Kamis, 25 Agustus 2016

Aktualisasi Jati Diri Koperasi 13

Oleh Kosmas Lawa Bagho
Alumni Mahasiswa S2 Manajemen
Universitas Negeri Malang



3.    Partisipasi Anggota
Organisasi Koperasi Kredit Sangosay bisa maju dan berkembang apabila ada keterlibatan atau partisipasi anggota seluruh komponen (pengurus, manajemen) dan terutama anggota sebagai pemilik, pengguna dan pengendali. Partisipasi anggota koperasi  menurut Ropke (2000) menyatakan ada tiga bentuk partisipasi yang diwujudkan dalam memberikan kritik atau sumber daya, memberi keputusan dan menyatakan haknya untuk keluar dari status keanggotaan.
a)      Memberikan Kritik
Anggota Koperasi Kredit Sangosay sebagai pemilik, pengguna dan pengendali tidak hanya memberikan saran, masukan dan kritiknya tetapi lebih dari itu, anggota berpartisipasi dalam memberikan sumber daya ekonomi agar koperasi kredit dapat maju, berkembang dan berkelanjutan. Bayangkan, setiap anggota hanya menuntut haknya tanpa memenuhi kewajiban-kewajibannya.
Memberikan sumber daya ekonomi di dalam Koperasi Kredit Sangosay diwujudkan melalui secara sukarela menjadi anggota, menyetor setiap simpanan dan tabungan secara teratur, meminjam secara bijaksana, mengangsur pinjaman tepat waktu, mengikuti pertemuan, pendidikan dan pelatihan serta Rapat Anggota dan mengikuti program perlindungan (baik sakit maupun meninggal dunia).
Informan anggota “MB” menyatakan bahwa “Saya menyimpan dalam bentuk simpanan dan tabungan, meminjam dan mengangsur tepat waktu, mengikuti Rapat Anggota Tahunan dengan memberikan saran serta mengevaluasi dan merencanakan program kerja” (W7/MB/22-02-2016/12.45-14.15). Bagi anggota, memenuhi berbagai kewajiban koperasi kredit secara sukarela dan bertanggungjawab, tandanya berpartisipasi.
Partisipasi anggota dianggap sebagai sesuatu yang sangat penting bagi koperasi kredit. Sejumlah informan bersaksi bahwa tanpa partisipasi anggota maka koperasi kredit akan stagnan, tidak berkembang bahkan bubar. Informan perempuan “YKK” mengatakan:
Partisipasi itu sangat penting. Tiap bulan saya datang ke kantor koperasi kredit untuk menyimpan, meminjam dan mengangsur, meluangkan waktu dalam menghadiri kegiatan pendidikan anggota, menghadiri RAT (memberikan usul-saran) dan menerima sisa hasil usaha (SHU). Kami sebagai anggota memiliki tanggungjawab terhadap keberlangsungan koperasi kredit, eksistensi dan aktivitas. Anggota sebagai pemilik, sudah seharusnya berpartisipasi aktif dalam keseluruhan pengelolaan koperasi kredit ini. Membangun hubungan yang harmonis dengan pengurus dan manajemen koperasi kredit, koperasi kredit harus terus berkembang dengan meningkatkan kapasitas anggota. Pengembangan unit-unit pelayanan agar lebih dekat dan cepat tanggap terhadap kebutuhan anggota, pengembangan melalui IT serta tetap fokus pada usaha simpan-pinjam sebab hasilnya lebih nyata bagi anggota dan masyarakat. Dampaknya jika saya tidak berpartisipasi aktif, koperasi kredit tidak akan berkembang malah bubar. Anggota bertanggungjawab terhadap maju-mundurnya koperasi kredit.
(W15/YKK/18-03/2016/11.30-12.45)

Pendapat anggota didukung penuh general manajer “LL” yang menyatakan bahwa “Saya paham partisipasi itu adalah keterlibatan aktif anggota dalam koperasi kredit. Aktif menyimpan, aktif meminjam dan aktif juga mengangsur kembali. Tidak kalah pentingnya anggota mesti mengikuti pendidikan dan memberikan saran-usul maupun kritik dalam Rapat Anggota” (W18/LL/01-04-2016/21.00-23.00). Informan salah seorang manajer cabang “SS” meneguhkan apa yang disampaikan general manajer dengan bersaksi bahwa “Anggota paham akan hak dan kewajiban yang termuat dalam Standar Operasional Manajemen (SOM) dan Standar Operasional Prosedur (SOP), mereka secara mandiri menyetor simpanan, tabungan dan angsuran pinjaman, mengikuti pendidikan, pertemuan dan RAT. Anggota semakin sadar dan loyal” (W13/SS/12-03-2016/19.30-21.00).
Tingginya tingkat partisipasi anggota ternyata ada kaitan dengan pemahaman dan penghayatan terhadap jati diri koperasi (definisi, nilai dan prinsip). Informan pengurus “YNR” bersaksi bahwa “ … pemahaman dan penghayatan pada jati diri membuat anggota tinggi berpartisipasi. Makin tinggi dan kuatnya partisipasi, koperasi kredit ini gampang berkembang maju dan berkelanjutan serta anggota mengalami peningkatan kualitas kehidupan” (W1/YNR/17-02-2016/10.00-12.00). Pendapat ini mendapat dukungan dari Kepala Dinas, UMKM dan Deprindag Kabupaten Ngada “MNA”:
Koperasi Kredit Sangosay bekerjasama dengan Puskopdit Flores Mandiri terus konsisten melaksanakan pendidikan bagi anggota agar anggota paham definisi, nilai dan prinsip koperasi. Apabila anggota sudah paham, mereka diharapkan bisa melaksanakan dan akan meningkatkan partisipasi anggota dalam pengelolaan koperasi kredit. Dampak pelaksanaan cukup nyata di Koperasi Kredit Sangosay namun harus terus ditingkatkan pada waktu yang akan datang.
(W17/MNA/01-04-2016/08.15-10.00)
b)      Memberikan Keputusan
Memberi keputusan merupakan bagian penting partisipasi anggota dalam pengelolaan Koperasi Kredit Sangosay. Anggota diberi kesempatan yang seluas-luasnya berpartisipasi termasuk dalam memberikan usul-saran dan mengambil keputusan dalam Rapat Anggota Tahunan. Sejumlah informan memberikan kesaksian bahwa Koperasi Kredit Sangosay sejak awal pembentukannya, peran anggota dalam memberikan keputusan sangat diandalkan. Informan anggota tertua “TN” kepada peneliti mengatakan:
Banyak cara, anggota bisa berpartisipasi dan koperasi kredit ini memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada anggota. Bahkan sebelum ada manajemen, semua apapun pengelolaan koperasi kredit dipputuskan dalam Rapat Anggota dan waktu itu anggota masih sedikit. Sekarang 31 ribu lebih anggota, sudah tidak mungkin, pasti ada perwakilan. Saya tidak muluk-muluk. Sebagai anggota kita saling menyadarkan bahwa anggota punya tanggungjawab terhadap koperasi kredit ini, memberikan masukan dan awasi pengelolaan koperasi kredit. Cinta Koperasi Kredit Sangosay berarti harus beri masukan, saran, usul demi perbaikan dan peningkatan sebab tanpa koperasi kredit tidak ada peningkatan kehidupan dan diharapkan para wakil anggota yang menghadiri RAT adalah anggota yang bisa menjelaskan berbagai keputusan dan rekomendasi RAT kepada anggota lain yang tidak hadir. Bagi saya anggota tua dan lama, partisipasi anggota itu sangat penting karena tanpa partisipasi Koperasi Kredit Sangosay bubar.
(W4/TN/18-02-2016/11.00-13.00)

Berdasarkan pangamatan peneliti pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Kredit Sangosay tahun buku 2015 yang diadakan tanggal 12 April 2016 menunjukkan bahwa anggota secara aktif dan sungguh-sungguh membedah laporan pertanggunjawaban pengurus dan pengawas, memberikan catatan-catatan kritis serta memberi keputusan “menerima” laporan pertanggungjawaban tersebut dengan sejumlah masukan.
Merujuk pada Anggaran Dasar Koperasi Kredit Sangosay BAB V, Pasal 8, Ayat 2 menyebutkan:
Setiap anggota mempunyai hak yang sama untuk: (a) Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota, (b) Memilih dan dipilih menjadi pengurus dan pengawas, (c) Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, (d) Mengemukan pendapat atau saran-saran kepada Pengurus di dalam maupun diluar Rapat Anggota, baik diminta maupun tidak diminta, (e) Mendapatkan pelayanan yang sama dari Koperasi, (f) Melakukan pengawasan atas jalannya Organisasi dan Usaha Koperasi menurut ketentuan yang berlaku.

Anggota Koperasi Kredit Sangosay berpartisipasi aktif sesuai regulasi yang mengaturnya seperti memberikan usul, saran dan perbaikan, membedah dan mengeritisi laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas sebelum memberi keputusan untuk menerima atau menolak, memberikan keputusan pada program kerja dan rencana usaha tahun berikutnya, memberikan keputusan untuk memilih dan dipilih setiap periode (tiga tahun), bahkan memberikan saran atau revisi berbagai pola kebijakan dan Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga. Informan anggota menyatakan bahwa “ … mengikuti RAT (memberikan saran, usul, masukan), mengevaluasi dan merencanakan kegiatan koperasi kredit, merevisi AD/ART dan Pola Kebijakan” (W7/MB/22-02-2016/12.45-14.15).
c)      Menyatakan Keluar Anggota
Tidak banyak informan menyampaikan tentang anggota keluar. Besar kemungkinan, para informan sangat berutang budi kepada Koperasi Kredit Sangosay sehingga mereka merasa enggan untuk keluar sebagai anggota. Hanya satu informan pengurus menyinggung sedikit.
Informan pengurus “YNR” mengatakan:
Partisipasi anggota yang lebih banyak: Pertama, memberikan pendapat, saran dan kritikan pada waktu pra-RAT dan RAT. Kedua, memenuhi kewajiban menyimpan, meminjam dan mengangsur kembali serta menikmati pelayanan koperasi kredit. Ketiga, berpartisipasi dalam pendidikan, pertemuan dan kegiatan-kegiatan pemberdayaan oleh koperasi kredit. Keempat, ada juga anggota keluar tetapi prosentasi sangat kecil.
(W1/YNR/17-02-2016/10.00-12.00)
Peneliti mendapatkan banyak informasi anggota keluar melalui laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas setiap akhir tahun buku. Dalam laporan dimaksud ada tiga kategori anggota keluar yakni meninggal dunia, atas permintaan sendiri karena pindah tempat tugas dan diberhentikan oleh pengurus. Kategori anggota meninggal dunia dan permintaan sendiri memiliki data secara statistik sementara diberhentikan masuk dalam permintaan sendiri. Data-data anggota keluar dapat dilihat pada grafik berikut ini:





Grafik 3.5. Anggota Keluar.  (Sumber: Laporan Pengurus Koperasi Kredit Sangosay)

Angka-angka absolut, setiap tahun anggota keluar karena permintaan sendiri cukup meningkat namun apabila dibandingkan dengan anggota yang ada, anggota keluar prosentasinya sangat kecil. Tahun buku 2015, anggota keluar atas permintaan sendiri (723 orang) dibandingkan dengan total anggota (31.585 orang) berarti hanya 2,2%. Apa pun itu harus tetap menjadi perhatian para pengelola.
***



Tidak ada komentar:

Posting Komentar