Selasa, 09 Oktober 2012

Kompetensi Pengawas Perlu Ditingkatkan

Oleh Kosmas Lawa Bagho

Pengawas merupakan salah satu komponen penting yang dipilih oleh anggota melalui Rapat Anggota Koperasi Kredit memiliki peran yang sangat strategis dalam mengontrol dan mengawasi kinerja organisasi dan keuangan koperasi kredit. Tidak berlebihan dapat dikatakan bahwa pengawas hendaknya lebih cerdas dari pada pengurus (penetap kebijakan organisasi dan keuangan koperasi kredit) dan manajemen sebagai penanggungjawab operasional. Oleh karena itu, pengawas hendaknya memiliki ketrampilan, pengatahuan dan kemampuan untuk melakukan pemeriksaan, penelitian, pengawasan serta melakukan analisis untuk memberikan saran atau rekomendasi yang tepat sasar demi meningkatkan performance pelayanan koperasi kredit kepada anggota dan masyarakat luas. Pengawasan dan pengontrolan menjadi lebih mendesak karena pertumbuhan dan perkembangan anggota, modal dan asset koperasi kredit saat ini sungguh luar biasa didukung dengan kepercayaan masyarakat semakin besar menginvestasi keuangan dan masa depannya pada lembaga koperasi kredit. Dengan demikian, kompetensi pengawas perlu ditingkatkan terus-menerus. Sehubungan dengan kebutuhan dimaksud maka Puskopdit Flores Mandiri, Ende menyelenggarakan Pelatihan Manajemen Kepengawasan yang dilaksanakan di Aula Pusdiklat Puskopdit Flores Mandiri sejak tanggal 21 Agustus hingga 23 Agustus 2012. Pelatihan ini melibatkan 22 peserta dari 19 utusan koperasi kredit dengan fasilitator tunggal, Kosmas Lawa Bagho, Kepala Bidang Diklat Puskopdit. Pelatihan selama kurang lebih tiga hari ini, para peserta berproses mendiskusikan tentang fungsi, tugas dan wewenang pengawas sesuai AD/ART dan kebutuhan, kode etik pemeriksaan, teknik pemeriksaan, prosedur pemeriksaan, bukti pemeriksaan, analisis PEARLS (dari 46 item, diambil sesuai kebutuhan dan kesepakatan hanya 26 komponen), jadual kegiatan pengawas dan laporan pengawas. Kosmas Lawa Bagho dalam orientasi pelatihan hanya menggugah dan menyegarkan ingatan pengawas akan tujuan dan hasil yang diharapkan dari pelatihan yakni meningkatkan kompetensi, wawasan dan ketrampilan pengawas yang berkarakter dalam melakukan fungsi, tugas dan wewenang secara cerdas dan bertanggungjawab. Banyak pengawas pintar namun kurang cerdas sehingga saran dan rekomendasi kurang dipedulikan pengurus, manajer dan staf maupun apresiasi dari anggota. Untuk itu, pengawas harus pintar sekaligus cerdas dalam bingkai kearifan dalam melakukan komunikasi pemeriksaan, penelitian, pengawasan terutama dalam hal mengkomunikasikan temuan, kesimpulan dan saran demi peningkatan kualitas pelayanan koperasi kredit. Dalam sesi fungsi, tugas dan wewenang, Kosmas menampilkan foto yang diambil dari internet oleh seorang kawan yakni gambar 1 batang pisang menghasilkan tiga tandan dengan buah yang sehat, segar dan menawan hati. Kosmas mengibaratkan pengawas sebagai seseorang secara cerdas mampu melihat hal itu dalam koperasi kredit yang tidak bisa dilihat, dipahami oleh orang lain termasuk pengurus, manajemen dan anggota demi keberhasilan koperasi kredit yang lebih progresif. Pengawas hendaknya memiliki kemampuan indra keenam bahkan ketujuh untuk melihat potensi-potensi yang belum dilihat atau dirasakan oleh semua orang. “Ini menjadi nilai lebih fungsi, tugas dan wewenang pengawas” kata Kosmas tegas. Lebih lanjut, Kosmas menegaskan bahwa pengawas selain memahami secara benar fungsi, tugas dan wewenang dimaksud, Pengawas hendaknya memiliki ketrampilan dasar seperti kematangan berpikir, berkehendak dan bertindak. Tanpa kematangan, pengawas tidak mampu membimbing orang lain; memiliki daya nalar dan ketrampilan. Adanya keseimbangan kercerdasan akal budi dan kecerdasan hati; memiliki kemandirian dalam berinisiatif dan menjalankan tugas tanpa dikomando; memiliki sifat ingin tahu dan terus asah ketrampilan. Tanpa itu, pengawas ketinggalan informasi dan tidak berkembang; memiliki sikap sosialisasi yang luas agar ia tidak menjadi mercusuar yang berkembang sendirian. Sementara materi kode etik, teknik, prosedur, bukti pemeriksaan, analisis PEARLS, jadual pemeriksaan dan laporan pengawas dibahas dalam diskusi kelompok yang hangat dengan adaptasi materi manajemen kepengawasan dan audit yang diberikan oleh Inkopdit-Jakarta baik pelatihan di Ende beberapa tahun lalu terutama fasiltator peroleh saat Pelatihan Auditor Nasional di Bali, Denpasar, tanggal 09-22 November 2010. Materi Kode Etik Pemeriksaan banyak disoroti tentang pemberian pendapat keuangan oleh pengawas. Ada peserta yang mempertanyakan secara kritis, “Apakah pengawas internal koperasi kredit bisa memberikan pendapat dengan kategorisasi masing-masing ataukah hanya akuntan publik yang diizinkan undang-undang?” Untuk menjawab pertanyaan ini, pembimbing berpikir dua kali sebab selama pelatihan audit selama ini belum ada pertanyaan kritis seperti ini. Fasilitator coba memberikan bahwa sesuai AD/ART, pengawas diberi wewenang oleh Rapat Anggota untuk melakukan pemeriksaan, pengawasan, penelitian ke-5 aspek yang ada dalam organisasi koperasi kredit yakni aspek hukum, organisasi, keuangan, permodalan dan manajemen. Atas dasar wewenang ini dan didukung dengan UU Koperasi No.25 Tahun 1992 tetnang kedudukan pengawas maka hendaknya pengawas memiliki kewenangan untuk memberikan pendapat secara internal gerakan koperasi kredit. Apabila diekspose keluar, sebaiknya pemberian pendapat itu dilakukan oleh akuntan publik atau auditor internal yang mendapatkan legalisasi tentang itu. Mungkin saja, penanya belum puas 100% dengan jawaban yang diberikan namun sang penanya mengangguk-angguk kepala tanda setuju dan tidak mempersoalkannya lagi. Materi teknis sampai dengan bukti pemeriksaan tidak ada diskusi dan pertanyaan kritis berarti peserta yang sebagian pengawas koperasi kredit itu setuju dengan manual materi yang disiapkan dan didiskusikan secara matang. Hanya ada pertanyaan menarik tentang legalitas bukti yang diberikan pihak ketiga dianggap lebih kuat dibandingkan bukti yang diberikan oleh internal koperasi kredit (pengurus dan manajemen). Peserta mempertanyakan bagaimana jika pengurus/manajemen tertentu seandainya ada kolaborasi untuk merk-up harga dari sebuah barang dari toko tertentu. Menjawab kekuatiran dimaksud, fasilitator meminta pengawas untuk lebih cerdas menyikapi kasus dimaksud dan lakukan teknik uji petik secara informal dengan toko yang dicurigai ada kesepakatan bersama melakukan penyelewenangan harga dari sesungguhnya. Tentu data awal memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pengawas untuk melakukan penelitian lanjutan dengan berbagai teknik yang ditawarkan agar sedini mungkin, pengawas mampu mendeteksi dan melakukan tindakan pencegahan sebelum kasus itu benar-benar terjadi yang dapat merugikan anggota dan keberlanjutan koeprasi kredit bersangkutan. Memasuki materi Analisis PEARLS, pengawas seperti mendapatkan pengatahuan baru dengan berbagai pertanyaan kritis dari fasilitator tentang 26 item PEARLS. Masing-masing item hendaknya ada temuan (hasil) perhitungan lalu apa kesimpulannya dan apa rekomendasi yang diberikan. Peserta sepertinya terkejut sebab selama ini, pengawas berhadapan dengan PEARLS hanya menemukan hasil perhitungan sesuai rumus dalam panduan lalu memberikan rekomendasi tingkatkan, turunkan atau pertahankan. Diskusi tentang PEARLS cukup a lot dan tanpa sadar pelatihan 3 hari tidaklah cukup membahas secara detail tentang materi PEARLS. Untuk itu peserta umumnya meminta Puskopdit menyelenggarakan lagi pelatihan sejenis khusus membahas tentang PEARLS. Puskopdit melalui manajer dalam acara pelatihan menyatakan kesediaan dan akan dilaksanakan pada tanggal 26-28 Oktober 2012. Pelatihan manajemen kepengawasan ditutup dengan jadual pemeriksaan dan laporan pengawas serta acara penutupan bersama pengurus dan pengawas yang mengikuti kegiatan pelatihan akuntansi dasar. Umumnya peserta kedua pelatihan menghendaki diadakan lagi pelatihan sejenis dan itu seiring dengan masterplan kegaitan pengembangan SDM Puskopdit Flores Mandiri yang mulai memberikan konsentrasi pada kegiatan peningkatan kompetensi pengurus dan pengawas selain kompetensi para manajer dan staf. Pengatahuan, ketrampilan dan kompetensi telah diperoleh namun manfaat atau tidak sangat ditentukan oleh kemampuan, kompetensi dan kemauan pribadi para peserta untuk mengimplementasikan di koperasi kredit masing-masing. Apabila tidak diimplementasikan dan diujicoba maka ilmu yang sudah diperoleh akan mati sia-sia. Selamat mengimplementasikan dan koperasi kredit berkembang lebih maju ditengah persaingan lembaga keuangan lainnya yang kian bertebaran di setiap lorong kehidupan masyarakat Flores terutama Kabupaten Ende, Ngada dan Nagekeo. Viva pengawas koperasi kredit!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar