Oleh Kosmas Lawa Bagho, S. Fil., M.M
Alumni Mahasiswa S2 Manajemen
Universitas Negeri Malang
A.
Temuan
Penelitian
1.
Jati
Diri Koperasi
Berbicara
tentang jati diri koperasi seperti yang sudah diuraikan pada BAB I (Landasan Teori)
berarti membicarakan hal yang bersifat mendasar dan penting. Mendasar lantaran
jati diri koperasi merupakan kepribadian yang memberikan identitas dan dengan
identitas membedakan koperasi dengan yang lain. Penting karena dengan bertumpu
pada kepribadian yang dimilikinya, koperasi memiliki daya dan bukan kelemahan
untuk tumbuh dan berkembang (Nirbito, 2001:17).
Koperasi
memiliki identitas yang membedakan dengan yang lain juga disampaikan informan
“TDR” kepada peneliti dalam sesi wawancara mendalam:
Saya pribadi melihat koperasi sebagai kumpulan orang “putting man the first” perjumpaan
orang-orang dengan modal hanya sebagai sarana. Modal itu hanyalah ikutan atau
sarana pemberdayaan diri dan orang lain dalam mencapai cita-citanya.
Pengertian, batasan atau identitas koperasi itu membedakan dari yang lain.
Menjelaskan identitas koperasi itu penting agar masyarakat bisa memahami,
mengerti dan mau menjadi anggota secara bertanggungjawab.
(W8/TDR/24-02-2016/11.00-14.00)
Pikiran
dan pernyataan “TDR” didukung dengan informan “SFR” yang memahami jati diri
koperasi sebagai “ … identitas ini yang membuat koperasi berbeda dengan lembaga
keuangan lain yang ada di masyarakat” (W11/SFR/02-03-2016/11.00-13.45).
Jati
diri yang telah dirumuskan oleh International
Cooperative Alliance (ICA), mencakup tiga bagian yang tidak dapat
dipisahkan dan menjadi satu kesatuan yang utuh terdiri atas definisi,
nilai-nilai dan prinsip (Soedjono, 2007: 5-7). Internalisasi dan aktualisasi
jati diri koperasi melibatkan seluruh perangkat pengembangan koperasi yakni
pengurus, pengawas, penasihat, pengelola dan anggota (Nirbito, 2007: 5-7;
Sutrisno, 2011:7-8). Koperasi Kredit Sangosay melakukan penanaman jati diri
untuk diaktualisasikan segenap perangkat pengembangan koperasi kreditnya melalui
kegiatan pendidikan, keteladan para fungsionaris, pengawasan oleh pengawas dan
dinas terkait serta yang paling utama adalah pemahaman dan praktik hidup
anggota. Aktivitas ini terungkap secara dominan dalam wawancara mendalam kepada
perangkat pengembangan Koperasi Kredit Sangosay menyangkut definisi, nilai dan
prinsip koperasi.
a) Definisi
Salah seorang pakar koperasi Indonesia,
Soedjono (2007:5-7) menjelaskan bahwa yang membedakan koperasi dengan badan
usaha lainnya terletak pada definisi koperasi itu sendiri yang menyebutkan
sebagai perkumpulan orang dengan cirri kolektif dan bermotifkan optimalisasi
mutu pelayanan. Dalam wawancara dengan para informan kunci terungkap bahwa
umumnya para informan mengenal kata koperasi sejak duduk pada sekolah tingkat
pertama. Informan bersangkutan memperoleh penjelasan tentang definisi dari para
guru yang memberikan mata pelajaran ekonomi dan koperasi.
Namun
para informan mengakui secara jujur bahwa mereka tidak memahami secara persis
tentang definisi koperasi lantaran mereka tidak melakukannya hanya dari sisi
teori saja. Para informan memahami dan berusaha mengaktualisasikan definisi
koperasi ketika ingin menjadi anggota Koperasi Kredit Sangosay. Saat awal, para
informan mengakui bahwa ada pendidikan dasar Koperasi Kredit Sangosay bersifat
wajib (Tata Aturan Keanggotaan: Prosedur Penerimaan Anggota khusus anggota
biasa poin 1.3 “Telah mengikuti pendidikan dasar Koperasi Kredit Sangosay”
didukung dengan poin 1.4 “Membuat pernyataan secara tertulis tentang kesanggupan melaksanakan semua isi
AD/ART, Persus dan Ketentuan yang berlaku bagi Koperasi Kredit Sangosay”) ada
penjelasan tentang jati diri koperasi menyangkut definisi, nilai dan prinsip.
Pernyataan di atas terungkap pada wawancara
informan anggota “MB” yang menyatakan bahwa “Waktu itu (SMP tahun 1975) saya
pikir koperasi adalah tempat menabung. Makin dewasa dan sudah berkeluarga serta
menjadi anggota Koperasi Kredit Sangosay baru saya tahu ternyata koperasi wadah
saling membantu atas dasar kerjasama dan partisipasi” (W7/MB/22-02-2016/12.45-14.15).
Salah seorang informan anggota lain “LA” kepada
peneliti mengatakan:
Saya kenal koperasi umumnya sejak duduk di SMP tahun 1976/1977 dari
para guru. Koperasi Kredit Sangosay tahun 1990 dan menjadi anggota tahun 2002.
Saya kenal Koperasi Kredit Sangosay melalui Lodofikus Lenga, waktu itu manajer
dan sekarang sudah menjadi general manajer. Secara hurufiah, koperasi adalah
kumpulan orang-orang yang bekerjasama, saling membantu untuk meraih
kesejahteraan secara bersama-sama. Saya menjadi anggota, simpan, pinjam dan
angsur ke Koperasi Kredit Sangosay. Itu berarti saya memahami dan menghayati
definisi koperasi.
(W14/LA/18-03-2016/10.00-11.25)
Berdasarkan
wawancara di atas menunjukkan bahwa anggota mengenal definisi koperasi sebagai
usaha bersama untuk meraih kesejahteraan secara bersama dan memahami serta
menghayatinya melalui praktik hidup yakni menjadi anggota, menyimpan, meminjam
dan mengangsur pinjaman pada Koperasi Kredit Sangosay.
Memahami
dan menghayati definisi koperasi melalui praktik hidup merupakan ungkapan
hampir seluruh informan anggota. Ada yang menambahkan bahwa pemahaman dan
pengaktualisasian definisi koperasi juga melalui mengikuti pendidikan dan Rapat
Anggota Tahunan. Informan anggota “YKK”
menuturkan bahwa “Saya aktif menyimpan, meminjam dan mengangsur kembali serta
mengikuti berbagai kegiatan koperasi kredit seperti ikut pendidikan dan RAT
(Rapat Anggota Tahunan) itu menjadi wujud memahami definisi koperasi”
(W15/YKK/18-03-2016/11.30-12.45).
Selain
praktik hidup, pendidikan dan RAT juga keteladanan hidup. Informan anggota lama
“TN” bersaksi singkat bahwa “ … saya pinjam mesti angsur agar anggota lain bisa
pinjam” (W4/TN/18-02-2016/11.00-13.00).
Berbagai
kesaksian anggota tentang pemahaman dan penghayatan definisi koperasi dalam
keseluruhan kiprah mereka menjadi anggota Koperasi Kredit Sangosay sepertinya
terjawab dalam penjelasan secara utuh general manajer. Informan general manajer
“LL” kepada peneliti mengungkapkan cukup panjang lebar tentang definisi
koperasi dan pelaksanaannya dalam kegiatan operasionalnya. Informan “LL”
mengatakan:
Koperasi itu wadah usaha yang beranggotakan orang-orang untuk
secara bersama-sama melakukan kegiatan usaha dalam upaya meningkatkan
kesejahteraan dengan berasaskan kekeluargaan dan gotong royong. Batasan atau
pengertian yang membedakan dengan lembaga lain. Lembaga keuangan lain lebih
pada kumpulan modal untuk mendapatkan laba yang sebesar-besarnya, Koperasi
lebih pada kumpulan orang, modal sebagai sarana pemberdayaan mencapai
kesejahteraan yang bermartabat bagi anggota sebagai manusia. Kami
menjelaskannya kepada anggota melalui pertemuan, kegiatan sosialisasi,
pendidikan dan pelatihan, pra-RAT dan RAT (Rapat Anggota Tahunan) termasuk
pertemuan informal dengan anggota dan masyarakat. Koperasi Kredit Sangosay
sangat konsisten melaksanakannya. Indikatornya, Koperasi Kredit Sangosay
mengutamakan anggota (orang) bukan modal. Koperasi kredit ini tidak mencari
untung sebesar-besarnya tetapi mengutamakan kesejahteraan anggota.
(W18/LL/01-04-2016/21.00-23.00)
Pendapat
ini didukung manajer cabang “FXL” yang menyatakan bahwa mereka menerangkan
definisi kepada anggota melalui “Pendidikan anggota, sosialiasi dan motivasi,
pertemuan kelompok serta pra-RAT dan RAT” (W16/FXL/18-03-2016/15.00-17.00).
Salah
seorang manajer cabang perempuan satu-satunya “FAN” kepada peneliti mengatakan:
Koperasi itu perkumpulan otonom orang-orang secara sukarela untuk
memenuhi kebutuhan mereka dalam satu wadah yang dikelola bersama dan diawasi
secara demokratis. Definisi membuat koperasi beda dengan lembaga keuangan lain.
Di dalam koperasi, anggota sebagai pengguna sekaligus pemilik. Sosialisasi
& pendidikan, pendampingan lewat kelompok, berbicara melalui Rapat Anggota
Tahunan (RAT). RAT juga media pendidikan dan penjelasan jati diri koperasi
kepada anggota, penjelasan melalui kelompok arisan, kelompok mementomori
(arisan kematian), kelompok masyarakat lain (KUB= Kelompok Umat Basis),
pertemuan-pertemuan informal dengan anggota dan masyarakat.
(W12/VAN/04-03-2016/10.30-13.30)
Pemahaman,
pelaksanaan atau penghayatan (aktualisasi) definisi koperasi pada Koperasi
Kredit Sangosay seperti yang telah diungkapkan bahwa dapat dilakukan melalui
berbagai cara dan metode yakni kegiatan pendidikan, sosialisasi, pertemuan, motivasi
dan Rapat Anggota Tahunan (RAT), juga melalui keteladanan dan praktik hidup
serta pengawasan. Pengawasan pelaksanaannya selain dilakukan anggota melalui
Rapat Anggota Tahunan juga oleh pengawas (auditor internal) Koperasi Kredit
Sangosay, auditor internal tingkat sekunder (Puskopdit Flores Mandiri), Dinas
Koperasi, UMKM dan Deprindag Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Dinas
Koperasi, UMKM dan Deprindag Kabupaten Ngada. Peneliti hanya melakukan
wawancara mendalam dengan pengawas Koperasi Kredit Sangosay dan Kepala Dinas
Koperasi , UMKM dan Deprindag Kabupaten Ngada sebagai sampel.
Dalam
wawancara dengan Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Deprindag Kabupaten Ngada
“MNA” menyatakan bahwa “pengawasan yang kami lakukan melalui monitoring,
evaluasi dan juga penilaian kesehatan” (W17/MNA/01-04-2016/08.15-10.00).
Berdasarkan
penilaian kesehatan merujuk pada Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UMKM RI
Nomor: 14/PER/M.KUKM/XII/2009, kriteria kesehatan koperasi dengan rentang
nilai: 80 - ≤ 100 (SEHAT); 60 - ≤ 80 (CUKUP SEHAT); 40
- ≤ 60 (KURANG SEHAT); 20 - ≤ 40 (TIDAK SEHAT); ≤ 20 (SANGAT TIDAK
SEHAT). Koperasi Kredit Sangosay berdasarkan hasil penilaian oleh Dinas
Koperasi, UMKM dan Deprindag Kabupaten Ngada Tahun Buku 2014 dengan nilai 87,5 berarti pada kedudukan SEHAT (80 -
≤ 100). Hasil lengkapnya dapat dilihat pada gambar 3.3 berikut ini:
Gambar 3.3 Hasil Penilaian Kesehatan Dinas
Koperasi (Sumber:
Koperasi Kredit Sangosay).
Menyangkut pengawasan pelaksanaan definisi koperasi diungkapkan juga
pengawas Koperasi Kredit Sangosay sebagai auditor internal yang menyatakan
bahwa “Selain pemeriksaan dan penilaian, kami pun menjaga agar perjalanan
pengelolaan koperasi kredit ini tidak keluar dari aturan dan jati diri
(definisi)” (W9/WN/24-02-2016/16.30-18.30).
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar