Jumat, 08 Juli 2016

Aktualisasi Jati Diri Koperasi 3

Oleh Kosmas Lawa Bagho
Alumni Mahasiswa S2 Manajemen
Universitas Negeri Malang



B.   Fokus Penelitian
Sebagaimana telah diuraikan dalam penjelasan pada latar belakang maka fokus penelitian adalah bagaimanakah aktualisasi jati diri dalam pengembangan koperasi dan peningkatan partisipasi anggota pada Koperasi Kredit Sangosay, Ngada, NTT. Rumusan sub fokus dalam penelitian ini sebagai berikut.
1.      Sub fokus 1: Bagaimanakah pelaksanaan aktualisasi jati diri pada kalangan anggota koperasi?
2.        Sub fokus 2: Bagaimanakah masalah-masalah yang dihadapi dan solusi dalam upaya aktualisai jati diri?
3.        Sub fokus 3: Bagaimanakah aktualisasi jati diri memberdayakan anggota sebagai kekuatan utama dalam mengembangkan koperasi kredit?
4.        Sub fokus 4: Bagaimanakah aktualisasi jati diri memberdayakan anggota sebagai kekuatan utama meningkatkan citra dan keberlanjutan koperasi?

Prepoposisi penelitian dengan mendasarkan pada fokus dan sub fokus penelitian adalah “Jati diri koperasi meningkatkan partisipasi anggota dalam mengembangkan koperasi”. Koperasi Kredit Sangosay dipilih peneliti lantaran koperasi kredit ini merupakan salah satu primer terbesar di Pusat Koperasi Kredit (Puskopdit) Flores Mandiri Ende-Flores-NTT dari sisi jumlah anggota, simpanan saham, simpanan non saham, perputaran pinjaman dan aset atau kekayaan yang dalam proses pengembangannya berusaha mengaktualisasikan jati diri koperasi.
Selain itu, Koperasi Kredit Sangosay juga memiliki kantor pelayanan yang representatif, sistem pengelolaan komputerisasi (Sikopdit Online) dan memiliki 6 cabang atau tempat pelayanan (TP) pada 5 kabupaten di Flores (Ngada, Nagekeo, Manggarai Timur, Manggarai dan Manggarai Barat) meski kantor pusatnya berskala kabupaten namun izin operasionalnya berskala provinsi (Lenga, 2011: 7).

C.    Landasan Teori
1.      Jati Diri  Koperasi
Jati Diri adalah kekhasan, keunikan yang membedakan yang satu dengan yang lainnya. Jati diri koperasi berarti koperasi adalah wadah pemberdayaan sosial-ekonomi masyarakat yang memiliki keunikan tersendiri dibandingkan dengan badan usaha lainnya. Berbicara tentang jati diri koperasi berarti membicarakan hal yang bersifat mendasar dan penting menyangkut koperasi. Mendasar lantaran jati diri koperasi merupakan kepribadian yang memberikan indentitas dan dengan identitasnya membedakan koperasi dengan yang lain. Penting karena diharapkan dengan bertumpu pada kepribadian yang dimilikinya justru koperasi memiliki daya dan bukan kelemahan untuk dapat tumbuh dan berkembang pada masa depan terutama menghadapi perubahan-perubahan dalam era iklim dunia usaha yang semakin kompetitif (Nirbito, 2001: 17).
Jati diri koperasi yang telah dirumuskan oleh International Cooperative Alliance (ICA), mencakup tiga bagian yang tidak dapat dipisahkan dan menjadi satu kesatuan yang utuh terdiri atas definisi (organisasi), nilai-nilai dan prinsip-prinsip. Organisasi (definisi) bagaikan tubuh, nilai-nilai adalah roh dan prinsip-prinsip adalah tingkah laku (Soedjono, 2007: 5-7). Lebih lanjut, Soedjono yang adalah salah seorang pakar koperasi Indonesia menjelaskan bahwa yang membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya terletak pada definisi koperasi itu sendiri yang menyebutkan sebagai perkumpulan orang dengan ciri kolektif, bermotifkan optimalisasi mutu pelayanan. Ciri khusus koperasi adalah pelanggan sekaligus anggota. Dalam kegiatan koperasi senantiasa mendasarkan diri pada nilai-nilai seperti: swadaya, tanggungjawab sendiri, demokrasi, kebersamaan, keadilan, kejujuran, keterbukaan, kesetiakawanan, tanggungjawab sosial dan kepedulian terhadap orang lain.
Pengurus yang memperoleh mandat untuk melaksanakan organisasi dan usaha koperasi memiliki kewajiban utama utnuk mengaktualisasikan jati diri koperasi dalam keseluruhan kehidupan koperasi. Pengawas sebagai partner pengurus diharapkan mendukung program-program pengaktualisasian jati diri koperasi. Anggota sebagai basis pengembangan koperasi, pemahaman dan internalisasi jati diri koperasi perlu melekat dengan kuat (Sutrisno, 2011: 7).
Pemahaman jati diri koperasi baik oleh pengurus, pengawas, pengelola maupun anggota sudah semestinya melekat pada masing-masing perangkat yang mengembangkan koperasi. Ilustrasi penempatan jati diri koperasi sebagai berikut (Nirbito, 2007: 5-7; Sutrisno, 2011: 7-8):
(1)     Pengertian koperasi melekat pada pikiran. Lekatnya pengertian koperasi pada pikiran dengan pemahaman ciri-ciri spesifik yang menjadi koridor pengembangan koperasi. Pemahaman yang optimal akan berpengaruh pada citra positif koperasi.
(2)     Nilai-nilai yang melekat di hati. Lekatnya nilai-nilai koperasi di hati berarti nilai-nilai dimaksud merupakan kebutuhan yang mesti diamalkan. Pengamalan yang kurang memadai nilai-nilai tersebut maka koperasi tidak akan berkembang secara berkelanjutan.
(3)     Prinsip-prinisip koperasi yang melekat pada tangan dan kaki untuk diaktulisasikan dalam bentuk perbuatan. Tanpa perbuatan prinsip-prinisip tersebut bagaikan tubuh tanpa roh sehingga pertumbuhan dan perkembangannya akan stagnan, jalan di tempat.
Tujuh (7) prinsip koperasi adalah keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela; pengendalian organisasi oleh anggota; partisipasi ekonomi anggota; otonom dan kebebasan; pendidikan, pelatihan sebagai dasar kekuatan; kerjasama diantara koperasi dan kepedulian terhadap komunitas untuk memelihara kehidupan lingkungan yang berkelanjutan (Soedjono, 2007: 35-36).
Merujuk pada berbagai pandangan dan pendapat para pakar dapat disimpulkan bahwa jati diri merupakan keunikan atau kekhasan koperasi termasuk koperasi kredit dengan lembaga usaha lainnya. Jati diri mencakup definisi, nilai dan prinsip yang merupakan satu kesatuan terintegral secara utuh dalam lembaga koperasi. Jati diri bagaikan roh dan jiwa bangunan tubuh koperasi dalam menjalankan segala proses pengembangannya.
2.      Koperasi  Kredit
Koperasi secara etimologis berasal dari kata bahasa Inggris yaitu cooperatives yang merupakan gabungan kata co dan operation, dalam bahasa Belanda disebut cooperative yang artinya kerja bersama (Pachta et al., 2005:15). Kata kredit berasal dari bahasa Latin yaitu credo yang dalam bahasa Inggris berarti I belive, I trust (saya percaya atau saya menaruh kepercayaan) (Rivai, Veitzal, dan Veitzal, 2013:3). Credere artinya percaya merupakan kata benda (bahasa Latin) (Rivai et al., (2012), sementara union atau unus artinya kumpulan (Ngo, 2002:2 dan Kurik, 2008:33).
Credit Union memiliki makna kerja sama saling percaya yang dilakukan oleh sekelompok orang. Salah seorang penulis, Kurik (2008) menyatakan bahwa credit union sering disebut juga dengan koperasi kredit. Pakar lain, Mishkin (2008:361) menyebutnya dengan nama Koperasi Perkreditan/Credit Union adalah lembaga koperasi kecil pemberi pinjaman yang diorganisasi oleh sekelompok individu dengan obligasi biasa.
Peneliti koperasi kredit, Bringham dan Houston (2007:196) mendefenisikan koperasi kredit/credit union merupakan asosiasi koperasi yang para anggota memiliki kesamaan ikatan, simpanan hanya dipinjamkan kepada sesama anggota dengan bunga yang murah. Koperasi kredit/credit union adalah sekumpulan orang yang bersepakat untuk menghimpun modal bersama guna dipinjamkan diantara anggota dengan bunga yang layak untuk tujuan yang baik (Inkopdit, 2003 dan Puskopdit Flores Mandiri, 2013).  
Pengertian dasar bersangkutan sesungguhnya merujuk pada pengertian yang diberikan oleh Mlandentaz (1933), Ferguson dan McKillop (1997) yang mengatakan bahwa:
associations of persons, small producers or consumers, who have come together voluntarily to achieve some common purpose by a reciprocal exchange of services through a collective economic enterprise working at their common risk and with resources to which all contribute.
Koperasi kredit merupakan kumpulan orang-orang berpenghasilan rendah, secara sukarela berkumpul untuk mencapai tujuan bersama dengan uang sebagai sarana untuk saling memberikan kontribusi menguntungkan. Koperasi merupakan kumpulan orang bukan kumpulan modal semata. Oleh karena itu, koperasi sangat mengandalkan unsur demokratisasi dengan semboyan yang melekat yakni dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota. Anggota menjadi pusat lembaga koperasi, yang lainnya termasuk modal (uang) sebagai sarana pengembangan koperasi termasuk koperasi kredit.
3.      Partisipasi Anggota
Term partisipasi merupakan serapan dari bahasa Inggris ‘participation’ yang artinya terlibat atau mengambil bagian. Setiap pekerjaan apapun tentu membutuhkan keterlibatan diri maupun orang lain. Demikian juga koperasi kredit. Organisasi koperasi kredit bisa maju dan berkembang apabila ada keterlibtan atau partisipasi aktif seluruh komponen yang ada di dalamnya terutama anggota sebagai pemilik sekaligus pelanggan.
Partisipasi anggota koperasi sebagai pemilik sekaligus pelanggan disuarakan dan dijelaskan secara baik oleh Hendar dan Kusnadi (1999: 61-66) yang menyatakan bahwa partisipasi anggota koperasi bisa berupa kontribusi dan insentif. Partisipasi kontribusi menurut Handayani (2005: 64-65) yaitu ketika  anggota koperasi memberikan kontribusinya dalam proses pendirian dan menumbuhkembangkan organisasi koperasi termasuk koperasi kredit dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib dan produk simpanan non saham lainnya serta mengambil bagian dalam penetapan tujuan, pembuatan keputusan dan proses kontrol terhadap usaha koperasi sedangkan partisipasi insentif dikala anggota koperasi menikmati berbagai produk pelayanan dari koperasi seperti pelayanan pinjaman, pendidikan dan pelatihan dan santunan (Daperma).
Partisipasi anggota koperasi termasuk koperasi kredit secara gamblang juga diutarakan oleh Ropke (2000) menyatakan ada tiga (3) bentuk partisipasi. Pertama, kesediaan anggota untuk memberikan sumber daya ekonomi (economic resources). Kedua, keikutsertaan anggota dalam pengambilan keputusan (decision making). Ketiga, kesediaan anggota untuk memanfaatkan jasa-jasa/pelayanan koperasi (services).
Pakar koperasi ini juga menjelaskan bahwa kualitas partisipasi sangat dipengaruhi oleh interaksi tiga variabel utama yaitu anggota, manajemen dan  program. Lebih lanjut Ropke mempertegas partisipasi anggota dalam pengambilan keputusan organisasi yakni voice, vote dan exit. Anggota menggunakan voice di dalam organisasi koperasi kredit ketika anggota mempengaruhi manajemen dengan cara bertanya, mencari dan memberi informasi atau pun menyatakan ketidaksepakatan dalam kegiatan pendidikan terutama dalam Rapat Anggota. Anggota memiliki hak penuh menyampaikan pendapat, kritik atau voice-nya.
Selain voice, anggota koperasi kredit juga menggunakan vote untuk memilih pengurus dan pengawas serta menyatakan menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas koperasi kredit juga di dalam Rapat Anggota sedangkan exit, anggota dapat menggunakan hak previlese untuk meninggalkan koperasi kredit dan tidak lagi menjadi anggota. Dengan demikian, partisipasi anggota meningkat membuat pengurus, pengawas dan manajemen semakin meningkatkan kinerja kerjanya sehingga anggota tidak menggunakan hak prerogatif partisipasinya yang ketiga yakni exit. Apabila anggota menggunakan hak ini maka akan menjadi kerugian besar bagi organisasi koperasi kredit bersangkutan.  
Partisipasi anggota berarti kemampuan anggota secara aktif ikut terlibat dalam keseluruhan proses lembaga koperasi termasuk koperasi kredit. Partisipasi anggota memiliki peran penting dalam koperasi. Partisipasi anggota di dalam lembaga koperasi yang berjati diri diwujudkan melalui kepemilikan, pengguna dan pengendali. Suara anggota dalam Rapat Anggota tidak melihat besar kecilnya saham menunjukkan bahwa kekuatan utama koperasi adalah anggota.
Partisiapsi anggota merupakan titik kunci pengembangan koperasi dalam mengaktualisasikan jati dirinya. Apabila partipasi dilakukan dengan baik maka akan diperoleh perubahan dan prestasi yang baik dalam pengembangan usaha koperasi termasuk koperasi kredit.
***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar