Minggu, 26 Juli 2020

Spin-Off: Impian Sejuta Usaha Menuju Kesejahteraan Bermartabat 1

Oleh Kosmas Lawa Bagho
Ketua Pengurus Kopdit Serviam Bhakti Mandiri Ende


Pendahuluan

Bersama Manajer PFM
Spin-Off: Impian Sejuta Usaha Menuju Kesejahteraan Bermartabat” mungkin ada kesan spontan sebuah judul tulisan yang agak bombastis dan penulis juga awalnya agak ragu membuat judul demikian. 

Dalam permenungan perjuangan Koperasi Kredit Serviam Bhakti Mandiri sejak awal pembentukan tanggal 09 Januari 1993 setelah kejadian gempa bumi meluluhlantakkan Flores termasuk daerah Ende serta semuanya berjalan dalam tapak sejarah kebersamaan atau kolektif maka penulis berani dan penuh kepercayaan diri  membuat judul dimaksud. Kardinal dan sang Uskup Agung Jakarta, Ignatio Suharyo Hardjoatmodjo pun menulis,

“Memori kolektif. Betapa penting mendengarkan atau membaca kembali ingatan sejarah. Sebab, jika ingatan sejarah itu difungsikan secara benar, ia akan menjadi kekuatan yang sangat dahsyat untuk membangun masa depan, khususnya untuk bertahan di dalam masa-masa sulit.” (Flores Pos, 4 Oktober 2017: 1).


Peringatan atau awasan Ignatio Suharyo Hardjoatmodjo sungguh pantas dan layak direnungkan menjadi inspirasi luar biasa dalam keseluruhan proses pelayanan Koperasi Kredit Serviam Bhakti Mandiri yang baru berubah nama pada Rapat Anggota Khusus (RAK) tanggal 05 Februari 2018 yang sebelumnya bernama Koperasi Kredit Serviam.

Perjalanan koperasi kredit kita sudah cukup jauh. Meninggalkan tapak-tapak waktu mencapai sejarah 25 tahun atau usia perak pelayaanan pada tahun 2018. Dalam perjalanan tapak sejarah secara kolektif yang sudah sejauh ini tentu ada jatuh dan bangun serta seribu satu tantangan datang menghadang. Namun, Koperasi Kredit Serviam tetap bertahan hingga saat ini dan sangat diharapkan diwariskan hingga generasi anak cucu.

Pertanyaan kritis boleh diungkapkan saat merayakan 25 tahun atau perak pelayanan. Entahkah apa yang membuat Koperasi Kredit Serviam Bhakti Mandiri bertahan dan bahkan berkembang cukup signifikan baik anggota, modal, pendapatan dan asset serta mampu menekan kredit macet (PAR) pada titik ideal PEARLS dibawa 5%. Salah satu jawaban adalah lembaga ini dan orang-orang yang terlibat di dalamnya (anggota dan fungsionaris) tidak pernah melupakan sejarah dan tetap bekerja secara kolektif atau kolaboratif, terus-menerus melakukan inovasi serta perubahan tanpa henti. Koperasi Kredit Serviam Bhakti Mandiri melakukan perubahan selaras dengan zaman.<5 adalah="" anggota="" atau="" bekerja="" bhakti="" dalamnya="" dan="" dengan="" di="" fungsionaris="" henti.="" ini="" inovasi="" jawaban="" kolaboratif="" kolektif="" koperasi="" kredit="" lembaga="" mandiri="" melakukan="" melupakan="" orang-orang="" p="" pernah="" perubahan="" salah="" satu="" secara="" sejarah="" selaras="" serta="" serviam="" tanpa="" terlibat="" terus-menerus="" tetap="" tidak="" yang="" zaman.="">

Dalam bahasa sang Kardinal dan Uskup Agung Jakarta Ignatio Suharyo  Hardjoatmodjo sebagai memori kolektif. Betapa penting mendengarkan atau membaca kembali ingatan sejarah. Sebab, jika ingatan sejarah itu difungsikan secara benar, ia akan menjadi kekuatan yang sangat dahsyat untuk membangun masa depan, khususnya untuk bertahan di dalam masa-masa sulit seperti covid-19 (corona virus diasease tahun 2019).

Berangkat dari sejarah dan memori kolektif tersebut, Koperasi Kredit Serviam Bhakti Mandiri terus melakukan terobosan dan perubahan cara pelayanan demi meningkatkan pendapatan anggota dan keberlanjutan lembaga. Ada banyak ragam usahanya. Salah satunya adalah dengan cara melakukan spin-off sehingga dalam tulisan ini, penulis memberi judul yang cukup provokatif dan menggugah “Spin-Off: Impian Sejuta Usaha Menuju Kesejahteraan Bermartabat”.

Gerakan Koperasi Kredit Indonesia sudah sejak lama berjuang melebarkan sayapnya selain usaha simpan pinjam. Undang-Undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 dan berbagai regulasi turunan menghendaki koperasi kredit atau koperasi simpan pinjam dengan cor-businessnya “simpan-pinjam”. Apabila membuka entitas lain diharuskan untuk memisahkan diri dari unit simpan-pinjam dengan badan hukum serta pengelolaannya secara mandiri (Bdk. UU Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 BAB VIII Pasal 44, Ayat 2 yang menyatakan bahwa kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha Koperasi). 

*Tulisan untuk buku  yang berjudul "Koperasi Kredit di Tengah Arus Digitalisasi".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar