejauh ini lantaran salah satu strateginya adalah membangun kemitraan dengan
semua pihak baik pemerintah maupun lembaga swasta yang saling menguntungkan.
Koperasi Kredit Sangosay juga menjalin kerjasama dengan sesama primer, dengan
lembaga sekunder dan koperasi jenis lain demi saling meneguhkan dalam
menumbuhkembangkan koperasi kreditnya. Tujuh prinsip koperasi sungguh
memberikan dampak pada pengembangan koperasi dan partisipasi anggota sehingga
mendukung proposisi: “Prinsip koperasi berpengaruh langsung terhadap
partisipasi anggota dalam mengembangkan koperasi”.
***
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut