Selasa, 05 Februari 2019

Perjuangan Perlakuan Berbeda Pajak Koperasi dengan Badan Usaha Lain

Oleh Kosmas Lawa Bagho

Bapak Andreas Hugo Pareira (AHP)
Tahun 2019, penggiat Koperasi Kredit pada tiga kabupaten yakni Kabupaten Ende, Kabupaten Ngada dan Kabupaten Nagekeo yang berpayung pada Puskopdit Flores Mandiri Ende melakukan pertemuan dengan anggota DPR RI untuk menitipkan aspirasi tentang regulasi dan perpajakan koperasi kepada pemerintah pusat. Tanggal 18 Januari 2019 bertemu dan berdialog dengan Bapak Andreas Hugo Pareira (AHP) dari Fraksi PDI Perjuangan dan tanggal 25 Januari 2019 bertemu serta berdialog dengan Bapak Johnny G. Plate dari Fraksi Nasdem. Surat aspirasi dibacakan dan dibuat secara tertulis yang dipersiapkan serta dirumuskan oleh tim perumus adalah Bapak Mikhael Hongkoda Jawa, Bapak Paskalis X. Hurint dan Bapak Kosmas Lawa Bagho. Tulisan ke-3 ini merupakan rangkaian tak terpisahkan dari dua tulisan yakni Legal Standing serta Best Practice. Berikut ini aspirasi gerakan koperasi kredit Flores.


Kami gerakan Koperasi Kredit Kabupaten Ende, Kabupaten Ngada dan Kabupaten Nagekeo menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah hal-hal sebagai berikut: 

Bapak Johnny G. Plate
1. Kami meminta untuk meninjau kembali Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2010 terutama Pasal 2 tentang besarnya pajak penghasilan  10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan.
Kami meminta agar pajak penghasilan atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi lebih dari Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per bulan


2. Kami meminta untuk meninjau kembali Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2011 terutama Pasal 1 ayat 1 dan 2 menyangkut  penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri termasuk pembagian sisa hasil usaha koperasi dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10%.(sepuluh persen) dari jumlah bruto dan bersifat final.
Kami meminta agar pajak penghasilan atas deviden yang diterima oleh anggota koperasi tidak dikenakan pajak penghasilan. Dasar pertimbangannya yakni Deviden Anggota Koperasi yang dibagikan setelah dikurangi dengan tarif pajak badan. Hal ini terkesan adanya pendobelan pengenaan pajak pada obyek pajak yang sama.

3.  Kami meminta untuk meninjau kembali Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 10/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Kelembagaan Koperasi pasal 3 ayat 2e menyangkut nama koperasi terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) kata.
Kami meminta agar nama koperasi maksimal 3 (tiga) kata.  

4.  Kami meminta untuk memasukkan kembali kata atau term koperasi kredit dalam perundang-undangan koperasi seperti yang telah tersurat pada penjelasan UU Koperasi Nomor 12 Tahun 1967 bagian 6 pasal 17 ayat 3 tentang jenis koperasi yang tersurat juga jenis koperasi kredit. 

5.  Kami meminta agar koperasi tidak terlalu diikat oleh otoritas negara melalui produk hukum yang mengkerdilkan kehidupan dan keberlanjutan koperasi. 

Catatan:
Aspirasi melalui temu dialog dengan Bapak Andreas Hugo Parerira dengan kesepakatan aspirasi tertulis langsung ditujukan kepadan Presiden RI, Menteri Sekretaris Negara RI, Menteri Keuangan RI, Mentari Koperasi dan UMKM RI, Menteri Sekretaris Kabinet RI dan Pansus RUU. Surat tersebut dibawa langsung oleh Bapak Andreas Hugo Pareira sementara temu dialog dengan Bapak Johnny G. Plate mendapat penghargaan media audio-visual melalui siaran ulang Metro-TV hari Senin tanggal 28 Januari 2019. Perjuangan yang tulus pasti didengarkan dan kita berharap ada respons positif dari yang berwenang. 

***


Tidak ada komentar:

Posting Komentar