Jumat, 13 September 2019

Rapat Kerja Tiga Pihak Puskopdit Flores Mandiri

Oleh Kosmas Lawa Bagho & Oswaldus Romanus Minggu
Staf Puskopdit Flores Mandiri, Ende, Flores



Peserta dari Kopdit Sartika Ende
Rapat Kerja Tiga Pihak (Pengurus, Pengawas, GM & Manajer) Koperasi Kredit dibawah payung Puskopdit Flores Mandiri telah dilaksanakan sejak tanggal 30 Agustus sore hingga tanggal 31 Agustus 2019. Pelaksanaan Rapat Kerja Tiga Pihak dimaksud dengan tema besar “MEMBEDAH TATA KELOLA KOPERASI KREDIT: MENCEGAH FRAUD” bertujuan (1) mendalami berbagai modus temuan fraud dan menawarkan alternatif strategi mencegah fraud, (2) mengevaluasi sistem internal kontrol dan kesiapan kualitas sumber daya manusia fungsionaris kopdit (3) mengoptimalkan strategi penanganan dan pencegahan kelalaian pinjaman sementara hasil yang diharapkan adalah (1) penanganan dan pencegahan fraud, (2) pengembangan SDM fungsionaris kopdit untuk mengoptimalisasikan peran pengurus, pengawas dan manajemen kopdit, (3) evaluasi kinerja manajemen berbasiskan instrumen yang tersistem, (4) penurunan tingkat kelalaian pinjaman/NPL melalui penanganan dan pencegahan kelalaian pinjaman.


Rapat Kerja Tiga Pihak dibuka dengan perayaan ekaristi oleh Pater Petrus Bate, SVD untuk mengenang dan mendokan almarhum Bapak Rinu Romanus, Sekretaris 2 Puskopdit Flores Mandiri dan Ketua Pengurus Kopdit Sangosay Bajawa juga Ibu Genoveva Wonga, karyawati Kopdit Noregore Boba serta para perintis, pengurus, pengawas, manajemen kopdit primer, perintis, pengurus, pengawas, penasihat dan manajemen Puskopdit Flores Mandiri dan perintis, pengurus, pengawas, penasihat dan manajemne Induk Koperasi Kredit. Mereka yang dirayakan dan didoakan adalah Pater B.J. Baack, SVD, Bapak Nico Ladjajawa, Bapak Agus Beu Mude, Bapak Theofilus Woghe, Bapak P. C. Damy, Bapak Hengky Kapa, Bapak Marcus Sabha Wea, Bapak John Atu Bogo, Bapak Mathias Banggur, Bapak Cyrilus Y. Tenga, Bapak Antonius Bou, Bapak Severinus M. Thena, Pater Albrecht Karim Arbie SJ, Bapak Woeryanto, Bapak FX. Susanto, Bapak Sil Laranka dan para perintis, pengurus, pengawas, penasihat dan manajemen gerakan ini yang telah meninggal.
 
Para Suster dari Kopdit Caritas Ende
Dalam kotbahnya, Pater Pit Bate, SVD mengingatkan peserta akan figur Bapak Rinus Romanus yang giat membangun prestasi akademik di SMUK Regina Pacis serta juga terlibat aktif dalam proses pemberdayaan ekonomi rumah tangga melalui Koperasi Kredit Sangosay sebagai ketua pengurus dan sebagai sekretaris 2 pengurus Puskopdit Flores Mandiri. Pater Pit juga memohon semua aktivis untuk mendoakan Bapak Rinu Romanus, Ibu Genoveva dan semua yang didoakan pada perayaan ekaristi. “Kita mendokan mereka yang sudah berbuat sesuatu bagi lembaga koperasi kredit dan lembaga pendidikan agar mereka semua bisa mendapatkan tempat istimewa di Surga. Kita yakin bahwa Yesus sang guru Illahi sudah menempati janji-Nya dan mereka semua diselamatkan. Semua mereka juga menjadi penyambung doa-doa kita agar lembaga ini bisa berkelanjutan sampai generasi anak cucu”.

Hal senada juga diungkapkan Martinus Madha, Ketua Puskopdit Flores Mandiri dalam sambutan setelah perayaan ekaristi menegaskan bahwa gerakan koperasi kredit primer dan Puskopdit Flores Mandiri tentu merasa kehilangan orang-orang yang kita cintai yakni Bapak Rinu Romanus dan Ibu Genoveva Wonga serta semua mereka yang didoakan.  Perayaan ekaristi sebagai salah satu ungkapan terima kasih serta memohon berkat agar semua mereka yang sudah meninggal mendapatkan tempat yang layak di sisi Bapa di Surga.

Momen kali ini kita melaksanakan rapat kerja tiga pihak dengan tema besar “Membedah Tata Kelola Kopdit: Mencegah Fraud” dalam rapat komisi serta pleno yang membahas khusus tentang “Strategi Penanganan & Pencegahan Fraud, Strategi Pengembangan SDM & Sistem Monev serta  Strategi Penanganan & Pencegahan Kelalaian Pinjaman.

Peserta yang hadir merupakan unsur pengurus, pengawas dan general manajer atau manajer berjumlah 35 koperasi kredit dengan jumlah utusan 89 orang serta fungsionaris Puskopdit Flores Mandiri. Peserta dibagi dalam 3 komisi yakni Komisi I membahas “Strategi Penanganan & Pencegahan Fraud”; Komisi II membahas “Strategi Pengembangan SDM &Sistem Movev Kinerja Manajemen” dan Komisi II membahas “Strategi Penanganan & Pencegahan Kelalaian Pinjaman” hasilnya terlampir.

Dalam rapat pleno atau paripurna tidak lagi terlalu banyak diskusi sebab hasil setiap komisi sudah dibahas secara silang dalam komisi sehingga sudah ada masukan dari komisi lain untuk saling melengkapi (hasilnya juga terlampir). Satu dua pikiran dalam paripurna sebagai berikut:

Komisi I tidak ada masukan dalam pleno umum, masukan berasal dari manajer Puskopdit Flores Mandiri. Manajer Puskopdit Flores Mandiri menegaskan bahwa ancaman fraud itu sudah nyata di dalam koperasi kredit kita dan ada sejumlah angka yang ditampilkan sehingga pengurus dan pengawas hendaknya membuat regulasi serta awasan dini agar mencegah yang belum terjadi dan mengatasi yang sudah terjadi. Ada sejumlah masukan strategis yang disampaikan Bapak Mikhael H. Jawa dalam bentuk tabel yang lengkap untuk didiskursus lebih lanjut dalam rapat-rapat atau pertemuan berikutnya. Intinya perlu eksekusi set up sikopdit menyangkut periode transaksi dan pendidikan anggota sadar fraud.

Komisi II ada tanggapan Bapak Lipus Lusi tentang penjelasan link informasi antara pengurus, pengawas dan auditor internal?
      Jawaban Komisi: internal auditor mitra dengan pengawas tetapi bertanggungjawab kepada manajer. Pengawas tidak memeriksa setiap hari dan bertugas uji petik hasil pemeriksaan internal auditor (sedikit rutin setiap hari).
      Jawaban Manajer PFM: internal auditor membantu tugas manajer bukan mengganti tugas dan fungsi pengawas. Internal auditor memastikan bahwa regulasi dijalankan secara konsisten. Pengawas bisa menjadikan pemeriksaan auditor internal sebagai bahan rujukan. Opini: otoritas akuntan publik. Pengawas bisa berkesimpulan adanya potensi kerugian.
 
 Komisi III ada tanggapan:
Ø  pertama Bp Hironimus (Kembang): saran tentang pengacara. Puskopdit perlu ada komisi hukum mewakili koperasi kredit. Setiap kopdit ada permasalahan kredit lalai.
Ø  Bp Martinus Karo (Setiawan): apabila kita sepakat tentang pengacara --- kopdit perlu membangun kerjasama dengan Puskopdit FM untuk menangani kredit lalai!
·           Jawaban Manajer PFM : komisi hukum dan advokasi perlu dikaji dan dipikirkan karena mempertimbangkan otonomisasi masing-masing koperasi kredit. Kita perlu menilai kualitas perkreditan pasca pelepasan. Kopdit menerapkan pinjaman setara simpanan merujuk filosofi kopdit sebagai  gerakan ekonomi tabung.


Rapat Pleno disusul dengan Rencana Aksi oleh masing-masing koperasi kredit (hasilnya terlampir).

Rapat Kerja Tiga Pihak ditutup dengan pembacaan rekomendasi dan keputusan serta sambutan penutup oleh ketua Puskopdit Flores Mandiri.

***



Tidak ada komentar:

Posting Komentar