Senin, 27 Juli 2020

Spin-Off: Impian Sejuta Usaha Menuju Kesejahteraan Bermartabat 2

Oleh Kosmas Lawa Bagho
Ketua Pengurus Kopdit Serviam Bhakti Mandiri (SBM)
Ende, Flores


Wirakop
Cove Buku Depan dan Belakang
Wirakop adalah singkatan dari Wira Koperasi. Kewirakoperasian (bdk. https://teddywirawan.wordpress.com/2009/08/04/pengertian-kewirausahaan/) adalah suatu sikap mental positif dalam usaha komperatif dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil resiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Wirakop atau wira koperasi juga memenuhi Undang-Undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992, BAB III, Pasal 4 ayat a yang menyatakan bahwa membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan sosialnya.

Koperasi Kredit Serviam Bhakti Mandiri pernah melakukan dan membentuk wirakoperasi dalam bentuk unit kios dalam menyalurkan kebutuhan pokok anggota. Menurut penuturan Ibu Magdalena Bhiju Boro, salah seorang pendiri dan pernah menjabat bendahara dalam beberapa periode menyatakan bahwa wira koperasi Koperasi Kredit Serviam Bhakti Mandiri dibentuk pada tahun 1997 sementara Koperasi Kredit Serviam Bhakti Mandiri (Serviam) dibentuk tanggal 09 Januari 1993 setelah gempa bumi mengguncang Flores khusunya Ende tanggal 12 Desember 1992 (bdk. Ngea, Andreas dalam Bagho, Kosmas Lawa. Kopdit Serviam & Kemiskinan di Flores. PT. Arnoldus Ende. p. 25).

Tujuan pembentukan wira koperasi sesungguhnya amat mulia, selain menambah modal dan keuntungan modal anggota juga membantu anggota dalam memenuhi kebutuhan primernya. Ternyata gagasan tidak selalu selaras dengan kenyataan. Ada jurang pemisah cukup terjal. Kenyataan yang terjadi lebih banyak gagalnya ketimbang positif hasilnya.

Pengelolaan yang gabung dengan usaha simpan pinjam serta ditangani orang yang sama sehingga unit wira koperasi tidak terkelola secara professional. Belum lagi anggota cukup nakal. “Mereka punya uang cash, beli pada kios atau toko lain sementara tidak ada uang mereka bon pada wira koperasi. Akhir bulan kesulitan untuk membayar lantaran harus mengembalikan pinjaman pada unit simpan pinjam dan bon pada wira koperasi”.

Sikap mental seperti ini sudah bisa diramalkan bahwa wira koperasi akan menjadi penumpukan bon anggota dan semakin menyedot ‘cash-flow” unit simpan pinjam yang menjadi “cor-business” Koperasi Kredit. Berdasarkan pengalaman nyata dan refleksi serta diskusi mendalam maka pada RAT Tahun Buku 2004 yang dilaksanakan tahun 2015, RAT memutuskan untuk menutup unit wira koperasi. Hingga saat ini belum ada “best practice” pengelolaan wira koperasi bagi anggota dan masyarakat luas di Flores.


Spin-In     
Term Spin-in mungkin baru bagi dunia bisnis. Apabila menelusuri berbagai literatur baik off-line maupun on-line (google) kita belum menemukan narasi-narasi yang membahas khusus istilah spin-in. Istilah ini di dalam gerakan koperasi kredit Indonesia diperkenalkan oleh Bapak Robby Tulus. Dalam komunikasi online melalui massanger dan email dengan Bapak Robby Tulus akan menulis khusus tentang hal ini dalam kaitan dengan istilah wirakop, koperasi pekerja, holding usaha, spin-off untuk memberikan pencerahan bagi para aktivis dan gerakan koperasi kredit Indonesia dan bahkan dunia.

Koperasi Kredit Serviam Bhakti Mandiri belum melakukan spin-in walau pada awal ada diskusi pada group wa credit union yang  membahas tentang spin-off. Penulis sebagai ketua pengurus Koperasi Kredit Serviam Bhakti Mandiri sempat mengutarakan bahwa Kopdit Serviam Bhakti Mandiri melakukan spin-off lebih pada anggota bukan pemisahan unit usaha pada lembaga koperasi kredit/credit union “in se”. Ada seorang aktivis dan pelaku usaha dalam koperasi kredit menyatakan bahwa apa yang dilakukan Koperasi Kredit Serviam Bhakti Mandiri lebih dikenal dengan spin-in versi Bapak Robby Tulus. Dalam diskusi pribadi dengan Bapak Robby Tulus melalui media online (mesangger) tanggal 25 April 2020, beliau menyatakan bahwa apa yang dilakukan Koperasi Kredit Serviam Bhakti Mandiri adalah spin-off.

Pembaca dan gerakan koperasi kredit bisa mendapat gambaran yang jelas maka tidak salahnya penulis mengutif tulisan lengkap beliau sebagai berikut, “Sebenarnya yang pak Kosmas dan kawan-kawan lakukan bukanlah spin-in tapi malah spin-off. Konsep spin-in adalah CU menjadi koperasi serba usaha dimana Kopdit mengelola unit-unit lain kecuali simpan pinjam. Yang pak Kosmas lakukan dengan teman-teman adalah spin-off tepat, sebab ada kebutuhan bersama dan membuka usaha bersama. Landasan hukum karya Bapak dkk ini bisa merupakan PT atau Koperasi. Kalau Bapak-Bapak tidak mau menambah pemegang saham, itu menjadi PT. Tapi kalau ide bagus ini ingin dikembangkan untuk memberi manfaat kepada masyarakat lebih luas, kegiatan Bapak-Bapak menjadi cikal bakal koperasi pekerja yang bisa massif dikemudian hari. Saya tentu bisa memberi pencerahan lebih mendalam tentang koperasi pekerja nantinya namun saya salut kalau sudah ada rintisan kerjasama produktif seperti ini karena spin-off yang baik adalah sekelompok anggota CU meminjam masing-masing dari CU lalu bergabung melakukan usaha produktif. Ini membuat CU tambah kuat sekaligus membantu pengembangan sektor riil”.

*Tulisan untuk buku SPG yang berjudul "Koperasi Kredit di Tengah Arus Digitalisasi" sedang dalam proses penerbitan, menunggu kata pengantar atau sambutan Mentri Koperasi & UKM RI, catatan Prolog Prof. Dr. Rhenald Kasali Phd; Drs. Robby Tulus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar