Minggu, 10 Juli 2016

Aktualisasi Jati Diri Koperasi 4

Oleh Kosmas Lawa Bagho
Alumni Mahasiswa S2 Manajemen
Universitas Negeri Malang



D.    Penelitian Terdahulu
Dalam penelitian terdahulu yang menjadi landasan penelitian ini adalah:
1.      Byrne dan McCarthy (2005). An Analysis of the Credit Union’s Uses of Craig’s Commitment Building Measures, Journal of Co-operative Studies. Kedua peneliti melihat utilitarian commitment, affective commitment dan ideological commitment dalam meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan anggota pada lembaga koperasi kredit. Hasil penelitian keduanya menunjukkan bahwa variabel yang lebih memperkuat dalam meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan anggota koperasi kredit atau credit union adalah utilitarian yang berkaitan dengan manfaat harga (suku bunga), produk (simpanan dan pinjaman) serta pelayanan koperasi kredit seperti pendidikan, pelatihan dan asuransi (Daperma). Variabel affective commitment dan ideological commitment dirasakan masih kurang dalam meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan anggota koperasi kredit.

2.        Pearce (1984). Recent Developments in the Credit Union Industry, Federal Reserve Bank of Kansas City, Economic Review. Douglas dalam penelitiannya memperhatikan pengembangan koperasi kredit/credit union disesuaikan dengan perkembangan usaha terkini. Douglas melihat bahwa koperasi kredit/credit union memulai usaha dengan membatasi diri pada common bond (ikatan pemersatu) bisa wilayah, suku tertentu tetapi juga fungsional misalnya guru, pegawai pada kantor tertentu. Dalam penelitiannya, Douglas melihat bahwa common bond ada keuntungan dan juga kelemahan. Keuntungannya adalah anggota saling mengenal satu sama lain dalam ikatan pemersatu yang agak terbatas. Namun kelemahannya bahwa anggota tidak dapat berpartisipasi secara lebih luas mengumpulkan modal sendiri dalam bentuk simpanan. Keterbatasan dalam partisipasi mengumpulkan modal maka dengan sendirinya terbatas pula partisipasi dan pemberdayaan anggota dalam menikmati pelayanan perputaran modal dari koperasi kredit. Untuk itu, koperasi kredit yang baik dalam upaya meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan anggota hendaknya mengubah regulasi dan membuka keanggotaan yang lebih luas sesuai prinsip koperasi: anggota bersifat terbuka dan sukarela yang tidak lagi membatasi diri pada common bond (ikatan pemersatu) tertentu.
3.        Spear (2004). Governance in Democratic Member-Based Organizations, Open University, Milton Keynes, UK, CIREC. Spear meneliti unsur demokratis atau partisipasi anggota koperasi kredit terhadap pengelolaan usaha koperasi kredit dalam Rapat Anggota yang dimainkan oleh pengurus dan manajer. Spear melihat bahwa apabila peran manajer terlalu dominan maka unsur partisipasi dan pemberdayaan anggota akan berkurang sebab manajer mengutamakan pengembangan keuangan dalam meraih keuntungan sementara peran pengurs sepertinya lebih mendorong partisipasi anggota dalam Rapat Anggota dan pengawasan lainnya. Menurut Spear apabila ada keseimbangan atau kerjasama yang lebih sebanding antara peran pengurus dan peran manajer maka partisipasi dan pemberdayaan anggota dalam keseluruhan pengelolaan koperasi kredit akan lebih dirasakan dan meningkat terutama dalam menghadiri Rapat Anggota (Tahunan) koperasi kredit atau credit union.
4.        Nirbito (2001). Pembinaan Anggota Untuk Memberdayakan Koperasi di Koppas dan Kopwan Jawa Timur.  Nirbito meneliti anggota koperasi berposisi sebagai pengguna-pemilik, pengguna-pengendali dan pengguna-penikmat. Dengan menggunakan metode kuantitatif empiris menunjukkan bahwa kualitas program pembinaan anggota secara signifikan berpengaruh positif pada kualitas individu anggota, kualitas kinerja organisasi, kualitas kinerja usaha dan kualitas keberhasilan pencapaian tujuan koperasi. Artinya program pembinaan anggota melalui pendidikan, pelatihan dan promosi memiliki peran pada pemberdayaan koperasi.
5.        Sembiring (2012). Dinamika Koperasi Indonesia Mempertahankan Jati Diri Koperasi Di Dalam Persaingan Era Global, Dosen FE Unitomo, Ketua Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia Kota Surabaya. Sembiring melihat bahwa ada persaingan kurang sehat antara ekonomi kapitalistik yang mengusung persaingan (competition) dengan ekonomi kerakyataan (Indonesia) yang mengusung kerjasama (co-operation). Keduanya apabila tidak dikelola secara demikian baik maka akan saling melenyapkan pengaruh pada suatu perekonomian Negara. Namun apabila dikelola dengan baik maka keduanya bisa saling memperkuat meski tetap tidak bisa disatukan. Sembiring berkesimpulan bahwa Indonesia harus tetap menjaga jati diri koperasi dalam era pasar global dengan tetap meningkatkan kemampuan koperasi dalam menyejahterakan masyarakat dan anggota secara bersama-sama. Tataran ideologis memang mudah diucapkan namun membutuhkan perjuangan yang tidak kecil dalam tataran praktis.
6.        Sutrisno (2011). Makna Pendidikan Koperasi Dalam Tahapan Pengembangan Untuk Mewujudkan Peran Anggota Sebagai Partisipan (Studi Kasus Pada Koperasi Serba Usaha Makmur Sejati Malang). Sutrisno meneliti faktor-faktor yang mendukung makna pendidikan anggota dalam mewujudkan peran anggota sebagai partisipan koperasi.
Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, penelitian Sutrisno memberikan hasil bahwa ada empat faktor yang mempengaruhi yakni kekuatan internal koperasi, tahapan pendidikan anggota, pengembangan model praktik terbaik dan pengembangan dimensi layanan yang mengembangkan koperasi. Pendidikan koperasi bisa mengembangkan koperasi dan pemberdayaan anggota sebagai kekuatan utama.
7.        Setiawan (2004). Peningkatan Partisipasi Anggota Dalam Rangka Menunjang Pengembangan Usaha Koperasi, Dinamika, Setiawan meneliti partisipasi anggota dalam koperasi dalam dua bentuk yakni anggota sebagai pemilik dan anggota sebagai pelanggan. Setiawan juga mengembangkan partisipasi ini dengan indikator utama yakni economic resources, decision making dan services yang merupakan pengembangan dari partisipasi anggota sebagai pemilik sekaligus pelanggan koperasi termasuk koperasi kredit. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa partisipasi mencakup berbagai bentuk keikutsertaan anggota dalam rangka pemenuhan kebutuhan dan kepentingan anggota sangat menunjang pertumbuhan dan perkembangan lembaga koperasi.
8.        Barombo, Asori, Donatianus (2012). Pemberdayaan Masyarakat Melalui Koperasi Credit Union (CU). Ketiganya meneliti model pemberdayaan masyarakat yang dilakukan Credit Union dan bentuk-bentuk produk yang diberikan kepada anggota. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Credit Union (CU) dalam kegiatannya memberdayakan masyarakat dalam aspek ekonomi dan sosial serta memiliki komitmen untuk mensejahterahkan anggota melalui pemberdayaan anggota sesuai jati diri koperasi. Keberhasilan pemberdayaan berdampak pada perubahan kehidupan sosial ekonomi anggota Credit Union (CU) atau Koperasi Kredit baik secara pribadi maupun lingkungan masyarakat yang mengitarinya.
9.        Endah (2010). Partisipasi Anggota Menuju Kemandirian Usaha Koperasi. Endah memfokuskan penelitiannya pada partisipasi anggota dalam proses mengembangkan kemandirian dan keberlanjutan koperasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan anggota adalah suatu upaya yang baik dalam mengembangkan kemandirian dan keberlanjutan koperasi. Hal ini membutuhkan proses yang panjang. Meningkatkan kualitas partisipasi anggota dengan cara mengubah sikap anggoa koperasi untuk yakin dan percaya bahwa sebagai individu mempunyai kemampuan untuk memperbaiki diri melalui kerjasama dan kesetiakawanan dalam wadah  koperasi. 
E.     Kegunaan Penelitian
1.      Kegunaan Teoritis
Hasil penelitian aktualisasi jati diri dalam pengembangan koperasi kredit melalui partisipasi anggota sebagai kekuatan utama menjadi pedoman kajian dan peningkatan performance Koperasi Kredit Sangosay, Ngada.
Berbagai hasil kajian dimaksud bisa memberikan landasan teoretis yang bermanfaat bagi Koperasi Kredit Sangosay agar mampu mengaktualitasikan jati diri dalam proses pengembangan dan pemberdayaannya sehingga meningkatkan partisipasi anggota untuk mencapai kesejahteraan ekonomi dan sosial-humanistik. Dalam pengaktualisasian jati dirinya, koperasi dihrapkan tidak saja mendatangkan manfaat ekonomi tetapi juga berperan dalam kegiatan penghapusan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja dan peningkatan integrasi sosial-humanistik (Soedjono, 2007: 38).
2.      Kegunaan Praktis
a)      Dinas Koperasi
Penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi Dinas Koperasi (Dinkop & UMKM Kabupaten Ngada, Provinsi NTT) dalam upaya mengevaluasi aktualisasi jati diri dalam keseluruhan pengelolaan koperasi pada umumnya dan Koperasi Kredit Sangosay khususnya demi peningkatan kualitas dan citra koperasi secara berkesinambungan.
b)      Pengurus Koperasi
Penelitian aktualisasi jati diri koperasi memberikan dukungan moral kepada Pengurus Koperasi Kredit agar komit dan terus berproses mengaktualisasikan jati diri koperasi dalam keseluruhan pengembangan dan pemberdayaan meningkatkan partisipasi anggota untuk mencapai kesejahteraan dan lembaga koperasi kredit itu sendiri bisa berkembang secara berkelanjutan.
c)      Anggota Koperasi
Penelitian ini memberikan gambaran yang transparan kepada anggota tentang internalisasi dan aktualisasi jati diri dalam memenuhi hak dan kewajiban anggota sebagai pemilik, pengendali dan pengguna. Meninggalkan jati diri akan memberikan citra buruk pada koperasi dan anggota tidak akan merasakan kemanfaatan koperasi yang sesungguhnya. Berbeda dengan perkumpulan yang berbasiskan modal yang keuntungannya/laba dibagi melelaui deviden berdasarkan besar kecilnya simpanan, pada koperasi surplus usaha dibagikan sesuai besar kecilnya jasa/transaksi anggota dengan koperasinya. Hal ini menunjukkan bahwa dasar bagi pembagian kemanfaatan didasarkan pada sumbangan dan partisipasi aktif anggota sebagai manusia dan bukan atas dasar uang atau investasi untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya (Soedjono, 2007: 19). Melalui penerapan atau aktualisasi jati diri, koperasi kredit tetap mempertahankan keunikan sebagai lembaga pemberdayaan usaha ekonomi anggota yang berwatak sosial.
***


Tidak ada komentar:

Posting Komentar