Oleh Kosmas Lawa Bagho
Alumni Mahasiswa S2 Manajemen
Universitas Negeri Malang
3. Partisipasi
Anggota
Organisasi Koperasi Kredit
Sangosay bisa maju dan berkembang apabila ada keterlibatan atau partisipasi
anggota seluruh komponen (pengurus, manajemen) dan terutama anggota sebagai
pemilik, pengguna dan pengendali. Partisipasi anggota koperasi menurut Ropke (2000) menyatakan ada tiga bentuk
partisipasi yang diwujudkan dalam memberikan kritik atau sumber daya, memberi
keputusan dan menyatakan haknya untuk keluar dari status keanggotaan.
a) Memberikan
Kritik
Anggota Koperasi Kredit Sangosay sebagai
pemilik, pengguna dan pengendali tidak hanya memberikan saran, masukan dan
kritiknya tetapi lebih dari itu, anggota berpartisipasi dalam memberikan sumber
daya ekonomi agar koperasi kredit dapat maju, berkembang dan berkelanjutan.
Bayangkan, setiap anggota hanya menuntut haknya tanpa memenuhi kewajiban-kewajibannya.
Memberikan sumber daya ekonomi di dalam
Koperasi Kredit Sangosay diwujudkan melalui secara sukarela menjadi anggota,
menyetor setiap simpanan dan tabungan secara teratur, meminjam secara
bijaksana, mengangsur pinjaman tepat waktu, mengikuti pertemuan, pendidikan dan
pelatihan serta Rapat Anggota dan mengikuti program perlindungan (baik sakit
maupun meninggal dunia).
Informan anggota “MB” menyatakan bahwa “Saya
menyimpan dalam bentuk simpanan dan tabungan, meminjam dan mengangsur tepat
waktu, mengikuti Rapat Anggota Tahunan dengan memberikan saran serta
mengevaluasi dan merencanakan program kerja” (W7/MB/22-02-2016/12.45-14.15).
Bagi anggota, memenuhi berbagai kewajiban koperasi kredit secara sukarela dan
bertanggungjawab, tandanya berpartisipasi.
Partisipasi anggota dianggap sebagai sesuatu
yang sangat penting bagi koperasi kredit. Sejumlah informan bersaksi bahwa
tanpa partisipasi anggota maka koperasi kredit akan stagnan, tidak berkembang
bahkan bubar. Informan perempuan “YKK” mengatakan:
Partisipasi itu sangat penting. Tiap bulan saya datang ke kantor
koperasi kredit untuk menyimpan, meminjam dan mengangsur, meluangkan waktu
dalam menghadiri kegiatan pendidikan anggota, menghadiri RAT (memberikan
usul-saran) dan menerima sisa hasil usaha (SHU). Kami sebagai anggota memiliki
tanggungjawab terhadap keberlangsungan koperasi kredit, eksistensi dan
aktivitas. Anggota sebagai pemilik, sudah seharusnya berpartisipasi aktif dalam
keseluruhan pengelolaan koperasi kredit ini. Membangun hubungan yang harmonis
dengan pengurus dan manajemen koperasi kredit, koperasi kredit harus terus
berkembang dengan meningkatkan kapasitas anggota. Pengembangan unit-unit
pelayanan agar lebih dekat dan cepat tanggap terhadap kebutuhan anggota,
pengembangan melalui IT serta tetap fokus pada usaha simpan-pinjam sebab
hasilnya lebih nyata bagi anggota dan masyarakat. Dampaknya jika saya tidak
berpartisipasi aktif, koperasi kredit tidak akan berkembang malah bubar.
Anggota bertanggungjawab terhadap maju-mundurnya koperasi kredit.
(W15/YKK/18-03/2016/11.30-12.45)
Pendapat anggota didukung penuh general manajer
“LL” yang menyatakan bahwa “Saya paham partisipasi itu adalah keterlibatan
aktif anggota dalam koperasi kredit. Aktif menyimpan, aktif meminjam dan aktif
juga mengangsur kembali. Tidak kalah pentingnya anggota mesti mengikuti
pendidikan dan memberikan saran-usul maupun kritik dalam Rapat Anggota”
(W18/LL/01-04-2016/21.00-23.00). Informan salah seorang manajer cabang “SS”
meneguhkan apa yang disampaikan general manajer dengan bersaksi bahwa “Anggota
paham akan hak dan kewajiban yang termuat dalam Standar Operasional Manajemen
(SOM) dan Standar Operasional Prosedur (SOP), mereka secara mandiri menyetor
simpanan, tabungan dan angsuran pinjaman, mengikuti pendidikan, pertemuan dan
RAT. Anggota semakin sadar dan loyal” (W13/SS/12-03-2016/19.30-21.00).
Tingginya tingkat partisipasi anggota ternyata
ada kaitan dengan pemahaman dan penghayatan terhadap jati diri koperasi
(definisi, nilai dan prinsip). Informan pengurus “YNR” bersaksi bahwa “ …
pemahaman dan penghayatan pada jati diri membuat anggota tinggi berpartisipasi.
Makin tinggi dan kuatnya partisipasi, koperasi kredit ini gampang berkembang
maju dan berkelanjutan serta anggota mengalami peningkatan kualitas kehidupan”
(W1/YNR/17-02-2016/10.00-12.00). Pendapat ini mendapat dukungan dari Kepala
Dinas, UMKM dan Deprindag Kabupaten Ngada “MNA”:
Koperasi Kredit Sangosay bekerjasama dengan Puskopdit Flores
Mandiri terus konsisten melaksanakan pendidikan bagi anggota agar anggota paham
definisi, nilai dan prinsip koperasi. Apabila anggota sudah paham, mereka
diharapkan bisa melaksanakan dan akan meningkatkan partisipasi anggota dalam
pengelolaan koperasi kredit. Dampak pelaksanaan cukup nyata di Koperasi Kredit
Sangosay namun harus terus ditingkatkan pada waktu yang akan datang.
(W17/MNA/01-04-2016/08.15-10.00)
b) Memberikan
Keputusan
Memberi keputusan merupakan bagian penting
partisipasi anggota dalam pengelolaan Koperasi Kredit Sangosay. Anggota diberi
kesempatan yang seluas-luasnya berpartisipasi termasuk dalam memberikan
usul-saran dan mengambil keputusan dalam Rapat Anggota Tahunan. Sejumlah
informan memberikan kesaksian bahwa Koperasi Kredit Sangosay sejak awal
pembentukannya, peran anggota dalam memberikan keputusan sangat diandalkan.
Informan anggota tertua “TN” kepada peneliti mengatakan:
Banyak cara, anggota bisa berpartisipasi dan koperasi kredit ini
memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada anggota. Bahkan sebelum ada
manajemen, semua apapun pengelolaan koperasi kredit dipputuskan dalam Rapat
Anggota dan waktu itu anggota masih sedikit. Sekarang 31 ribu lebih anggota,
sudah tidak mungkin, pasti ada perwakilan. Saya tidak muluk-muluk. Sebagai
anggota kita saling menyadarkan bahwa anggota punya tanggungjawab terhadap
koperasi kredit ini, memberikan masukan dan awasi pengelolaan koperasi kredit.
Cinta Koperasi Kredit Sangosay berarti harus beri masukan, saran, usul demi
perbaikan dan peningkatan sebab tanpa koperasi kredit tidak ada peningkatan
kehidupan dan diharapkan para wakil anggota yang menghadiri RAT adalah anggota
yang bisa menjelaskan berbagai keputusan dan rekomendasi RAT kepada anggota
lain yang tidak hadir. Bagi saya anggota tua dan lama, partisipasi anggota itu
sangat penting karena tanpa partisipasi Koperasi Kredit Sangosay bubar.
(W4/TN/18-02-2016/11.00-13.00)
Berdasarkan pangamatan peneliti pada Rapat
Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Kredit Sangosay tahun buku 2015 yang diadakan
tanggal 12 April 2016 menunjukkan bahwa anggota secara aktif dan
sungguh-sungguh membedah laporan pertanggunjawaban pengurus dan pengawas,
memberikan catatan-catatan kritis serta memberi keputusan “menerima” laporan
pertanggungjawaban tersebut dengan sejumlah masukan.
Merujuk pada Anggaran Dasar Koperasi Kredit
Sangosay BAB V, Pasal 8, Ayat 2 menyebutkan:
Setiap anggota mempunyai hak yang sama untuk: (a) Menghadiri,
menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota, (b) Memilih dan
dipilih menjadi pengurus dan pengawas, (c) Meminta diadakan rapat anggota
menurut ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, (d)
Mengemukan pendapat atau saran-saran kepada Pengurus di dalam maupun diluar
Rapat Anggota, baik diminta maupun tidak diminta, (e) Mendapatkan pelayanan
yang sama dari Koperasi, (f) Melakukan pengawasan atas jalannya Organisasi dan
Usaha Koperasi menurut ketentuan yang berlaku.
Anggota Koperasi Kredit Sangosay berpartisipasi
aktif sesuai regulasi yang mengaturnya seperti memberikan usul, saran dan
perbaikan, membedah dan mengeritisi laporan pertanggungjawaban pengurus dan
pengawas sebelum memberi keputusan untuk menerima atau menolak, memberikan
keputusan pada program kerja dan rencana usaha tahun berikutnya, memberikan
keputusan untuk memilih dan dipilih setiap periode (tiga tahun), bahkan
memberikan saran atau revisi berbagai pola kebijakan dan Anggaran Dasar serta
Anggaran Rumah Tangga. Informan anggota menyatakan bahwa “ … mengikuti RAT
(memberikan saran, usul, masukan), mengevaluasi dan merencanakan kegiatan
koperasi kredit, merevisi AD/ART dan Pola Kebijakan”
(W7/MB/22-02-2016/12.45-14.15).
c) Menyatakan
Keluar Anggota
Tidak banyak informan menyampaikan tentang
anggota keluar. Besar kemungkinan, para informan sangat berutang budi kepada
Koperasi Kredit Sangosay sehingga mereka merasa enggan untuk keluar sebagai
anggota. Hanya satu informan pengurus menyinggung sedikit.
Informan pengurus “YNR” mengatakan:
Partisipasi anggota yang lebih banyak: Pertama, memberikan
pendapat, saran dan kritikan pada waktu pra-RAT dan RAT. Kedua, memenuhi
kewajiban menyimpan, meminjam dan mengangsur kembali serta menikmati pelayanan
koperasi kredit. Ketiga, berpartisipasi dalam pendidikan, pertemuan dan
kegiatan-kegiatan pemberdayaan oleh koperasi kredit. Keempat, ada juga anggota
keluar tetapi prosentasi sangat kecil.
(W1/YNR/17-02-2016/10.00-12.00)
Peneliti mendapatkan banyak informasi anggota
keluar melalui laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas setiap akhir
tahun buku. Dalam laporan dimaksud ada tiga kategori anggota keluar yakni
meninggal dunia, atas permintaan sendiri karena pindah tempat tugas dan
diberhentikan oleh pengurus. Kategori anggota meninggal dunia dan permintaan
sendiri memiliki data secara statistik sementara diberhentikan masuk dalam
permintaan sendiri. Data-data anggota keluar dapat dilihat pada grafik berikut
ini:
Grafik 3.5. Anggota Keluar. (Sumber:
Laporan Pengurus Koperasi Kredit Sangosay)
Angka-angka absolut, setiap tahun anggota
keluar karena permintaan sendiri cukup meningkat namun apabila dibandingkan
dengan anggota yang ada, anggota keluar prosentasinya sangat kecil. Tahun buku
2015, anggota keluar atas permintaan sendiri (723 orang) dibandingkan dengan
total anggota (31.585 orang) berarti hanya 2,2%. Apa pun itu harus tetap
menjadi perhatian para pengelola.
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar