Jumat, 15 Juli 2016

Aktualisasi Jati Diri Koperasi 7

Oleh Kosmas Lawa Bagho, S. Fil., M.M
Alumni Mahasiswa S2 Manajemen
Universitas Negeri Malang



A.    Temuan Penelitian
1.      Jati Diri Koperasi
Berbicara tentang jati diri koperasi seperti yang sudah diuraikan pada BAB I (Landasan Teori) berarti membicarakan hal yang bersifat mendasar dan penting. Mendasar lantaran jati diri koperasi merupakan kepribadian yang memberikan identitas dan dengan identitas membedakan koperasi dengan yang lain. Penting karena dengan bertumpu pada kepribadian yang dimilikinya, koperasi memiliki daya dan bukan kelemahan untuk tumbuh dan berkembang (Nirbito, 2001:17).

Koperasi memiliki identitas yang membedakan dengan yang lain juga disampaikan informan “TDR” kepada peneliti dalam sesi wawancara mendalam:
Saya pribadi melihat koperasi sebagai kumpulan orang “putting man the first” perjumpaan orang-orang dengan modal hanya sebagai sarana. Modal itu hanyalah ikutan atau sarana pemberdayaan diri dan orang lain dalam mencapai cita-citanya. Pengertian, batasan atau identitas koperasi itu membedakan dari yang lain. Menjelaskan identitas koperasi itu penting agar masyarakat bisa memahami, mengerti dan mau menjadi anggota secara bertanggungjawab.
(W8/TDR/24-02-2016/11.00-14.00)

Pikiran dan pernyataan “TDR” didukung dengan informan “SFR” yang memahami jati diri koperasi sebagai “ … identitas ini yang membuat koperasi berbeda dengan lembaga keuangan lain yang ada di masyarakat” (W11/SFR/02-03-2016/11.00-13.45).
Jati diri yang telah dirumuskan oleh International Cooperative Alliance (ICA), mencakup tiga bagian yang tidak dapat dipisahkan dan menjadi satu kesatuan yang utuh terdiri atas definisi, nilai-nilai dan prinsip (Soedjono, 2007: 5-7). Internalisasi dan aktualisasi jati diri koperasi melibatkan seluruh perangkat pengembangan koperasi yakni pengurus, pengawas, penasihat, pengelola dan anggota (Nirbito, 2007: 5-7; Sutrisno, 2011:7-8). Koperasi Kredit Sangosay melakukan penanaman jati diri untuk diaktualisasikan segenap perangkat pengembangan koperasi kreditnya melalui kegiatan pendidikan, keteladan para fungsionaris, pengawasan oleh pengawas dan dinas terkait serta yang paling utama adalah pemahaman dan praktik hidup anggota. Aktivitas ini terungkap secara dominan dalam wawancara mendalam kepada perangkat pengembangan Koperasi Kredit Sangosay menyangkut definisi, nilai dan prinsip koperasi.
a)      Definisi
Salah seorang pakar koperasi Indonesia, Soedjono (2007:5-7) menjelaskan bahwa yang membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya terletak pada definisi koperasi itu sendiri yang menyebutkan sebagai perkumpulan orang dengan cirri kolektif dan bermotifkan optimalisasi mutu pelayanan. Dalam wawancara dengan para informan kunci terungkap bahwa umumnya para informan mengenal kata koperasi sejak duduk pada sekolah tingkat pertama. Informan bersangkutan memperoleh penjelasan tentang definisi dari para guru yang memberikan mata pelajaran ekonomi dan koperasi.
Namun para informan mengakui secara jujur bahwa mereka tidak memahami secara persis tentang definisi koperasi lantaran mereka tidak melakukannya hanya dari sisi teori saja. Para informan memahami dan berusaha mengaktualisasikan definisi koperasi ketika ingin menjadi anggota Koperasi Kredit Sangosay. Saat awal, para informan mengakui bahwa ada pendidikan dasar Koperasi Kredit Sangosay bersifat wajib (Tata Aturan Keanggotaan: Prosedur Penerimaan Anggota khusus anggota biasa poin 1.3 “Telah mengikuti pendidikan dasar Koperasi Kredit Sangosay” didukung dengan poin 1.4 “Membuat pernyataan secara tertulis  tentang kesanggupan melaksanakan semua isi AD/ART, Persus dan Ketentuan yang berlaku bagi Koperasi Kredit Sangosay”) ada penjelasan tentang jati diri koperasi menyangkut definisi, nilai dan prinsip.
Pernyataan di atas terungkap pada wawancara informan anggota “MB” yang menyatakan bahwa “Waktu itu (SMP tahun 1975) saya pikir koperasi adalah tempat menabung. Makin dewasa dan sudah berkeluarga serta menjadi anggota Koperasi Kredit Sangosay baru saya tahu ternyata koperasi wadah saling membantu atas dasar kerjasama dan partisipasi” (W7/MB/22-02-2016/12.45-14.15).
Salah seorang informan anggota lain “LA” kepada peneliti mengatakan:
Saya kenal koperasi umumnya sejak duduk di SMP tahun 1976/1977 dari para guru. Koperasi Kredit Sangosay tahun 1990 dan menjadi anggota tahun 2002. Saya kenal Koperasi Kredit Sangosay melalui Lodofikus Lenga, waktu itu manajer dan sekarang sudah menjadi general manajer. Secara hurufiah, koperasi adalah kumpulan orang-orang yang bekerjasama, saling membantu untuk meraih kesejahteraan secara bersama-sama. Saya menjadi anggota, simpan, pinjam dan angsur ke Koperasi Kredit Sangosay. Itu berarti saya memahami dan menghayati definisi koperasi.
(W14/LA/18-03-2016/10.00-11.25)

Berdasarkan wawancara di atas menunjukkan bahwa anggota mengenal definisi koperasi sebagai usaha bersama untuk meraih kesejahteraan secara bersama dan memahami serta menghayatinya melalui praktik hidup yakni menjadi anggota, menyimpan, meminjam dan mengangsur pinjaman pada Koperasi Kredit Sangosay.
Memahami dan menghayati definisi koperasi melalui praktik hidup merupakan ungkapan hampir seluruh informan anggota. Ada yang menambahkan bahwa pemahaman dan pengaktualisasian definisi koperasi juga melalui mengikuti pendidikan dan Rapat Anggota Tahunan. Informan anggota  “YKK” menuturkan bahwa “Saya aktif menyimpan, meminjam dan mengangsur kembali serta mengikuti berbagai kegiatan koperasi kredit seperti ikut pendidikan dan RAT (Rapat Anggota Tahunan) itu menjadi wujud memahami definisi koperasi” (W15/YKK/18-03-2016/11.30-12.45).
Selain praktik hidup, pendidikan dan RAT juga keteladanan hidup. Informan anggota lama “TN” bersaksi singkat bahwa “ … saya pinjam mesti angsur agar anggota lain bisa pinjam” (W4/TN/18-02-2016/11.00-13.00).
Berbagai kesaksian anggota tentang pemahaman dan penghayatan definisi koperasi dalam keseluruhan kiprah mereka menjadi anggota Koperasi Kredit Sangosay sepertinya terjawab dalam penjelasan secara utuh general manajer. Informan general manajer “LL” kepada peneliti mengungkapkan cukup panjang lebar tentang definisi koperasi dan pelaksanaannya dalam kegiatan operasionalnya. Informan “LL” mengatakan:
Koperasi itu wadah usaha yang beranggotakan orang-orang untuk secara bersama-sama melakukan kegiatan usaha dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dengan berasaskan kekeluargaan dan gotong royong. Batasan atau pengertian yang membedakan dengan lembaga lain. Lembaga keuangan lain lebih pada kumpulan modal untuk mendapatkan laba yang sebesar-besarnya, Koperasi lebih pada kumpulan orang, modal sebagai sarana pemberdayaan mencapai kesejahteraan yang bermartabat bagi anggota sebagai manusia. Kami menjelaskannya kepada anggota melalui pertemuan, kegiatan sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, pra-RAT dan RAT (Rapat Anggota Tahunan) termasuk pertemuan informal dengan anggota dan masyarakat. Koperasi Kredit Sangosay sangat konsisten melaksanakannya. Indikatornya, Koperasi Kredit Sangosay mengutamakan anggota (orang) bukan modal. Koperasi kredit ini tidak mencari untung sebesar-besarnya tetapi mengutamakan kesejahteraan anggota.
(W18/LL/01-04-2016/21.00-23.00)

Pendapat ini didukung manajer cabang “FXL” yang menyatakan bahwa mereka menerangkan definisi kepada anggota melalui “Pendidikan anggota, sosialiasi dan motivasi, pertemuan kelompok serta pra-RAT dan RAT” (W16/FXL/18-03-2016/15.00-17.00).
Salah seorang manajer cabang perempuan satu-satunya “FAN” kepada peneliti mengatakan:
Koperasi itu perkumpulan otonom orang-orang secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan mereka dalam satu wadah yang dikelola bersama dan diawasi secara demokratis. Definisi membuat koperasi beda dengan lembaga keuangan lain. Di dalam koperasi, anggota sebagai pengguna sekaligus pemilik. Sosialisasi & pendidikan, pendampingan lewat kelompok, berbicara melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT). RAT juga media pendidikan dan penjelasan jati diri koperasi kepada anggota, penjelasan melalui kelompok arisan, kelompok mementomori (arisan kematian), kelompok masyarakat lain (KUB= Kelompok Umat Basis), pertemuan-pertemuan informal dengan anggota dan masyarakat.
(W12/VAN/04-03-2016/10.30-13.30)

Pemahaman, pelaksanaan atau penghayatan (aktualisasi) definisi koperasi pada Koperasi Kredit Sangosay seperti yang telah diungkapkan bahwa dapat dilakukan melalui berbagai cara dan metode yakni kegiatan pendidikan, sosialisasi, pertemuan, motivasi dan Rapat Anggota Tahunan (RAT), juga melalui keteladanan dan praktik hidup serta pengawasan. Pengawasan pelaksanaannya selain dilakukan anggota melalui Rapat Anggota Tahunan juga oleh pengawas (auditor internal) Koperasi Kredit Sangosay, auditor internal tingkat sekunder (Puskopdit Flores Mandiri), Dinas Koperasi, UMKM dan Deprindag Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Dinas Koperasi, UMKM dan Deprindag Kabupaten Ngada. Peneliti hanya melakukan wawancara mendalam dengan pengawas Koperasi Kredit Sangosay dan Kepala Dinas Koperasi , UMKM dan Deprindag Kabupaten Ngada sebagai sampel.
Dalam wawancara dengan Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Deprindag Kabupaten Ngada “MNA” menyatakan bahwa “pengawasan yang kami lakukan melalui monitoring, evaluasi dan juga penilaian kesehatan” (W17/MNA/01-04-2016/08.15-10.00).
Berdasarkan penilaian kesehatan merujuk pada Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UMKM RI Nomor: 14/PER/M.KUKM/XII/2009, kriteria kesehatan koperasi dengan rentang nilai: 80 - ≤ 100 (SEHAT); 60 - 80 (CUKUP SEHAT); 40 - ≤ 60 (KURANG SEHAT); 20 - ≤ 40 (TIDAK SEHAT); ≤ 20 (SANGAT TIDAK SEHAT). Koperasi Kredit Sangosay berdasarkan hasil penilaian oleh Dinas Koperasi, UMKM dan Deprindag Kabupaten Ngada Tahun Buku 2014 dengan nilai 87,5 berarti pada kedudukan SEHAT (80 - ≤ 100). Hasil lengkapnya dapat dilihat pada gambar 3.3 berikut ini:
 
Gambar 3.3 Hasil Penilaian Kesehatan Dinas Koperasi (Sumber: Koperasi Kredit Sangosay).
Menyangkut pengawasan pelaksanaan definisi koperasi diungkapkan juga pengawas Koperasi Kredit Sangosay sebagai auditor internal yang menyatakan bahwa “Selain pemeriksaan dan penilaian, kami pun menjaga agar perjalanan pengelolaan koperasi kredit ini tidak keluar dari aturan dan jati diri (definisi)” (W9/WN/24-02-2016/16.30-18.30).

***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar