Oleh Kosmas Lawa Bagho
Alumni Mahasiswa S2 Manajemen
Universitas Negeri Malang
B. Fokus
Penelitian
Sebagaimana telah diuraikan dalam
penjelasan pada latar belakang maka fokus penelitian adalah bagaimanakah aktualisasi
jati diri dalam pengembangan koperasi dan peningkatan partisipasi anggota pada
Koperasi Kredit Sangosay, Ngada, NTT. Rumusan sub fokus dalam penelitian ini
sebagai berikut.
1.
Sub fokus 1: Bagaimanakah
pelaksanaan aktualisasi jati diri pada kalangan anggota koperasi?
2.
Sub fokus 2: Bagaimanakah masalah-masalah yang
dihadapi dan solusi dalam upaya aktualisai jati diri?
3.
Sub fokus 3: Bagaimanakah aktualisasi jati diri
memberdayakan anggota sebagai kekuatan utama dalam mengembangkan koperasi
kredit?
4.
Sub fokus 4: Bagaimanakah aktualisasi jati diri
memberdayakan anggota sebagai kekuatan utama meningkatkan citra dan
keberlanjutan koperasi?
Prepoposisi penelitian dengan mendasarkan pada
fokus dan sub fokus penelitian adalah “Jati diri koperasi meningkatkan partisipasi
anggota dalam mengembangkan koperasi”. Koperasi Kredit Sangosay dipilih
peneliti lantaran koperasi kredit ini merupakan salah satu primer terbesar di
Pusat Koperasi Kredit (Puskopdit) Flores Mandiri Ende-Flores-NTT dari sisi
jumlah anggota, simpanan saham, simpanan non saham, perputaran pinjaman dan
aset atau kekayaan yang dalam proses pengembangannya berusaha
mengaktualisasikan jati diri koperasi.
Selain itu, Koperasi Kredit Sangosay juga
memiliki kantor pelayanan yang representatif, sistem pengelolaan komputerisasi
(Sikopdit Online) dan memiliki 6 cabang atau tempat pelayanan (TP) pada 5
kabupaten di Flores (Ngada, Nagekeo, Manggarai Timur, Manggarai dan Manggarai
Barat) meski kantor pusatnya berskala kabupaten namun izin operasionalnya berskala
provinsi (Lenga, 2011: 7).
C. Landasan
Teori
1.
Jati
Diri Koperasi
Jati Diri adalah kekhasan,
keunikan yang membedakan yang satu dengan yang lainnya. Jati diri koperasi
berarti koperasi adalah wadah pemberdayaan sosial-ekonomi masyarakat yang
memiliki keunikan tersendiri dibandingkan dengan badan usaha lainnya. Berbicara
tentang jati diri koperasi berarti membicarakan hal yang bersifat mendasar dan
penting menyangkut koperasi. Mendasar lantaran jati diri koperasi merupakan
kepribadian yang memberikan indentitas dan dengan identitasnya membedakan
koperasi dengan yang lain. Penting karena diharapkan dengan bertumpu pada
kepribadian yang dimilikinya justru koperasi memiliki daya dan bukan kelemahan
untuk dapat tumbuh dan berkembang pada masa depan terutama menghadapi
perubahan-perubahan dalam era iklim dunia usaha yang semakin kompetitif
(Nirbito, 2001: 17).
Jati
diri koperasi yang telah dirumuskan oleh International
Cooperative Alliance (ICA), mencakup tiga bagian yang tidak dapat
dipisahkan dan menjadi satu kesatuan yang utuh terdiri atas definisi
(organisasi), nilai-nilai dan prinsip-prinsip. Organisasi (definisi) bagaikan tubuh, nilai-nilai adalah roh dan prinsip-prinsip adalah tingkah laku (Soedjono, 2007: 5-7).
Lebih lanjut, Soedjono yang adalah salah seorang pakar koperasi Indonesia
menjelaskan bahwa yang membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya terletak
pada definisi koperasi itu sendiri yang menyebutkan sebagai perkumpulan orang
dengan ciri kolektif, bermotifkan optimalisasi mutu pelayanan. Ciri khusus
koperasi adalah pelanggan sekaligus anggota. Dalam kegiatan koperasi senantiasa
mendasarkan diri pada nilai-nilai seperti: swadaya, tanggungjawab sendiri,
demokrasi, kebersamaan, keadilan, kejujuran, keterbukaan, kesetiakawanan,
tanggungjawab sosial dan kepedulian terhadap orang lain.
Pengurus
yang memperoleh mandat untuk melaksanakan organisasi dan usaha koperasi
memiliki kewajiban utama utnuk mengaktualisasikan jati diri koperasi dalam
keseluruhan kehidupan koperasi. Pengawas sebagai partner pengurus diharapkan
mendukung program-program pengaktualisasian jati diri koperasi. Anggota sebagai
basis pengembangan koperasi, pemahaman dan internalisasi jati diri koperasi
perlu melekat dengan kuat (Sutrisno, 2011: 7).
Pemahaman
jati diri koperasi baik oleh pengurus, pengawas, pengelola maupun anggota sudah
semestinya melekat pada masing-masing perangkat yang mengembangkan koperasi.
Ilustrasi penempatan jati diri koperasi sebagai berikut (Nirbito, 2007: 5-7;
Sutrisno, 2011: 7-8):
(1) Pengertian
koperasi melekat pada pikiran. Lekatnya pengertian koperasi pada pikiran dengan
pemahaman ciri-ciri spesifik yang menjadi koridor pengembangan koperasi.
Pemahaman yang optimal akan berpengaruh pada citra positif koperasi.
(2) Nilai-nilai
yang melekat di hati. Lekatnya nilai-nilai koperasi di hati berarti nilai-nilai
dimaksud merupakan kebutuhan yang mesti diamalkan. Pengamalan yang kurang
memadai nilai-nilai tersebut maka koperasi tidak akan berkembang secara
berkelanjutan.
(3) Prinsip-prinisip
koperasi yang melekat pada tangan dan kaki untuk diaktulisasikan dalam bentuk
perbuatan. Tanpa perbuatan prinsip-prinisip tersebut bagaikan tubuh tanpa roh
sehingga pertumbuhan dan perkembangannya akan stagnan, jalan di tempat.
Tujuh (7) prinsip koperasi adalah keanggotaan
bersifat terbuka dan sukarela; pengendalian organisasi oleh anggota;
partisipasi ekonomi anggota; otonom dan kebebasan; pendidikan, pelatihan
sebagai dasar kekuatan; kerjasama diantara koperasi dan kepedulian terhadap komunitas
untuk memelihara kehidupan lingkungan yang berkelanjutan (Soedjono, 2007:
35-36).
Merujuk pada berbagai pandangan dan pendapat
para pakar dapat disimpulkan bahwa jati diri merupakan keunikan atau kekhasan
koperasi termasuk koperasi kredit dengan lembaga usaha lainnya. Jati diri
mencakup definisi, nilai dan prinsip yang merupakan satu kesatuan terintegral
secara utuh dalam lembaga koperasi. Jati diri bagaikan roh dan jiwa bangunan
tubuh koperasi dalam menjalankan segala proses pengembangannya.
2.
Koperasi Kredit
Koperasi secara etimologis berasal dari kata
bahasa Inggris yaitu cooperatives
yang merupakan gabungan kata co dan operation, dalam bahasa Belanda disebut cooperative yang artinya kerja bersama
(Pachta et al., 2005:15). Kata kredit
berasal dari bahasa Latin yaitu credo
yang dalam bahasa Inggris berarti I
belive, I trust (saya percaya atau saya menaruh kepercayaan) (Rivai,
Veitzal, dan Veitzal, 2013:3). Credere
artinya percaya merupakan kata benda (bahasa Latin) (Rivai et al., (2012), sementara union
atau unus artinya kumpulan (Ngo,
2002:2 dan Kurik, 2008:33).
Credit Union memiliki makna kerja sama
saling percaya yang dilakukan oleh sekelompok orang. Salah seorang penulis,
Kurik (2008) menyatakan bahwa credit
union sering disebut juga dengan koperasi kredit. Pakar lain, Mishkin
(2008:361) menyebutnya dengan nama Koperasi Perkreditan/Credit Union adalah lembaga koperasi kecil pemberi pinjaman yang
diorganisasi oleh sekelompok individu dengan obligasi biasa.
Peneliti koperasi kredit, Bringham dan Houston
(2007:196) mendefenisikan koperasi kredit/credit
union merupakan asosiasi koperasi yang para anggota memiliki kesamaan
ikatan, simpanan hanya dipinjamkan kepada sesama anggota dengan bunga yang
murah. Koperasi kredit/credit union
adalah sekumpulan orang yang bersepakat untuk menghimpun modal bersama guna
dipinjamkan diantara anggota dengan bunga yang layak untuk tujuan yang baik
(Inkopdit, 2003 dan Puskopdit Flores Mandiri, 2013).
Pengertian dasar bersangkutan sesungguhnya
merujuk pada pengertian yang diberikan oleh Mlandentaz (1933), Ferguson dan
McKillop (1997) yang mengatakan bahwa:
associations of persons, small producers or
consumers, who have come together voluntarily to achieve some common purpose by
a reciprocal exchange of services through a collective economic enterprise
working at their common risk and with resources to which all contribute.
Koperasi kredit merupakan kumpulan orang-orang
berpenghasilan rendah, secara sukarela berkumpul untuk mencapai tujuan bersama
dengan uang sebagai sarana untuk saling memberikan kontribusi menguntungkan.
Koperasi merupakan kumpulan orang bukan kumpulan modal semata. Oleh karena itu,
koperasi sangat mengandalkan unsur demokratisasi dengan semboyan yang melekat
yakni dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota. Anggota menjadi pusat
lembaga koperasi, yang lainnya termasuk modal (uang) sebagai sarana
pengembangan koperasi termasuk koperasi kredit.
3.
Partisipasi
Anggota
Term
partisipasi merupakan serapan dari bahasa Inggris ‘participation’ yang artinya terlibat atau mengambil bagian. Setiap
pekerjaan apapun tentu membutuhkan keterlibatan diri maupun orang lain.
Demikian juga koperasi kredit. Organisasi koperasi kredit bisa maju dan
berkembang apabila ada keterlibtan atau partisipasi aktif seluruh komponen yang
ada di dalamnya terutama anggota sebagai pemilik sekaligus pelanggan.
Partisipasi
anggota koperasi sebagai pemilik sekaligus pelanggan disuarakan dan dijelaskan
secara baik oleh Hendar dan Kusnadi (1999: 61-66) yang menyatakan bahwa
partisipasi anggota koperasi bisa berupa kontribusi dan insentif. Partisipasi
kontribusi menurut Handayani (2005: 64-65) yaitu ketika anggota koperasi memberikan kontribusinya
dalam proses pendirian dan menumbuhkembangkan organisasi koperasi termasuk
koperasi kredit dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib dan produk simpanan
non saham lainnya serta mengambil bagian dalam penetapan tujuan, pembuatan
keputusan dan proses kontrol terhadap usaha koperasi sedangkan partisipasi
insentif dikala anggota koperasi menikmati berbagai produk pelayanan dari
koperasi seperti pelayanan pinjaman, pendidikan dan pelatihan dan santunan
(Daperma).
Partisipasi
anggota koperasi termasuk koperasi kredit secara gamblang juga diutarakan oleh
Ropke (2000) menyatakan ada tiga (3) bentuk partisipasi. Pertama, kesediaan
anggota untuk memberikan sumber daya ekonomi (economic resources). Kedua, keikutsertaan anggota dalam pengambilan
keputusan (decision making). Ketiga,
kesediaan anggota untuk memanfaatkan jasa-jasa/pelayanan koperasi (services).
Pakar koperasi ini juga menjelaskan bahwa
kualitas partisipasi sangat dipengaruhi oleh interaksi tiga variabel utama
yaitu anggota, manajemen dan program.
Lebih lanjut Ropke mempertegas partisipasi anggota dalam pengambilan keputusan
organisasi yakni voice, vote dan exit. Anggota menggunakan voice
di dalam organisasi koperasi kredit ketika anggota mempengaruhi manajemen
dengan cara bertanya, mencari dan memberi informasi atau pun menyatakan
ketidaksepakatan dalam kegiatan pendidikan terutama dalam Rapat Anggota.
Anggota memiliki hak penuh menyampaikan pendapat, kritik atau voice-nya.
Selain voice, anggota koperasi kredit juga
menggunakan vote untuk memilih
pengurus dan pengawas serta menyatakan menerima atau menolak laporan
pertanggungjawaban pengurus dan pengawas koperasi kredit juga di dalam Rapat
Anggota sedangkan exit, anggota dapat
menggunakan hak previlese untuk meninggalkan koperasi kredit dan tidak lagi
menjadi anggota. Dengan demikian, partisipasi anggota meningkat membuat
pengurus, pengawas dan manajemen semakin meningkatkan kinerja kerjanya sehingga
anggota tidak menggunakan hak prerogatif partisipasinya yang ketiga yakni exit. Apabila anggota menggunakan hak
ini maka akan menjadi kerugian besar bagi organisasi koperasi kredit
bersangkutan.
Partisipasi
anggota berarti kemampuan anggota secara aktif ikut terlibat dalam keseluruhan
proses lembaga koperasi termasuk koperasi kredit. Partisipasi anggota memiliki
peran penting dalam koperasi. Partisipasi anggota di dalam lembaga koperasi
yang berjati diri diwujudkan melalui kepemilikan, pengguna dan pengendali.
Suara anggota dalam Rapat Anggota tidak melihat besar kecilnya saham
menunjukkan bahwa kekuatan utama koperasi adalah anggota.
Partisiapsi
anggota merupakan titik kunci pengembangan koperasi dalam mengaktualisasikan
jati dirinya. Apabila partipasi dilakukan dengan baik maka akan diperoleh
perubahan dan prestasi yang baik dalam pengembangan usaha koperasi termasuk
koperasi kredit.
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar