Minggu, 23 Oktober 2016

Bolehkah Koperasi Kredit Bebas Pajak !


Oleh Kosmas Lawa Bagho
Alumnus Mahasiswa Pascasarjana Universitas Negeri Malang

Koperasi kredit merupakan bagian dari koperasi simpan pinjam yang tersurat dalam UU Koperasi Nomor 25 Tahun 1992. Nama koperasi kredit tidak dimuat secara jelas dan transparan di dalam legalitas formal dimaksud. Dalam berbagai pertemuan dengan pihak pemerintah senantiasa merujuk bahwa koperasi kredit sudah masuk dalam koperasi simpan pinjam.


Rujukan ini membuat sebagian aktivis koperasi kredit terus berupaya agar suatu saat nanti nama koperasi kredit bisa secara tersurat masuk di dalam legalitas formal pelaksanaan koperasi di tanah air. Koperasi merupakan tiang penopang perekonomian nasional sesuai pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan secara tegas bahwa "perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas  asas kekeluargaan untuk kesejahteraan umum" Sujianto dalam Bagho, (2016 : 3).

Walaupun demikian, umumnya para pelaku koperasi kredit di seantero nusantara dengan iklas hati mau menerima penamaan tersebut, yang penting tujuan memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan anggota masyarakat akar rumput bisa segera diwujudkan. Nama itu pening namun aplikasi jauh lebih penting.

Perjuangan para aktivis koperasi kredit di lapangan sepertinya mendapatkan dukungan masyarakat sehingga koperasi kredit di beberapa pulau dan daerah Indonesia bertumbuh dan berkembang sangat luar biasa. Ada yang aset atau kekayaannya mencapai ratusan miliar bahkan ada yang mencapi triliun rupiah. Suatu perjuangan dan pengorbanan panjang sejak tahun 1970-an hingga saat ini tidaklah sia-sia. Pulau Kalimantan, Sumatra, Bali dan NTT memiliki koperasi kredit yang cukup pesat perkembangannya hingga saat ini.

Koperasi kredit dari asalnya katanya memang lebih merujuk pada usaha pemberdayaan yang berbasis pada kepercayaan bukan hanya simpan-pinjam seperti koperasi pada umumnya. Koperasi kredit merupakan serapan dari bahasa asing "credit union". Kata "credit" berasal dari bahasa Latin, "credere" artinya percaya, kepercayaan sementara "union" artinya gabungan atau bersama. Koperasi kredit artinya gabungan orang-orang yang  berusaha atau berbisnis berbasiskan kepercayaan. Kumpulan orang-orang yang saling percaya untuk membangun kehidupan yang bermartabat dan sejahtera.

Perkembangan koperasi kredit pada beberapa daerah yang sangat luar biasa itu didukung dengan pernyataan bupati Melawi (A. Suman Kurik) yang menyatakan bahwa Credit Union atau Koperasi Kredit merupakan sarana ekonomi yang memiliki            masa depan yang bagus dan dibutuhkan di dalam membangun masyarakat yang maju, mandiri dan bermartabat.  

Menurutnya, ada tiga alasan yakni Pertama, Credit Union atau Koperasi Kredit merupakan wahana pembelajaran ekonomi kerakyatan bagi masyarakat yang dikelola secara mandiri dan transparan serta mengarahkan semua pengelolaannya bagi kesejahteraan anggota. Kedua, Credit Union atau Koperasi Kredit sebagai wahana  membangun kesadaran untuk mandiri, berdiri di atas kaki sendiri dalam bidang ekonomi, sosial, budaya dan politik. Ketiga, melalui Credit Union atau Koperasi Kredit, masyarakat belajar untuk bertindak  produktif dan menabung (Kurik, 2008:128-129).


Koperasi atau pun koperasi kredit sudah memainkan peran yang tidak sedikit membantu pemerintah agar semua lapisan golongan masyarakat paling miskin bisa mengakses lembaga keuangan. Daerah-daerah pinggiran, masyarakat diberdayakan dalam segala bidang kehidupan terutama ekonomi lantaran bersentuhan dan menjadi anggota koperasi kredit.

Ada banyak sharing pengalaman anggota yang menyatakan bahwa mereka sangat berterima kasih kepada koperasi kredit. Salah seorang anggota (TN) dalam suatu kesempatan wawancara memaparkan kepada penulis, “Saya menjadi anggota Koperasi Kredit sejak tahun 1981. Saya menjadi anggota karena saya percaya, koperasi kredit ini dapat menjawab persoalan-persoalan dan kebutuhan saya bersama keluarga. Koperasi kredit melatih saya untuk hidup hemat, tidak boros dan berkorban serta bekerja keras utnuk memperoleh sesuatu dalam meraih tingkat hidup yang lebih baik. Saya bangga bahwa melalui koperasi kredit ini: anak-anak saya bisa sekolah sampai perguruan tinggi; saya bisa membangun rumah yang layak dan buka usaha bengkel yang diteruskan anak-anak”.
Salah seorang anggota muda  (RAW) dalam wawancara dengan penulis juga menegaskan bahwa beliau awalnya wirausahawan dan berterima kasih kepada koperasi kredit yang telah memberdayakan dan mengembangkan usahanya dengan omset Rp50 juta per bulan dan aset mencapai 800 juta rupiah saat ini.  Beliau pun berujar, “Saya menjadi anggota koperasi kredit ini tahun 2010. Saya menjadi anggota karena saya simpan dan tarik uang gampang; pelayanannya mudah, cepat terutama pelayanan pinjaman unutk usaha apalagi saya sebagai wirausahawan maunya cepat mendapatkan dana segar untuk peningkatan usaha yang sudah ada. Koperasi kredit meneguhkan motivasi usaha saya. Bersama koperasi kredit, saya berani mengembangkan usaha seperti foto copy, studio foto, shouting dan editing video, usaha cetak mencetak (undangan dan spanduk), tempat kafe dan rumah makan. Usaha saya makin lancar, saya pinjam modal dari koperasi kredit, angsur lancar ke koperasi kredit dan meningkatkan pendapatan koperasi kredit. Dengan demikian, secara tidak langsung, saya mengembangkan koperasi kredit dan membantu sesama anggota yang lain. Saya juga merasa bangga dan memiliki koperasi kredit ini sehingga saya tidak akan pernah meninggalkannya sampai kapan pun. Keluarga saya dan karyawan semuanya menjadi anggota”.

Koperasi kredit menjadi tumpuan masyarakat akar rumput dalam menabung untuk mempersiapkan tiang penopang kehidupan rumah tangga dari sedikit demi sedikit lama lama menjadi bukit. Perjuangan agar masyarakat menabung melalui pendidikan dan pelatihan yang terprogram dan terus-menerus di tengah kebiasaan masyarakat yang lebih cenderung menghabiskan pendapatan yang diterima ketimbang menabung. Proses pendidikan, motivasi yang berkelanjutan didukung dengan keteladanan yang baik para pengurus dan manajemen koperasi kredit sehingga membuat anggota sadar dan mengubah pikiran serta tindakan mulai hidup hemat dan menabungkan sekurang-kurangnya 10% penerimaannya pada koperasi kredit yang ia menjadi anggota. Lebih dari itu, anggota juga menjadi anggota koperasi kredit untuk mengembangkan volume dan imset usaha produktifnya.

Di tengah semangat dan antusiasme masyarakat menjadi anggota koperasi kredit lantaran berbagai kemudahan pelayanan, anggota sekarang harus iklas membayar pajak. Selama ini, koperasi kredit hanya membayar pajak badan namun sejak TA (Tax Amnesty) maka anggota pula harus membaya pajak final penambahan nilai pendapatan dalam koperasi kredit dalam segala bentuk simpanannya.

Anggota terlibat secara aktif membayar pajak badan melalui lembaga koperasi kreditnya, anggota perorangan membayar bunga-bunga simpanannya sesuai ketentuan pajak melebihi nominal PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) senilai Rp240.000 per bulan. Apabila bunga simpanan maupun tabungan anggota senilai Rp240.000 ke bawah tidak kena pajak final 10%. Namun apabila penghasilan bunga melebih Rp240.000 maka bunga simpanan anggota bersangkutan dikenakan potongan pajak sebesar 10% dari total pendapatan yang akan diterima.

Misalnya, anggota TN memiliki penghasilan bunga per bulan sebesar Rp240.000 ke bawah, tentu tidak dikenakan pajak penghasilan sebab penghasilan bunga bersangkutan masih sesuai ketentuan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) senilai Rp240.000. Lain soal apabila anggota TN memiliki penghasilan bunga per bulan senilai Rp240.500 maka dikenakan potongan pajak final = 240.500 X 10% maka dipotong pajka senilai Rp24.050. Apabila selama sejak bulan Januari – Desember dengan asumsi penghasilan bunga yang sama maka anggota TN harus membayar pajak dan dipotong oleh koperasi kredit senilai Rp24.050 x 12 = 288.600.

Kita berasumsi ada 9000 anggota koperasi kredit dengan penghasilan bunga anggota per bulan sebesar di atas maka dalam setahun koperasi kredit membayar pajak kepada Negara sebesar Rp288.600 x 9000 =   2.597.400.000.

Atas dasar itu, mungkinkah pemerintah mempertimbangkan pajak koperasi kredit agar gerakan pemberdayaan menabung di tengah masyarakat bisa dioptinalkan. Gerakan koperasi kredit di Ende-Flores sudah berkomitmen mengikuti TA dan berkomitmen membayar pajak sesuai regulasi yang ada. Para anggota koperasi kredit bersama pengurus dan manajer berkomitmen memberikan pajak kepada Negara dan berperan aktif membangun tiang penopang ekonomi rumah tangga masyarakat akar rumput untuk hidup lebih mandiri. Pembebasan pajak koperasi kredit tentu bertujuan agar koperasi kredit bisa berkembang lebih besar dan profesional seperti lembaga swasta lainnya atau pun lembaga perbankan di Republik ini.

Lembaga perbankan atau pun lembaga keuangan swasta lainnnya atau pun perusahaan, pemiliknya hanya sekelompok orang yang memiliki uang sementara koperasi kredit merupakan kumpulan orang-orang yang tak berpunya namun memliki kemauan serta konsistensi menabung dari kekurangan. Apa pun, anggota koperasi kredit senusantara pasti memiliki komitmen untuk membayar pajak hanya pemerintah perlu tegas terhadap lembaga-lembaga rentenir yang berkedok koperasi atau pun perusahaan atau PT berbaju koperasi serta lembaga keuangan lain yang tidak memiliki lembaga yang jelas yang merugikan masyarakat atau anggota yang terlanjur telah menjadi anggota. Pemerintah harus bertindak tegas terhadap lembaga-lembaga yang merugikan masyarakat dalam berbagai bentuk. Kasus terakhir adalah Dimas Kanjeng yang telah merugikan masyarakat ratusan miliar bahkan mungkin triliunan rupiah.

***

2 komentar:

  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Aris. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah penipuan oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 Juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah dia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan kehilangan Sety saya diperkenalkan dan diberitahu tentang Ibu Cynthia Dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya yang saya kirim langsung ke rekening bulanan.

    BalasHapus