Oleh Kosmas Lawa Bagho
Alumni Mahasiswa S2 Manajemen
Universitas Negeri Malang
D. Penelitian
Terdahulu
Dalam penelitian terdahulu
yang menjadi landasan penelitian ini adalah:
1. Byrne
dan McCarthy (2005). An Analysis of the
Credit Union’s Uses of Craig’s Commitment Building Measures, Journal of
Co-operative Studies. Kedua peneliti melihat utilitarian commitment, affective
commitment dan ideological commitment
dalam meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan anggota pada lembaga koperasi
kredit. Hasil penelitian keduanya menunjukkan bahwa variabel yang lebih
memperkuat dalam meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan anggota koperasi
kredit atau credit union adalah utilitarian yang berkaitan dengan
manfaat harga (suku bunga), produk (simpanan dan pinjaman) serta pelayanan
koperasi kredit seperti pendidikan, pelatihan dan asuransi (Daperma). Variabel affective commitment dan ideological commitment dirasakan masih
kurang dalam meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan anggota koperasi kredit.
2.
Pearce (1984). Recent Developments in the Credit Union Industry, Federal Reserve
Bank of Kansas City, Economic Review. Douglas dalam penelitiannya memperhatikan
pengembangan koperasi kredit/credit union
disesuaikan dengan perkembangan usaha terkini. Douglas melihat bahwa koperasi
kredit/credit union memulai usaha
dengan membatasi diri pada common bond
(ikatan pemersatu) bisa wilayah, suku tertentu tetapi juga fungsional misalnya
guru, pegawai pada kantor tertentu. Dalam penelitiannya, Douglas melihat bahwa common bond ada keuntungan dan juga
kelemahan. Keuntungannya adalah anggota saling mengenal satu sama lain dalam
ikatan pemersatu yang agak terbatas. Namun kelemahannya bahwa anggota tidak
dapat berpartisipasi secara lebih luas mengumpulkan modal sendiri dalam bentuk
simpanan. Keterbatasan dalam partisipasi mengumpulkan modal maka dengan
sendirinya terbatas pula partisipasi dan pemberdayaan anggota dalam menikmati
pelayanan perputaran modal dari koperasi kredit. Untuk itu, koperasi kredit
yang baik dalam upaya meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan anggota
hendaknya mengubah regulasi dan membuka keanggotaan yang lebih luas sesuai
prinsip koperasi: anggota bersifat terbuka dan sukarela yang tidak lagi
membatasi diri pada common bond
(ikatan pemersatu) tertentu.
3.
Spear (2004). Governance in Democratic Member-Based Organizations, Open
University, Milton Keynes, UK, CIREC. Spear meneliti unsur demokratis atau
partisipasi anggota koperasi kredit terhadap pengelolaan usaha koperasi kredit
dalam Rapat Anggota yang dimainkan oleh pengurus dan manajer. Spear melihat
bahwa apabila peran manajer terlalu dominan maka unsur partisipasi dan pemberdayaan
anggota akan berkurang sebab manajer mengutamakan pengembangan keuangan dalam
meraih keuntungan sementara peran pengurs sepertinya lebih mendorong
partisipasi anggota dalam Rapat Anggota dan pengawasan lainnya. Menurut Spear
apabila ada keseimbangan atau kerjasama yang lebih sebanding antara peran
pengurus dan peran manajer maka partisipasi dan pemberdayaan anggota dalam
keseluruhan pengelolaan koperasi kredit akan lebih dirasakan dan meningkat
terutama dalam menghadiri Rapat Anggota (Tahunan) koperasi kredit atau credit union.
4.
Nirbito (2001). Pembinaan Anggota Untuk
Memberdayakan Koperasi di Koppas dan Kopwan Jawa Timur. Nirbito meneliti anggota koperasi berposisi
sebagai pengguna-pemilik, pengguna-pengendali dan pengguna-penikmat. Dengan
menggunakan metode kuantitatif empiris menunjukkan bahwa kualitas program
pembinaan anggota secara signifikan berpengaruh positif pada kualitas individu
anggota, kualitas kinerja organisasi, kualitas kinerja usaha dan kualitas
keberhasilan pencapaian tujuan koperasi. Artinya program pembinaan anggota
melalui pendidikan, pelatihan dan promosi memiliki peran pada pemberdayaan
koperasi.
5.
Sembiring (2012). Dinamika Koperasi Indonesia
Mempertahankan Jati Diri Koperasi Di Dalam Persaingan Era Global, Dosen FE
Unitomo, Ketua Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia Kota Surabaya. Sembiring
melihat bahwa ada persaingan kurang sehat antara ekonomi kapitalistik yang
mengusung persaingan (competition)
dengan ekonomi kerakyataan (Indonesia) yang mengusung kerjasama (co-operation). Keduanya apabila tidak
dikelola secara demikian baik maka akan saling melenyapkan pengaruh pada suatu
perekonomian Negara. Namun apabila dikelola dengan baik maka keduanya bisa
saling memperkuat meski tetap tidak bisa disatukan. Sembiring berkesimpulan bahwa
Indonesia harus tetap menjaga jati diri koperasi dalam era pasar global dengan
tetap meningkatkan kemampuan koperasi dalam menyejahterakan masyarakat dan
anggota secara bersama-sama. Tataran ideologis memang mudah diucapkan namun
membutuhkan perjuangan yang tidak kecil dalam tataran praktis.
6.
Sutrisno (2011). Makna Pendidikan Koperasi
Dalam Tahapan Pengembangan Untuk Mewujudkan Peran Anggota Sebagai Partisipan
(Studi Kasus Pada Koperasi Serba Usaha Makmur Sejati Malang). Sutrisno meneliti
faktor-faktor yang mendukung makna pendidikan anggota dalam mewujudkan peran
anggota sebagai partisipan koperasi.
Dengan menggunakan pendekatan kualitatif,
penelitian Sutrisno memberikan hasil bahwa ada empat faktor yang mempengaruhi
yakni kekuatan internal koperasi, tahapan pendidikan anggota, pengembangan
model praktik terbaik dan pengembangan dimensi layanan yang mengembangkan
koperasi. Pendidikan koperasi bisa mengembangkan koperasi dan pemberdayaan
anggota sebagai kekuatan utama.
7.
Setiawan (2004). Peningkatan Partisipasi
Anggota Dalam Rangka Menunjang Pengembangan Usaha Koperasi, Dinamika, Setiawan
meneliti partisipasi anggota dalam koperasi dalam dua bentuk yakni anggota
sebagai pemilik dan anggota sebagai pelanggan. Setiawan juga mengembangkan
partisipasi ini dengan indikator utama yakni economic resources, decision
making dan services yang
merupakan pengembangan dari partisipasi anggota sebagai pemilik sekaligus
pelanggan koperasi termasuk koperasi kredit. Hasil penelitiannya menunjukkan
bahwa partisipasi mencakup berbagai bentuk keikutsertaan anggota dalam rangka
pemenuhan kebutuhan dan kepentingan anggota sangat menunjang pertumbuhan dan
perkembangan lembaga koperasi.
8.
Barombo, Asori, Donatianus (2012). Pemberdayaan
Masyarakat Melalui Koperasi Credit Union
(CU). Ketiganya meneliti model pemberdayaan masyarakat yang dilakukan Credit Union dan bentuk-bentuk produk
yang diberikan kepada anggota. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Credit Union
(CU) dalam kegiatannya memberdayakan masyarakat dalam aspek ekonomi dan sosial
serta memiliki komitmen untuk mensejahterahkan anggota melalui pemberdayaan
anggota sesuai jati diri koperasi. Keberhasilan pemberdayaan berdampak pada
perubahan kehidupan sosial ekonomi anggota Credit Union (CU) atau Koperasi
Kredit baik secara pribadi maupun lingkungan masyarakat yang mengitarinya.
9.
Endah (2010). Partisipasi Anggota Menuju
Kemandirian Usaha Koperasi. Endah memfokuskan penelitiannya pada partisipasi
anggota dalam proses mengembangkan kemandirian dan keberlanjutan koperasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan
anggota adalah suatu upaya yang baik dalam mengembangkan kemandirian dan
keberlanjutan koperasi. Hal ini membutuhkan proses yang panjang. Meningkatkan
kualitas partisipasi anggota dengan cara mengubah sikap anggoa koperasi untuk
yakin dan percaya bahwa sebagai individu mempunyai kemampuan untuk memperbaiki
diri melalui kerjasama dan kesetiakawanan dalam wadah koperasi.
E.
Kegunaan
Penelitian
1. Kegunaan
Teoritis
Hasil penelitian aktualisasi jati diri dalam
pengembangan koperasi kredit melalui partisipasi anggota sebagai kekuatan utama
menjadi pedoman kajian dan peningkatan performance
Koperasi Kredit Sangosay, Ngada.
Berbagai hasil kajian dimaksud bisa memberikan landasan
teoretis yang bermanfaat bagi Koperasi Kredit Sangosay agar mampu
mengaktualitasikan jati diri dalam proses pengembangan dan pemberdayaannya
sehingga meningkatkan partisipasi anggota untuk mencapai kesejahteraan ekonomi
dan sosial-humanistik. Dalam pengaktualisasian jati dirinya, koperasi dihrapkan
tidak saja mendatangkan manfaat ekonomi tetapi juga berperan dalam kegiatan
penghapusan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja dan peningkatan integrasi
sosial-humanistik (Soedjono, 2007: 38).
2. Kegunaan
Praktis
a) Dinas
Koperasi
Penelitian ini diharapkan
dapat menjadi referensi bagi Dinas Koperasi (Dinkop & UMKM Kabupaten Ngada,
Provinsi NTT) dalam upaya mengevaluasi aktualisasi jati diri dalam keseluruhan
pengelolaan koperasi pada umumnya dan Koperasi Kredit Sangosay khususnya demi
peningkatan kualitas dan citra koperasi secara berkesinambungan.
b) Pengurus
Koperasi
Penelitian aktualisasi jati
diri koperasi memberikan dukungan moral kepada Pengurus Koperasi Kredit agar
komit dan terus berproses mengaktualisasikan jati diri koperasi dalam
keseluruhan pengembangan dan pemberdayaan meningkatkan partisipasi anggota
untuk mencapai kesejahteraan dan lembaga koperasi kredit itu sendiri bisa
berkembang secara berkelanjutan.
c) Anggota
Koperasi
Penelitian ini memberikan
gambaran yang transparan kepada anggota tentang internalisasi dan aktualisasi
jati diri dalam memenuhi hak dan kewajiban anggota sebagai pemilik, pengendali
dan pengguna. Meninggalkan jati diri akan memberikan citra buruk pada koperasi
dan anggota tidak akan merasakan kemanfaatan koperasi yang sesungguhnya.
Berbeda dengan perkumpulan yang berbasiskan modal yang keuntungannya/laba
dibagi melelaui deviden berdasarkan besar kecilnya simpanan, pada koperasi
surplus usaha dibagikan sesuai besar kecilnya jasa/transaksi anggota dengan
koperasinya. Hal ini menunjukkan bahwa dasar bagi pembagian kemanfaatan
didasarkan pada sumbangan dan partisipasi aktif anggota sebagai manusia dan
bukan atas dasar uang atau investasi untuk mencari keuntungan yang
sebesar-besarnya (Soedjono, 2007: 19). Melalui penerapan atau aktualisasi jati
diri, koperasi kredit tetap mempertahankan keunikan sebagai lembaga
pemberdayaan usaha ekonomi anggota yang berwatak sosial.
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar