Selasa, 22 Januari 2019

Landasan Best Practice & Moral Force Koperasi Kredit di NKRI

Oleh
Kosmas Lawa Bagho
Paskalis Xaverius Hurint
Aktivis Koperasi Kredit Flores


Merujuk pada payung hukum UUD 1945 pasal 33 ayat 1, koperasi berbagai jenis termasuk koperasi kredit (koperasi simpan pinjam) yang namanya tersurat pada UU Koperasi Nomor 12 Tahun 1967 Bagian 6, pasal 17, tetapi di dalam UU Koperasi No. 25/1992 kata Koperasi Kredit tidak lagi dicantumkan, padahal Koperasi Kredit tetap melaksanakan aktifitas ekonomi dan pemberdayaan manusia secara konsisten.  


Koperasi adalah kumpulan orang/manusia bukan modal/uang. Karateristiknya juga beda dengan BUMN atau swasta lain sebab koperasi pada hakikatnya adalah organisasi swadaya yang bertumpu pada kekuatan partisipasi anggota, mengutamakan pelayanan kepada anggota dan menempatkan SHU (Sisa Hasil Usaha) bukan sebagai tujuan utama. Karena koperasi kredit lebih berperan sebagai wadah pemberdayaan.

Koperasi Kredit tiga kabupaten yakni Kabupaten Ende, Kabupaten Ngada dan Kabupaten Nagekeo yang berpayung pada Puskopdit Flores Mandiri sejak awal pendirian sejak tahun 1970-an tetap setia dan konsisten melaksanakan jati diri koperasi sejati serta panca pilar koperasi kredit.

Dalam pelaksanaan operasionalnya, koperasi kredit sangat mengagungkan gerakan ekonomi menabung untuk menciptakan kesejahteraan anggota serta peningkatan wirausaha anggota. Koperasi kredit sangat menggantungkan sumber modal pada anggota dengan setia menerapkan pilar swadaya ditopang proses pendidikan untuk meningkatkan kesadaran yang bersolidaritas,  inovasi pelayanan serta mengutamakan pluralitas di dalam kesatuan.


Koperasi  (koperasi kredit) yang adalah kumpulan orang, kumpulan anggota. Sebagai warga Negara yang baik, koperasi kredit sebagai lembaga dan anggota koperasi kredit sebagai individu di wilayah ini telah memenuhi kewajiban kepada Negara dalam hal membayar pajak.


Koperasi umumnya dan Koperasi Kredit khususnya diusulkan mendapat perlakuan yang berbeda (distingsi) dalam hal pajak dengan mempertimbangkan perbedaan mendasar antara badan usaha lain dengan Koperasi Kredit. Ciri khas Koperasi Kredit terletak pada tiga hal yakni pertama Koperasi Kredit merupakan badan usaha keuangan yang dibentuk dari, oleh dan untuk anggota.

Oleh karenanya anggota merupakan pemilik sah dari Koperasi Kredit. Kedua, dengan menerima simpanan dari anggota, maka sesungguhnya Koperasi Kredit berupaya untuk memobilisasi kekuatan ekonomi rakyat melalui simpanan. Dengan demikian Koperasi Kredit bertujuan untuk memperkuat perekonomian yang berbasis rakyat. Oleh sebab itu, kehadiran koperasi kredit telah membantu pemerintah dalam upaya memperkuat perekonomian rakyat.Ketiga, dengan memiliki modal di dalam Koperasi Kredit, maka anggota dapat meminjam dana dari Koperasi Kredit untuk dikembangkan menjadi usaha-usaha produktif.

Dengan memiliki usaha-usaha produktif maka Koperasi Kredit telah membantu pemerintah dalam hal menyediakan lapangan kerja. Keempat, Koperasi Kredit tidak menempatkan keuntungan/laba sebagai hal yang utama, tetapi memberdayakan masyarakat melalui pembentukan nilai-nilai yang menopang sendi perekonomian. 

***


 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar