Kamis, 14 Juli 2016

Aktualisasi Jati Diri Koperasi 6

Oleh Kosmas Lawa Bagho, S. Fil., M.M
Alumni Mahasiswa S2 Manajemen
Universitas Negeri Malang



BAB III
PAPARAN DATA DAN TEMUAN PENELITIAN 

A.    Paparan Data Penelitian
Paparan data akan menguraikan tentang pendirian, proses badan hukum & tata aturan pelayanan serta produk  pelayanan Koperasi Kredit Sangosay.
1.      Pendirian Koperasi Kredit Sangosay
Koperasi Kredit Sangosay, Bajawa dibidani kelahirannya oleh Pimpinan Yayasan Persekolahan Katolik Kabupaten Ngada (YASUKDA) sekitar tahun 1975. YASUKDA merupakan yayasan yang bergerak pada bidang pendidikan dari tingkat TK (Taman Kanak-Kanak yang sekarang lebih dikenal dengan PAUD atau KOBER) hingga Sekolah Lanjutan Atas (SLTA).

Dalam perjalanan penyelenggaraan persekolahan, para pemimpin YASUKDA melihat ada kesulitan hidup dalam bidang keuangan yang menimpa para guru dan keluarganya. Kesulitan ini sudah tentu sangat mengganggu konsentrasi dalam melaksanakan tugas pokok yang selanjutnya berdampak  pada mutu Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
Kondisi riil yang sangat memprihatinkan ini telah menggugah para pemimpin YASUKDA melakukan terobosan untuk mencari jalan keluarnya. Disponsori Pastor Lukas Lena, SVD dan Pastor Markus Moa, SVD tahun 1975 menggalakkan kelahiran koperasi kredit di wilayah Kabupaten Ngada. Pastor Lukas Lena, SVD mengutus Yoseph Ladja Djawa dkk, mengikuti pertemuan tentang koperasi kredit atau lebih dikenal Credit Union (CU) waktu itu di Ende.
Hal ini berulang kali disampaikan informan kunci general manajer “LL” dalam sebuah wawancara mendalam tanggal 1 April 2016 mengatakan:
Koperasi Kredit ini dibentuk atas dasar keprihatinan hidup para guru dan karyawan asuhan Yasukda yang semakin tidak berdaya dalam menghadapi tuntutan kebutuhan ekonomi seperti pembiayaan pendidikan, kesehatan dan perumahan yang layak. Singkatnya ia lahir atas masalah-masalah ekonomi rumah tangga serta martabat hidup sebagai guru dan karyawan Yayasan yang diremehkan para pelepas uang. 
(W18/LL/01-04-2016/21.00-23.00)

Sekembalinya dari pertemuan, para utusan menginformasikan kepada pengurus dan karyawan YASUKDA. Tanggal 6 Juni 1977, bersama Romo Pit Sepe, Pr dan Aloysius Lape memprakarsai pembentukan KST (Kelompok Studi Tabungan) dengan nama KST YASUKDA yang beranggotakan 21 orang dengan modal awal Rp35.000.  
Tepat pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 1983 bertempat di Aula Susteran FMM Bajawa dalam Rapat Anggota Tahunan, pengurus dan anggota bersepakat untuk mengubah nama KST menjadi Koperasi Kredit Sangosay yang keanggotaanya tidak mengenal diskriminasi golongan, agama, suku dan budaya.
2.      Badan Hukum dan Tata Aturan Lainnya
Organisasi apa pun membutuhkan aturan sebagai landasan hukum formal (legal standing) untuk mengawal keseluruhan pengelolaan dan kegiatannya dianggap legal. Demikian juga dengan lembaga pemberdayaan masyarakat akar rumput yang bergerak pada usaha simpan-pinjam dalam wadah Koperasi Kredit Sangosay.
Dalam wawancara pendahuluan peneliti dengan general manajer tanggal 23-24 Juli 2015 di ruangan kantornya dan dipertegas lagi beliau pada tanggal 01 April 2016, “LL”  menjelaskan:
Koperasi Kredit Sangosay memperoleh legalitas formal dari pemerintah pada tanggal 18 Juni 1988 melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Nusa Tenggara Timur (NTT) Nomor: 24/KPTS/KWK.24/IV/1998. Tanggal 10 April 1997 melalui Keputusan Mentri Koperasi RI melakukan penyesuaian Anggaran Dasar Nomor: 13/PAD/KWK.24/IV/1997 yang tanggal 25 September 2008 meningkatkan status Koperasi Kredit Sangosay sebagai primer tingkat provinsi Keputusan Mentri Koperasi RI Nomor: 02/PAD/BH/XXIX/IX/2008.
(W18/LL/01-04-2016/21.00-23.00)
Selain Anggaran Dasar (AD) yang disahkan pemerintah, Koperasi Kredit Sangosay juga memiliki Anggaran Rumah Tangga (ART), Pola Kebijakan (POLJAK) , Peraturan Khusus (PERSUS),  Road Map, Keputusan Rapat Anggota Tahunan,  Keputusan Pengurus,  Keputusan Manajer dan seperangkat aturan lain yang senantiasa dibahas dan disetujui bersama anggota dalam Rapat Anggota dengan kewenangan sesuai yang diatur UU Koperasi Nomor 25 Tahun 1992.
Seperangkat aturan dimaksud juga direvisi untuk pengelolaan yang lebih progresif sesuai tuntutan pengelolaan lembaga keuangan yang berbasis pada pemberdayaan anggota maupun masyarakat dan jati diri koperasi.
Hal ini diungkapkan oleh salah seorang anggota “MB” kepada peneliti:
Sebagai anggota saya ikut mengembangkan koperasi kredit. Saya memenuhi kewajiban untuk menyimpan simpanan dan tabungan, meminjam dan mengangsur tepat waktu, mengikuti pendidikan, mengikuti RAT (Rapat Anggota Tahunan) dengan memberikan usul-saran, masukan, mengevaluasi dan merencanakan, memberikan sosialisasi program kerja koperasi kredit kepada sesama anggota, merevisi AD/ART, Pola Kebijakan dan aturan lainnya, melakukan komunikasi antar anggota melalui sms dan telepon.
(W7/MB/22-02-2016/12.45-14.15)
Anggota ikut terlibat dalam proses pembahasan dan keputusan AD/ART dan berbagai kebijakan lainnya serta senantiasa diawasi oleh pengawas Koperasi Kredit Sangosay. Sekretaris pengawas “WN” menuturkan:
Ya, sebagai pengawas, saya juga anggota. Sebagai anggota, tentu saya mengembangkan koperasi kredit dengan tertib memenuhi kewajiban-kewajiban seperti setia menyetor simpanan, mengikuti pertemuan dan pendidikan koperasi serta meminjam dan mengembalikan secara teratur. Namun sebagai pengawas, saya pun memiliki tugas tambahan yaitu melakukan kontrol, pemeriksaan secara rutin baik setiap bulan untuk pemeriksaan kas maupun pemeriksaan setiap tiga bulan: pemeriksaan lengkap. Waktu pemeriksaan lengkap itu ada lima (5) aspek yang kami periksa yakni hukum, organisasi, keuangan, permodalan dan manajemen. Selain pemeriksaan, kami pun menjaga agar perjalanan pengelolaan koperasi kredit tidak keluar dari aturan dan jati diri.
(W9/WN/24-02-2016/16.30-18.30)

Di dalam Koperasi Kredit Sangosay selain anggota, peran mengawasi juga dilakukan oleh pengawas.  Pengawas memastikan apakah AD/ART dan sejumlah aturan dijalankan dengan sungguh-sungguh dan proses pembuatannya sesuai tidak dengan jati diri koperasi seperti yang diamanatkan UU Koperasi Nomor 25 Tahun 1992:  BAB III, pasal 4-5 tentang fungsi, peran dan prinsip serta Anggaran Dasar Koperasi Kredit Sangosay BAB III, pasal 3-4 tentang peran, fungsi dan prinsip.
Hal tersebut juga diperkuat oleh Kepala Dinas Koperasi & UMKM serta Deprindag Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur “MNA”. Kepala Dinas (Kadis) “MNA” kepada peneliti menyampaikan:
Pengawasan yang kami lakukan melalui monitoring dan evaluasi LKSB (Laporan Keuangan dan Statistik Bulanan) juga penilaian kesehatan yang mencakup aspek hukum, organisasi, permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, efisiensi, likuiditas, kemandirian, pertumbuhan dan jati diri. Saran yang kami berikan, bangun terus kepercayaan kepada anggota terhadap koperasi berdasarkan definisi, prinsip dan nilai koperasi.
(W17/MNA/01-04-2016/08.15-10.00)
3.      Produk Pelayanan
Produk pelayanan Koperasi Kredit Sangosay sangat bervariasi sesuai kebutuhan anggota dan masyarakat yang tidak pernah tunggal bahkan beragam. Keberagaman kebutuhan anggota dan masyarakat tersebut direspons dengan sangat positif oleh Koperasi Kredit Sangosay yang memang lahir untuk menjawabi berbagai keprihatinan, kebutuhan dan selera para pengguna sekaligus pemiliknya.
Produk pelayanan Koperasi Kredit Sangosay terus berubah dan berkembang dari tahun ke tahun. Dalam wawancara pendahaluan dengan genral manajer “LL” tanggal 3-5 Agustus 2015 membeberkan beragam produk unggulan Koperasi Kredit Sangosay yakni “produk simpanan, pinjaman, pendidikan, perlindungan dan IT (Information technologi)”. Pendapatnya tersebut dipertegas lagi dalam wawancara akhir tanggal 1 April 2016. Dalam wawancara tersebut “LL” menyatakan, “produk pelayanan Koperasi Kredit Sangosay adalah variasi simpanan, pinjaman, pendidikan, perlindungan dan program IT. Pak Kosmas bisa lihat pada brosur dan tata aturan berbagai produk pelayanan sambil memberikan berbagai lembaran kepada peneliti” (W18/LL/01-04-2016/21.00-23.00).
Informasi yang peneliti peroleh dari general manajer diperkuat lagi oleh wakil ketua pengurus “PL” yang mengatakan:
Produk pelayanan koperasi kredit kami untuk lebih lengkapnya bisa dilihat pada brosur dan tata aturan. Yang saya ingat ada macam-macam simpanan seperti simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan kapitalisasi, simpanan bunga harian, simpanan berjangka, simpanan untuk pendidikan, simpanan pensiunan dan simpanan pelajar mahasiswa. Untuk pinjaman ada pinjaman umum untuk pemenuhnan kebutuhan sehari-hari, pendidikan anak, beli tanah, beli kendaraan, bangun rumah dll serta pinjaman khusus untuk usaha produktif anggota baik menengah maupun besar.  Satu lagi pinjaman microfinance innovation (MFI) untuk anggota dan kelompok usaha yang masih kecil. Selain simpanan dan pinjaman ada juga program pendidikan dan pelatihan baik untuk anggota maupun pengelola serta perlindungan baik sakit maupun meninggal dunia dan terakhir ada program IT yaitu Sikopdit On-Line.
(W2/PL/17-2-2016/13.30-15.00)

Dalam bahasa yang agak berbeda namun masih bernuansa sama tentang produk pelayanan disampaikan anggota “FAL” yang menuturkan:
Semua produk pelayanan yang ditawarkan Koperasi Kredit Sangosay sanat menarik dan membantu anggota untuk menginvestasikan uang dan masa depan. Simpanan yang saya ikuti, simpanan pokok dan simpanan wajib bulanan sebagai tanda kepemilikan, tabungan seperti Sibuhar, Sibudi, Sipintar, Siharta, Simapan, Superstar. Untuk pinjaman itu pinjaman produktif untuk peningkatan usaha serta pendidikan, pelatihan, pendampingan dan berbagai produk perlindungan baik untuk anggota sakit dan meninggal dunia. Produk layanan Koperasi Kredit Sangosay membuat kami anggota hidup lebih nyaman.
(W5/FAL/18-02-2016/17.00-19.00)

Informan “SFR” juga memperkuat pendapat sesama anggota di atas yang menyatakan bahwa “semua produk pelayanan Koperasi Kredit Sangosay menguntungkan anggota. Selain simpanan yang bersifat wajib, saya lebih tertarik pada tabungan  Sibudi dan Sibuhar. Juga produk pendidikan dan perlindungan” (W11/SFR/02-03-2016/11.00-13.45). 
Berdasarkan penelusuran peneliti pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Pola Kebijakan  serta berbagai tata aturan pelayanan Koperasi Kredit Sangosay ternyata benar seperti yang telah diungkapkan anggota, pengurus, penagawas dan general manajer dalam wawancara mendalam. Tata aturan simpanan menunjukkan berbagai produk simpanan seperti untuk simpanan ada simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai tanda kepemilikan. Tabungan ada simpanan kapitalisasi, simpanan untuk tabungan pendidikan (SIBUDI), simpanan sukarela berjangka (SISUKA), simpanan bunga harian (SIBUHAR), simpanan hari tua (SiHARTA), simpanan pendidikan berjangka (SIPEKA), simpanan untuk perawatan kesehatan diri (SUPERSTAR), simpanan pelajar ingin pintar (SIPINTAR), simpanan investasi masa depan (SIMAPAN), simpanan hari raya (SIRAYA) dan simpanan wisata masa depan (SITAMAN). Ada sebelas (11) jenis tabungan yang dapat anggota manfaatkan sesuai kebutuhan dan kemampuan pendapatannya setiap hari atau pun setiap bulan. Menanggapi variasi produk tersebut penasihat “TDR” berkomentar singkat namun padat makna, “ … produk pelayanan Koperasi Kredit Sangosay bagaikan menu makanan yang ada di warung sehingga anggota bebas memilih sesuai seleranya” (W8/TDR/24-02-2016/11.00-14.00).
 




Gambar 3.1 Variasi Simpanan Anggota. (Sumber: Laporan Keuangan Koperasi Kredit Sangosay)
Selain jenis yang beragam pada simpanan, Koperasi Kredit Sangosay juga menawarkan variasi jenis pinjaman. Merujuk pada tata aturan pinjaman, jenis pinjaman utama ada tiga yakni pinjaman biasa, pinjaman gunting dan pinjaman khusus. Pinjaman khusus dibagi atas enam (6) jenis yakni pinjaman darurat, pinjaman sepeda motor, pinjaman microfinance, pinjaman usaha kecil harian/mingguan, pinjaman untuk modal kerja dan pinjaman investasi.
Produk pendidikan biasanya dibagi atas dua bagian utama yakni pendidikan dasar dan pendidikan spesialisasi baik untuk anggota maupun untuk para fungsionaris (pengurus, pengawas, penasihat, general manajer, manajer cabang dan para karyawan). Pendidikan dasar biasa dikenal dengan pendidikan dasar 7 jam yang selalu diberikan dan diikuti secara wajib oleh seluruh calon anggota agar bisa diterima secara sah di dalam Koperasi Kredit Sangosay (Tata Aturan Keanggotaan Koperasi Kredit Sangosay). Pendidikan dasar memuat materi analisis sosial, kilasan sejarah koperasi dan koperasi kredit, P3K (Perencanaan Pendapatan dan Pengeluaran Keluarga), jati diri koperasi (definisi, prinsip dan nilai), landasan hukum dan struktur organisasi koperasi, usaha dan pelayanan koperasi kredit.
Informan general manajer “LL” menuturkan:
Ada berbagai cara dan metode menanamkan jati diri kepada anggota. Yang paling umum melalui pendidikan dan pelatihan. Saat pendidikan dasar yang bersifat wajib bagi semua anggota baru ada materi khusus yang membahas tentang jati diri koperasi. Anggota berdiskusi untuk memahami dan diharapkan bisa dilaksanakan. Juga melalui forum-forum rapat, pra-RAT dan RAT, fungsionaris senantiasa berbicara tentang filosofi dan jati diri koperasi. Penyebaran melalui media cetak dan media elektronik. Olimpiade Sangosay tingkat SD serta lomba asah terampil tingkat SLTP dna SLTA memasukkan materi-materi tentang jati diri koperasi. Survey kepuasan pelayanan, lokakarya hasil survey, rumusan sapta janji pelayanan, semuanya bernuansa memberikan informasi jati diri koperasi kepada anggota dari semua lapisan.
(W18/LL/01-04-2016/21.00-23.00)

Pendapat diatas ditegaskan lagi salah seorang sekretaris pengurus “YNR” dalam wawancara yang menyatakan bahwa “ ... bahkan dalam pendidikan dasar bagi anggota baru ada materi khusus yang membahas secara mendalam baik dari sisi teori maupun praktik menyangkut jati diri koperasi sebagai roh penggerak sebuah koperasi kredit bisa maju” (W1/YNR/17-02-2016/10.00-12.00).
Seorang anggota sejak pembentukan “TN” memberikan kesaksian bahwa selain pendidikan dasar oleh Koperasi Kredit Sangosay juga dari tingkat sekunder yang juga menekankan materi jati diri dalam pendidikan dan pelatihan. Anggota tersebut “TN” pun bersaksi:
Waktu itu ada diklat (pendidikan dan latihan) atau kursus dasar dari tim BK3D NTT Barat yang sekarang sudah berubah nama menjadi Puskopdit Flores Mandiri. Ada materi khusus tentang jati diri yakni definisi, prinsip dan nilai. Semuanya lengkap diberikan namun saya lupa persisnya. Yang penting bahwa koperasi kredit atau waktu itu kelompok studi tabungan (KST) mau berkembang maju harus taat pada jati diri koperasi.
(W4/TN/18-02-2016/11.00-13.00)
Koperasi Kredit Sangosay juga sangat respek pada kebutuhan anggota tentang perlindungan bagi anggota apabila mengalami sakit dan bahkan meninggal dunia. Demi menjaga keberlanjutan pengembangan usaha meski anggota mengalami sakit dan meninggal dunia, Koperasi Kredit Sangosay bekerja sama dengan tingkat sekunder daerah (Puskopdit Flores Mandiri) dan sekunder  nasional Induk Koperasi Kredit (Inkopdit) menyelenggarakan berbagai produk perlindungan semacam “asuransi”.  
Merujuk pada tata aturan solidaritas kedukaan anggota, Koperasi Kredit Sangosay memiliki beberapa progam Dana Perlindungan Bersama (DAPERMA) seperti SK3S (Solidaritas Kedukaan Koperasi Kredit Sangosay), SKP (Solidaritas Kedukaan Puskopdit), PPA (Perlindungan Pinjaman Anggota), SDA (Santunan Duka Anggota) dan SRI (Santunan Rawat Nginap). Salah seorang manajer cabang “FXL”  kepada peneliti mengatakan bahwa, “ … dalam batas tertentu ada jaminan dari Induk Koperasi Kredit (Inkopdit) yang bernama DAPERMA (Dana Perlindungan Bersama)” (W16/FXL/18-03-2016/15.00-17.00).
Pentingnya dan manfaat DAPERMA (Dana Perlindungan Bersama) diutarakan secara lebih lugas salah seorang anggota “FAL” yang mengatakan:
Saya menjadi anggota koperasi tahun 1997. Saya menjadi anggota karena saya tertarik bahwa Koperasi Kredit Sangosay memberikan harapan kehidupan yang lebih baik, berbagai kebutuhan anggota terlayani dengan memadai: simpan, pinjam, pendidikan dan DAPERMA (Dana Perlindungan Bersama) yang membantu alihwaris anggota ketika anggota tersebut meninggal dunia. Pinjaman anggota dilunaskan DAPERMA dan simpanan anggota diterima dua kali lipat.
(W5/FAL/18-02-2016/17.00-19.00)

Berdasarkan tata aturan Solidaritas Kedukaan Anggota Koperasi Kredit Sangosay memang menyatakan bahwa khusus untuk program PPA dan SDA dalam Dana Perlindungan Bersama (DAPERMA-INKOPDIT), anggota yang meninggal dalam usia produktif usia sejak 1 tahun hingga 70 tahun untuk SDA, alihwaris menerima 100% simpanan dari Daperma senilai jumlah simpanan pada koperasi kredit hingga maksimal simpanan Rp50.000.000 ditambah simpanannya pada koperasi kredit diterima lengkap tanpa potongan sementara PPA sejak usia 17 tahun sampai dengan 60 tahun, pinjaman yang disantuni DAPERMA senilai besarnya pinjaman hingga jumlah maksimal Rp150.000.000 dibayar untuk pelunasan pinjaman anggota kepada koperasi kredit. Alihwaris tidak menanggung beban utang pada koperasi kredit bahkan menerima dua kali lipat besarnya simpanan seperti yang diutarakan anggota “FAL” di atas.
Information Technologi (IT) juga merupakan produk pelayanan yang membantu proses pengelolaan Koperasi Kredit Sangosay dalam menjawab proses pengelolaan yang lebih cepat, mudah dan tepat. IT juga merupakan suatu pencitraan (brand) positif bagi Koperasi Kredit Sangosay di tengah anggota dan masyarakat. Tidak heran, masyarakat semakin tertarik untuk menjadi anggota.
IT juga membantu puluhan ribu transaksi setiap hari dan pengawasan. General manajer “LL” menyatakan bahwa “penggunaan IT dengan sistem Online sungguh memberikan kemudahan dan brand tersendiri serta membantu karyawan melakukan puluhan ribu transaksi setiap hari dan pengawasan melekat” (W18/LL/01-04-2016/21.00-23.00).

 





Gambar 3.2. Program Sikopdit Online. (Sumber: Koperasi Kredit Sangosay)

***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar