Rabu, 08 Juni 2011

Seminar Proses Badan Hukum Koperasi Kredit Di Puskopdit Bekatigade Ende-Ngada

Oleh Kosmas Lawa Bagho
Kabid Adum Puskopdit Bekatigade Ende-Ngada

(Triwulanan Buletin BK3I, Edisi 1, Januari-Maret 1999) Menyambut era reformasi di bidang perkoperasian dengan hadirnya Inpres No. 18/1998, Puskopdit Bekatigade Ende-Ngada menangkap peluang tersebut untuk mendapatkan legalitas formal (legal performance) koperasi kredit dalam upaya mengembangkan usaha pelayanannya.

Kehidupan koperasi kredit telah menyebar hampir ke seluruh pelosok tanah air periode tahun 1970-1971, namun kerapkali mendapat kesulitan dalam proses badan hukum.

BK3I/Inkopdit pun sempat beberapa kali bolak balik ke kantor Depkop/PKM hanya untuk menyelesaikan persoalan badan hukum tanpa memperoleh jawaban yangmemuaskan. Namun itulah namanya perjuangan harus menuntut pengorbanan bagaikan sebuah emas dimurnikan di dalam tanur api.

Perjuangan yang dilandasi tanggungjawab moral bagi bonum commne mendapat hasil dengan dikeluarkannya badan hukum Inkopdit pada tanggal 23 Juli 1998 No. 18/VII/1998. Seiring dengan itu BK3D/Puskopdit dan kopdit di seluruh Indonesia memanfaatkan peluang ini untuk memproses badan hukum.

Bagi BK3D/Puskopdit Ende-Ngada menangkap peluang tersebut dengan menyelenggarakan seminar pada dua tempat yakni di Ende tanggal 2 Desember 1998 dan di Bajawa tanggal 4 Desember 1998 dengan tujuan untuk menyamakan persepsi/pemahaman bersama tentang proses badan hukum yang difasilitasi oleh BK3I/Inkopdit dan Kakandepkop dan PKM dari kedua kabupaten tersebut.

Seluruh perserta seminar baik di Ende maupun di Bajawa telah menyepakati hal-hal yang berhubungan dengan persiapan badan hukum sebagai berikut: a) Dengan hadirnya Inpres No. 18/1998 berarti nama dan setoran ke bank tidak mengalami persoalan. Disepakati tetap menggunakan nama koperasi kredit dengan lampiran neraca dua tahun berturut-turut. b) Akta pendirian 2 rangkap yang satunya bermeterai Rp2000.- c) Berita acara pembukaan koperasi kredit, d) Rencana awal tiga tahun, e) Neraca awal, f) Nama-nama pendiri (minimal 20 orang), g) Nama-nama pengurus (Dewan pimpinan) disertai mandat anggota.

Drs. Yohanes S. Aoh Bupati Ngada dalam pidato pembukaan mengatakan bahwa gerakan koperasi kredit yang telah dimulai usahanya di bumi Flobamor (Flores, Sumba dan Timor) sejak periode 1970-1971 tetap eksis di tanah air meski diguncang krisis moneter dan rawan pangan.


Hal itu bisa terjadi karena jiwa/spiritualitas (way of life) gerakan koperasi kredit berasaskan pendidikan, solidaritas dan kemandirian. Menurut Aoh, kemandirian/keswadayaan berarti gerakan kopdit dibangun atas dasar kekuatan sendiri (self-reliance) anggota-anggotanya. Anggota kopdit terus dipacu untuk bersikap pro-aktif terhadap gegap gempita pembangunan demi kesejahteraan masyarakat, keluarga dan diri sendiri meski tidak ditunjang modal yang memadai. Anggota kopdit berpegang teguh pada filosofi hidup “do more with lass money” tetap berbuat banyak meski uang sedikit.

Lebih lanjut Aoh mengatakan bahwa solidaritas/kesetiakwanan berarti solidaritas manusia kopdit dalam kebersamaan untuk memberdayakan ekonomi rakyat yang berasaskan keadilan. Solidaritas ini mensyaratkan partisipasi/keterlibatan aktif semua anggota dalam usaha mengaktualisasi potensi-potensi yang dimilikinya.

Gerakan solidaritas dan kemandirian kopdit didukung sepenuhnya oleh program pendidikan dan latihan yang terencana dan terus-menerus untuk membangun sumber daya manusia kopdit dalam memasuki era globalisasi, era persaingan bebas abad ke-21. Atas dasar itu, Bupati Ngada menantang gerakan kopdit untuk memikirkan kemungkinan berdirinya balai Latihan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kopdit di Mbay Ibu Kota Kabupaten Dati II Ngada yang baru sesuai PP No. 65/1998. (tambahan: memang saat itu ada tolak tarik mengenai pemindahan ibukota Kabupaten Ngada dan Mbay sejak 8 Desember 2006 telah menjadi ibukota Kabupaten Nagekeo yang mekar dari induknya Kabupaten Ngada dan sekali lagi Drs. Yohanes S. Aoh menjadi Bupati perdana berpasangan dengan Drs. Paulus Kaju sebagai Wakil Bupati periode 2008-2013).

Tantangan Nani Aoh disambut meriah oleh seluruh gerakan dengan merekomendir Dewan Pimpinan Puskopdit segera mengambil langkah untuk menangkap peluang emas tersebut . Dewan pimpinan Puskopdit telah melayangkan surat resmi ke Pemda Ngada dengan nomor: 32/Puskopdit/BP/XII-98 tanggal 10 Desember 1998 perihal Permohonan Lokasi Balai Latihan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kopdit di Mbay. Hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban dari pihak Pemda. Diharapkan dalam waktu dekat ada realisasinya.

Catatan:
Tentang Lokasi Balai Latihan hingga berita ini ditulis ulang tanggal 22 Mei 2011 juga belum ada realisasi meski pernah dilakukan pembicaraan cukup intensif antara pihak Puskopdit dengan pemerintah Ngada pimpinan Drs. Pit Yos Nuwa Wea maupun Penjabat Bupati Nagekeo, Drs Elias Jo beberapa waktu lalu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar