Oleh Kosmas Lawa Bagho, S. Fil., M.M
Alumni Mahasiswa S2 Manajemen
Universitas Negeri Malang
BAB
III
PAPARAN
DATA DAN TEMUAN PENELITIAN
A.
Paparan
Data Penelitian
Paparan data akan menguraikan tentang
pendirian, proses badan hukum & tata aturan pelayanan serta produk pelayanan Koperasi Kredit Sangosay.
1. Pendirian
Koperasi Kredit Sangosay
Koperasi Kredit Sangosay,
Bajawa dibidani kelahirannya oleh Pimpinan Yayasan Persekolahan Katolik
Kabupaten Ngada (YASUKDA) sekitar tahun 1975. YASUKDA merupakan yayasan yang
bergerak pada bidang pendidikan dari tingkat TK (Taman Kanak-Kanak yang sekarang
lebih dikenal dengan PAUD atau KOBER) hingga Sekolah Lanjutan Atas (SLTA).
Dalam perjalanan
penyelenggaraan persekolahan, para pemimpin YASUKDA melihat ada kesulitan hidup
dalam bidang keuangan yang menimpa para guru dan keluarganya. Kesulitan ini
sudah tentu sangat mengganggu konsentrasi dalam melaksanakan tugas pokok yang
selanjutnya berdampak pada mutu Kegiatan
Belajar Mengajar (KBM).
Kondisi riil yang sangat
memprihatinkan ini telah menggugah para pemimpin YASUKDA melakukan terobosan
untuk mencari jalan keluarnya. Disponsori Pastor Lukas Lena, SVD dan Pastor
Markus Moa, SVD tahun 1975 menggalakkan kelahiran koperasi kredit di wilayah
Kabupaten Ngada. Pastor Lukas Lena, SVD mengutus Yoseph Ladja Djawa dkk,
mengikuti pertemuan tentang koperasi kredit atau lebih dikenal Credit Union (CU) waktu itu di Ende.
Hal ini berulang kali
disampaikan informan kunci general manajer “LL” dalam sebuah wawancara mendalam
tanggal 1 April 2016 mengatakan:
Koperasi
Kredit ini dibentuk atas dasar keprihatinan hidup para guru dan karyawan asuhan
Yasukda yang semakin tidak berdaya dalam menghadapi tuntutan kebutuhan ekonomi
seperti pembiayaan pendidikan, kesehatan dan perumahan yang layak. Singkatnya
ia lahir atas masalah-masalah ekonomi rumah tangga serta martabat hidup sebagai
guru dan karyawan Yayasan yang diremehkan para pelepas uang.
(W18/LL/01-04-2016/21.00-23.00)
Sekembalinya dari pertemuan,
para utusan menginformasikan kepada pengurus dan karyawan YASUKDA. Tanggal 6
Juni 1977, bersama Romo Pit Sepe, Pr dan Aloysius Lape memprakarsai pembentukan
KST (Kelompok Studi Tabungan) dengan nama KST YASUKDA yang beranggotakan 21
orang dengan modal awal Rp35.000.
Tepat pada hari Sabtu tanggal
28 Mei 1983 bertempat di Aula Susteran FMM Bajawa dalam Rapat Anggota Tahunan,
pengurus dan anggota bersepakat untuk mengubah nama KST menjadi Koperasi Kredit
Sangosay yang keanggotaanya tidak mengenal diskriminasi golongan, agama, suku
dan budaya.
2. Badan
Hukum dan Tata Aturan Lainnya
Organisasi apa pun membutuhkan aturan sebagai
landasan hukum formal (legal standing)
untuk mengawal keseluruhan pengelolaan dan kegiatannya dianggap legal. Demikian
juga dengan lembaga pemberdayaan masyarakat akar rumput yang bergerak pada
usaha simpan-pinjam dalam wadah Koperasi Kredit Sangosay.
Dalam wawancara pendahuluan peneliti dengan
general manajer tanggal 23-24 Juli 2015 di ruangan kantornya dan dipertegas
lagi beliau pada tanggal 01 April 2016, “LL”
menjelaskan:
Koperasi Kredit Sangosay
memperoleh legalitas formal dari pemerintah pada tanggal 18 Juni 1988 melalui
Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Nusa Tenggara Timur
(NTT) Nomor: 24/KPTS/KWK.24/IV/1998. Tanggal 10 April 1997 melalui Keputusan
Mentri Koperasi RI melakukan penyesuaian Anggaran Dasar Nomor:
13/PAD/KWK.24/IV/1997 yang tanggal 25 September 2008 meningkatkan status
Koperasi Kredit Sangosay sebagai primer tingkat provinsi Keputusan Mentri
Koperasi RI Nomor: 02/PAD/BH/XXIX/IX/2008.
(W18/LL/01-04-2016/21.00-23.00)
Selain Anggaran Dasar (AD) yang disahkan pemerintah, Koperasi
Kredit Sangosay juga memiliki Anggaran Rumah Tangga (ART), Pola Kebijakan
(POLJAK) , Peraturan Khusus (PERSUS),
Road Map, Keputusan Rapat Anggota Tahunan, Keputusan Pengurus, Keputusan Manajer dan seperangkat aturan lain
yang senantiasa dibahas dan disetujui bersama anggota dalam Rapat Anggota
dengan kewenangan sesuai yang diatur UU Koperasi Nomor 25 Tahun 1992.
Seperangkat aturan dimaksud juga direvisi untuk
pengelolaan yang lebih progresif sesuai tuntutan pengelolaan lembaga keuangan
yang berbasis pada pemberdayaan anggota maupun masyarakat dan jati diri
koperasi.
Hal ini diungkapkan oleh salah seorang anggota
“MB” kepada peneliti:
Sebagai anggota saya ikut
mengembangkan koperasi kredit. Saya memenuhi kewajiban untuk menyimpan simpanan
dan tabungan, meminjam dan mengangsur tepat waktu, mengikuti pendidikan,
mengikuti RAT (Rapat Anggota Tahunan) dengan memberikan usul-saran, masukan,
mengevaluasi dan merencanakan, memberikan sosialisasi program kerja koperasi
kredit kepada sesama anggota, merevisi AD/ART, Pola Kebijakan dan aturan
lainnya, melakukan komunikasi antar anggota melalui sms dan telepon.
(W7/MB/22-02-2016/12.45-14.15)
Anggota ikut terlibat dalam proses pembahasan
dan keputusan AD/ART dan berbagai kebijakan lainnya serta senantiasa diawasi
oleh pengawas Koperasi Kredit Sangosay. Sekretaris pengawas “WN” menuturkan:
Ya,
sebagai pengawas, saya juga anggota. Sebagai anggota, tentu saya mengembangkan
koperasi kredit dengan tertib memenuhi kewajiban-kewajiban seperti setia
menyetor simpanan, mengikuti pertemuan dan pendidikan koperasi serta meminjam
dan mengembalikan secara teratur. Namun sebagai pengawas, saya pun memiliki
tugas tambahan yaitu melakukan kontrol, pemeriksaan secara rutin baik setiap
bulan untuk pemeriksaan kas maupun pemeriksaan setiap tiga bulan: pemeriksaan
lengkap. Waktu pemeriksaan lengkap itu ada lima (5) aspek yang kami periksa
yakni hukum, organisasi, keuangan, permodalan dan manajemen. Selain
pemeriksaan, kami pun menjaga agar perjalanan pengelolaan koperasi kredit tidak
keluar dari aturan dan jati diri.
(W9/WN/24-02-2016/16.30-18.30)
Di dalam Koperasi Kredit
Sangosay selain anggota, peran mengawasi juga dilakukan oleh pengawas. Pengawas memastikan apakah AD/ART dan
sejumlah aturan dijalankan dengan sungguh-sungguh dan proses pembuatannya
sesuai tidak dengan jati diri koperasi seperti yang diamanatkan UU Koperasi
Nomor 25 Tahun 1992: BAB III, pasal 4-5
tentang fungsi, peran dan prinsip serta Anggaran Dasar Koperasi Kredit Sangosay
BAB III, pasal 3-4 tentang peran, fungsi dan prinsip.
Hal tersebut juga diperkuat oleh Kepala Dinas
Koperasi & UMKM serta Deprindag Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur “MNA”.
Kepala Dinas (Kadis) “MNA” kepada peneliti menyampaikan:
Pengawasan yang kami lakukan
melalui monitoring dan evaluasi LKSB
(Laporan Keuangan dan Statistik Bulanan) juga penilaian kesehatan yang mencakup
aspek hukum, organisasi, permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen,
efisiensi, likuiditas, kemandirian, pertumbuhan dan jati diri. Saran yang kami
berikan, bangun terus kepercayaan kepada anggota terhadap koperasi berdasarkan
definisi, prinsip dan nilai koperasi.
(W17/MNA/01-04-2016/08.15-10.00)
3. Produk
Pelayanan
Produk
pelayanan Koperasi Kredit Sangosay sangat bervariasi sesuai kebutuhan anggota
dan masyarakat yang tidak pernah tunggal bahkan beragam. Keberagaman kebutuhan
anggota dan masyarakat tersebut direspons dengan sangat positif oleh Koperasi
Kredit Sangosay yang memang lahir untuk menjawabi berbagai keprihatinan,
kebutuhan dan selera para pengguna sekaligus pemiliknya.
Produk pelayanan
Koperasi Kredit Sangosay terus berubah dan berkembang dari tahun ke tahun.
Dalam wawancara pendahaluan dengan genral manajer “LL” tanggal 3-5 Agustus 2015
membeberkan beragam produk unggulan Koperasi Kredit Sangosay yakni “produk
simpanan, pinjaman, pendidikan, perlindungan dan IT (Information technologi)”. Pendapatnya tersebut dipertegas lagi
dalam wawancara akhir tanggal 1 April 2016. Dalam wawancara tersebut “LL”
menyatakan, “produk pelayanan Koperasi Kredit Sangosay adalah variasi simpanan,
pinjaman, pendidikan, perlindungan dan program IT. Pak Kosmas bisa lihat pada
brosur dan tata aturan berbagai produk pelayanan sambil memberikan berbagai lembaran kepada peneliti” (W18/LL/01-04-2016/21.00-23.00).
Informasi
yang peneliti peroleh dari general manajer diperkuat lagi oleh wakil ketua
pengurus “PL” yang mengatakan:
Produk pelayanan koperasi kredit kami untuk lebih lengkapnya bisa
dilihat pada brosur dan tata aturan. Yang saya ingat ada macam-macam simpanan
seperti simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan kapitalisasi, simpanan bunga
harian, simpanan berjangka, simpanan untuk pendidikan, simpanan pensiunan dan
simpanan pelajar mahasiswa. Untuk pinjaman ada pinjaman umum untuk pemenuhnan
kebutuhan sehari-hari, pendidikan anak, beli tanah, beli kendaraan, bangun
rumah dll serta pinjaman khusus untuk usaha produktif anggota baik menengah
maupun besar. Satu lagi pinjaman microfinance innovation (MFI) untuk anggota dan kelompok usaha yang masih kecil.
Selain simpanan dan pinjaman ada juga program pendidikan dan pelatihan baik
untuk anggota maupun pengelola serta perlindungan baik sakit maupun meninggal
dunia dan terakhir ada program IT yaitu Sikopdit On-Line.
(W2/PL/17-2-2016/13.30-15.00)
Dalam bahasa yang agak berbeda namun masih
bernuansa sama tentang produk pelayanan disampaikan anggota “FAL” yang
menuturkan:
Semua produk pelayanan yang ditawarkan Koperasi Kredit Sangosay
sanat menarik dan membantu anggota untuk menginvestasikan uang dan masa depan.
Simpanan yang saya ikuti, simpanan pokok dan simpanan wajib bulanan sebagai
tanda kepemilikan, tabungan seperti Sibuhar, Sibudi, Sipintar, Siharta,
Simapan, Superstar. Untuk pinjaman itu pinjaman produktif untuk peningkatan
usaha serta pendidikan, pelatihan, pendampingan dan berbagai produk
perlindungan baik untuk anggota sakit dan meninggal dunia. Produk layanan
Koperasi Kredit Sangosay membuat kami anggota hidup lebih nyaman.
(W5/FAL/18-02-2016/17.00-19.00)
Informan
“SFR” juga memperkuat pendapat sesama anggota di atas yang menyatakan bahwa
“semua produk pelayanan Koperasi Kredit Sangosay menguntungkan anggota. Selain
simpanan yang bersifat wajib, saya lebih tertarik pada tabungan Sibudi dan Sibuhar. Juga produk pendidikan
dan perlindungan” (W11/SFR/02-03-2016/11.00-13.45).
Berdasarkan
penelusuran peneliti pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Pola
Kebijakan serta berbagai tata aturan
pelayanan Koperasi Kredit Sangosay ternyata benar seperti yang telah
diungkapkan anggota, pengurus, penagawas dan general manajer dalam wawancara
mendalam. Tata aturan simpanan menunjukkan berbagai produk simpanan seperti
untuk simpanan ada simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai tanda kepemilikan.
Tabungan ada simpanan kapitalisasi, simpanan untuk tabungan pendidikan
(SIBUDI), simpanan sukarela berjangka (SISUKA), simpanan bunga harian
(SIBUHAR), simpanan hari tua (SiHARTA), simpanan pendidikan berjangka (SIPEKA),
simpanan untuk perawatan kesehatan diri (SUPERSTAR), simpanan pelajar ingin pintar
(SIPINTAR), simpanan investasi masa depan (SIMAPAN), simpanan hari raya
(SIRAYA) dan simpanan wisata masa depan (SITAMAN). Ada sebelas (11) jenis
tabungan yang dapat anggota manfaatkan sesuai kebutuhan dan kemampuan
pendapatannya setiap hari atau pun setiap bulan. Menanggapi variasi produk
tersebut penasihat “TDR” berkomentar singkat namun padat makna, “ … produk
pelayanan Koperasi Kredit Sangosay bagaikan menu
makanan yang ada di warung sehingga anggota bebas memilih sesuai seleranya”
(W8/TDR/24-02-2016/11.00-14.00).
Gambar 3.1 Variasi Simpanan Anggota. (Sumber:
Laporan Keuangan Koperasi Kredit Sangosay)
Selain
jenis yang beragam pada simpanan, Koperasi Kredit Sangosay juga menawarkan
variasi jenis pinjaman. Merujuk pada tata aturan pinjaman, jenis pinjaman utama
ada tiga yakni pinjaman biasa, pinjaman gunting dan pinjaman khusus. Pinjaman
khusus dibagi atas enam (6) jenis yakni pinjaman darurat, pinjaman sepeda
motor, pinjaman microfinance,
pinjaman usaha kecil harian/mingguan, pinjaman untuk modal kerja dan pinjaman
investasi.
Produk pendidikan biasanya dibagi atas dua
bagian utama yakni pendidikan dasar dan pendidikan spesialisasi baik untuk
anggota maupun untuk para fungsionaris (pengurus, pengawas, penasihat, general
manajer, manajer cabang dan para karyawan). Pendidikan dasar biasa dikenal
dengan pendidikan dasar 7 jam yang selalu diberikan dan diikuti secara wajib
oleh seluruh calon anggota agar bisa diterima secara sah di dalam Koperasi
Kredit Sangosay (Tata Aturan Keanggotaan Koperasi Kredit Sangosay). Pendidikan
dasar memuat materi analisis sosial, kilasan sejarah koperasi dan koperasi
kredit, P3K (Perencanaan Pendapatan dan Pengeluaran Keluarga), jati diri
koperasi (definisi, prinsip dan nilai), landasan hukum dan struktur organisasi
koperasi, usaha dan pelayanan koperasi kredit.
Informan general manajer “LL” menuturkan:
Ada berbagai cara dan metode menanamkan jati diri kepada anggota.
Yang paling umum melalui pendidikan dan pelatihan. Saat pendidikan dasar yang
bersifat wajib bagi semua anggota baru ada materi khusus yang membahas tentang
jati diri koperasi. Anggota berdiskusi untuk memahami dan diharapkan bisa
dilaksanakan. Juga melalui forum-forum rapat, pra-RAT dan RAT, fungsionaris
senantiasa berbicara tentang filosofi dan jati diri koperasi. Penyebaran
melalui media cetak dan media elektronik. Olimpiade Sangosay tingkat SD serta
lomba asah terampil tingkat SLTP dna SLTA memasukkan materi-materi tentang jati
diri koperasi. Survey kepuasan pelayanan, lokakarya hasil survey, rumusan sapta
janji pelayanan, semuanya bernuansa memberikan informasi jati diri koperasi
kepada anggota dari semua lapisan.
(W18/LL/01-04-2016/21.00-23.00)
Pendapat
diatas ditegaskan lagi salah seorang sekretaris pengurus “YNR” dalam wawancara
yang menyatakan bahwa “ ... bahkan dalam pendidikan dasar bagi anggota baru ada
materi khusus yang membahas secara mendalam baik dari sisi teori maupun praktik
menyangkut jati diri koperasi sebagai roh penggerak sebuah koperasi kredit bisa
maju” (W1/YNR/17-02-2016/10.00-12.00).
Seorang anggota sejak pembentukan “TN”
memberikan kesaksian bahwa selain pendidikan dasar oleh Koperasi Kredit
Sangosay juga dari tingkat sekunder yang juga menekankan materi jati diri dalam
pendidikan dan pelatihan. Anggota tersebut “TN” pun bersaksi:
Waktu itu ada diklat (pendidikan dan latihan) atau kursus dasar
dari tim BK3D NTT Barat yang sekarang sudah berubah nama menjadi Puskopdit
Flores Mandiri. Ada materi khusus tentang jati diri yakni definisi, prinsip dan
nilai. Semuanya lengkap diberikan namun saya lupa persisnya. Yang penting bahwa
koperasi kredit atau waktu itu kelompok studi tabungan (KST) mau berkembang
maju harus taat pada jati diri koperasi.
(W4/TN/18-02-2016/11.00-13.00)
Koperasi
Kredit Sangosay juga sangat respek pada kebutuhan anggota tentang perlindungan
bagi anggota apabila mengalami sakit dan bahkan meninggal dunia. Demi menjaga
keberlanjutan pengembangan usaha meski anggota mengalami sakit dan meninggal
dunia, Koperasi Kredit Sangosay bekerja sama dengan tingkat sekunder daerah
(Puskopdit Flores Mandiri) dan sekunder
nasional Induk Koperasi Kredit (Inkopdit) menyelenggarakan berbagai
produk perlindungan semacam “asuransi”.
Merujuk pada tata aturan solidaritas kedukaan
anggota, Koperasi Kredit Sangosay memiliki beberapa progam Dana Perlindungan
Bersama (DAPERMA) seperti SK3S (Solidaritas Kedukaan Koperasi Kredit Sangosay),
SKP (Solidaritas Kedukaan Puskopdit), PPA (Perlindungan Pinjaman Anggota), SDA
(Santunan Duka Anggota) dan SRI (Santunan Rawat Nginap). Salah seorang manajer
cabang “FXL” kepada peneliti mengatakan
bahwa, “ … dalam batas tertentu ada jaminan dari Induk Koperasi Kredit
(Inkopdit) yang bernama DAPERMA (Dana Perlindungan Bersama)”
(W16/FXL/18-03-2016/15.00-17.00).
Pentingnya dan manfaat DAPERMA (Dana Perlindungan
Bersama) diutarakan secara lebih lugas salah seorang anggota “FAL” yang
mengatakan:
Saya menjadi anggota koperasi tahun 1997. Saya menjadi anggota
karena saya tertarik bahwa Koperasi Kredit Sangosay memberikan harapan
kehidupan yang lebih baik, berbagai kebutuhan anggota terlayani dengan memadai:
simpan, pinjam, pendidikan dan DAPERMA (Dana Perlindungan Bersama) yang
membantu alihwaris anggota ketika anggota tersebut meninggal dunia. Pinjaman
anggota dilunaskan DAPERMA dan simpanan anggota diterima dua kali lipat.
(W5/FAL/18-02-2016/17.00-19.00)
Berdasarkan
tata aturan Solidaritas Kedukaan Anggota Koperasi Kredit Sangosay memang
menyatakan bahwa khusus untuk program PPA dan SDA dalam Dana Perlindungan
Bersama (DAPERMA-INKOPDIT), anggota yang meninggal dalam usia produktif usia
sejak 1 tahun hingga 70 tahun untuk SDA, alihwaris menerima 100% simpanan dari
Daperma senilai jumlah simpanan pada koperasi kredit hingga maksimal simpanan
Rp50.000.000 ditambah simpanannya pada koperasi kredit diterima lengkap tanpa
potongan sementara PPA sejak usia 17 tahun sampai dengan 60 tahun, pinjaman
yang disantuni DAPERMA senilai besarnya pinjaman hingga jumlah maksimal
Rp150.000.000 dibayar untuk pelunasan pinjaman anggota kepada koperasi kredit.
Alihwaris tidak menanggung beban utang pada koperasi kredit bahkan menerima dua
kali lipat besarnya simpanan seperti yang diutarakan anggota “FAL” di atas.
Information
Technologi (IT) juga merupakan produk pelayanan yang membantu proses
pengelolaan Koperasi Kredit Sangosay dalam menjawab proses pengelolaan yang lebih
cepat, mudah dan tepat. IT juga merupakan suatu pencitraan (brand) positif bagi Koperasi Kredit
Sangosay di tengah anggota dan masyarakat. Tidak heran, masyarakat semakin
tertarik untuk menjadi anggota.
IT juga membantu puluhan ribu transaksi setiap hari dan pengawasan.
General manajer “LL” menyatakan bahwa “penggunaan IT dengan sistem Online sungguh memberikan kemudahan dan brand tersendiri serta membantu karyawan
melakukan puluhan ribu transaksi setiap hari dan pengawasan melekat”
(W18/LL/01-04-2016/21.00-23.00).
Gambar 3.2. Program Sikopdit Online. (Sumber: Koperasi Kredit Sangosay)
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar