Selasa, 31 Agustus 2010

Pertanyaannya, Kapan Bisa Terjadi di Kopdit Kita?

(ENDE, FLORES POS; 8 JULI 2005) Tanggal 15-19 Mei 2005, 28 anggota tim Puskopdit Bekatigade Ende-Ngada berkunjung ke Puskopdit Sumatra Utara (Sumut)-Medan yang terdiri dari 1 puskopdit dan 8 kopdit yaitu Kopdit Merdeka, Kabupaten Karo-Medan, Kopdit Unam Berastagi Karo Medan, Kopdit Serayaan-Karo Medan, Kopdit Satolop Siborong-borong Tapanuli Utara, Kopdit Cinta Mulia Pematangsiantar, Kopdit Mandiri Tebing Tinggi, Kopdit Hidup Baru Tebing Tinggi dan Kopdit Makmur Bersama –Tebing Tinggi.

Ada hal menarik yang didapat yaitu seleksi calon anggota menjadi anggota. Kegiatan seleksi sangat ketat dan dianggap bertele-tele. Itulah kekuatan sehingga seseorang calon menjadi anggota penuh pemahaman yang luas tentang CU, kesadaran dan tanggungjawab.

Seorang calon harus melalui 6 tahap seleksi yaitu pendidikan tahap 1 (3 jam): motivasi, ansos, dan lain-lain, tahap 2 (3 jam): tentang perkoperasian dan credit union (CU), tahap 3 (3 jam) pengaturan ekonomi rumah tangga (ABK), tahap 4 (3 jam): Undang-Undang Koperasi, AD/ART, poljak, persus dan keputusan-keputusan organisasi (RAT) atau pun rapat-rapat, tahap 5 (2 jam): evaluasi/ujian melalui wawancara atau tertulis. Jika lulus maka calon bersangkutan bisa maju ke tahap 6: pelantikan dengan sumpah/janji pada saat rapat pendidikan atau RAT.

Penjamin. Penjamin memiliki fungsi yang strategis dalam memperlancar angsuran anggota peminjam. Penjamin juga memberikan jaminan simpanan dipotong atau harus merogoh kocek sendiri untuk membayar utang si kredit macet di mana ia sebagai penjaminnya. Luar biasa bahwa ada kasus 3 orang penjamin pernah membayar masing-masing 3 juta rupiah bagi si kredit macet yang melalaikan uang kopdit sebesar Rp. 9 juta. Pertanyaannya, kapan hal ini terjadi di kopdit kita?

Hal menarik lain bahwa ada satu desa yang mewajibkan masyarakatnya menjadi anggota kopdit. Bahkan setiap bayi yang baru lahir harus mendaftarkan diri pertama di kopdit oleh kedua orangtuanya seperti cacah jiwa. Ini luar biasa. Mungkin mujizat kalau terjadi di daerah kita.

Bagi kopdit/puskopdit di Sumut, pendidikan bukan hanya jantung organisasi tetapi “hidup”nya orang Batak dalam kopdit. Semua orang masuk menajdi anggota wajib mengikuti pendidikan dengan berbagai tahapan seperti yang telah dijelaskan pada bagian seleksi anggota. Mereka sangat disiplin menerapkan dan terjadi bagi siapa saja tanpa memandang siapa orangnya, latarbelakangnya dan jabatannya. Kepala Dinas Koperasi saja kalau mau menjadi anggota wajib mengikuti pendidikan ala CU.

Dalam pendidikan, mereka sangat memperhatikan kedisiplinan waktu. Terlambat satu menit tidak diikutkan dalam pendidikan walaupun dibiayai sendiri. Anggota yang tidak mengikuti pendidikan tidak akan mendapat pelayanan pinjaman sama seperti yang terjadi di puskopdit/kopdit di Kalimantan.

Bagi siapa saja yang ingin menjadi fasilitator digembleng secara ketat dan disiplin serta diujicoba selama 1 tahun. Selama kurun waktu itu ia hanya sebagai moderator apabila ada kegiatan pendidikan oleh para seniornya. Fasilitator harus memiliki kualitas akademik, ketrampilan lebih serta berintegritas tinggi. Fasilitator mendapat ganti rugi kelelahan yang standar.

Hal menarik lain yang terjadi di puskopdit/kopdit di Sumut ada semacam kompetisi positif tiap kopdit untuk menghasilkan yang terbaik bagi kopditnya. Tiap periode pengurus senantiasa berlomba-lomba sumbang apa yang terbaik buat kopdit pada masa kepengurusannya.

Kompetisi ini diinspirasi oleh kompetisi sel untuk menghasilkan buah. Beribu-ribu sel pria namun hanya ada satu yang berhasil membuahi untuk menjadi manusia. Sel saja berkompetisi, mengapa setelah menjadi manusia, kita tidak lagi berkompetisi secara positif untuk satu perubahan hidup yang lebih baik dari hari ini (bersambung).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar