Selasa, 10 April 2018

Koperasi Kredit Sadar Pajak

Oleh Kosmas Lawa Bagho,S. Fil., M.M
Kabid. Pendampingan Puskopdit Flores Mandiri
Alumnus Pascasarjana Universitas Negeri Malang

Berkenalan dengan pajak koperasi
Koperasi Kredit Sadar Pajak dan setia memenuhi kewajiban membayar pajak kepada Negara. Tidak ada yang protes namun yang perlu diperhatikan Negara bahwa koperasi kredit atau koperasi simpan bukan lembaga profit murni melainkan lembaga pemberdayaan masyarakat akar rumput yang sangat mengandalkan pelayanan agar masyarakat bisa meraih kesejahteraan.



Koperasi kredit merupkan kumpulan orang-orang yang mau membangun diri dengan asas kemandirian, solidaritas, pendidikan dan kini mulai dengan inovasi dan persatuan dalam keberagaman. Koperasi kredit bukan "profit oriented institution" melainkan lembaga pemberdayaan yang berasaskan kegotongroyongan, solidaritas, tepa seliro dan uang hanyalah sarana kebersamaan untuk bersama-sama meninggalkan budaya hidup boros menuju budaya hidup menabung. Tidak keliru, para perinitis gerakan koperasi kredit atau koperasi simpan pinjam sebagai lembaga menabung maka tidak beralasan bahwa UU melarang angggota anak-anak masuk mejadi anggota untuk melatih serta membangun budaya menabung di tengah masyarakat sejak usia dini.

Indonesia dikenal dengan budaya konsumtif. Budaya belanja. Budaya menghabiskan dari pada menabung. Menunda kesenangan saat ini nntuk menikmati kesejahteraan masa depan. Koperasi kredit secara sadar bahwa kemandirian perekonomian nasional bisa lahir dari koperasi kredit atau koperasi simpan pinjam yang setia melaksanakan jati diri koperasi dan lima pilar koperasi kredit.

Budaya perekonomian nasional mau kuat dan berkelanjutan jika mendasarkan pada budaya masyarakatnya yang lebih suka menabung dari pada menghabiskan. Membelanjakan tanpa batas sehingga tidak heran sampai kapan pun, perekonomian kita bergantung pada ekonomi (utang) luar negeri.

Kita tak bisa mandiri secara ekonomis lantaran kita kurang mengimplementasikan wadah dasar ekonomi nasional yakni pasal 33 ayat 1 dan 2. Perekonomian nasional disusun atas dasar kekeluargaan. Itu wujud nyatanya pada koperasi atau koperasi kredit atau koperasi simpan.

Namun itulah paradoksal perekonomian kita. Dasar negara sangat jelas, kita ekonomi kerakyataan yakni koperasi namun dalam pelaksanaan kita ekonomi kerakyataan yang sangat kapitalis. Kita tidak bisa seratus persen meniadakan ekonomi kapitalis, ekonomi pasar dunia namun kita perlu membangun dasar ekonomi kita pada kekuatan menabung masyarakat. Budaya atau karakter menabung itu harus dilakukan sejak usia dini. Sejak kanak-kanak dan remaja. Sayang sekali, UU justru melarang anak-anak dan remaja membangun praktik budaya menabung di dalam koperasi kredit.

Sesungguhnya dalam UU itu ada ruang pada anggota luar biasa. Selain warga asing termasuk anak-anak dan remaja yang didalam koperasi kredit hanya memperkenankan mereka menabung dan tidak mendapatkan pelayanan pinjaman. Tabungan mereka bisa menjadi akumulasi untuk menjadi jaminan pinjaman orang tuanya. Oleh karena itu, STOP melarang anak-anak dan remaja menjadi anggota koperasi kredit. Selain alasan logis di atas bahwa larangan terhadap anak-anak menjadi anggota untuk praktik budaya menabung, itu juga melanggar hak asasi anak-anak dan remaja sebagai manusia. Itu larangan atau hukum yang diskriminatif. Perlu ditinjau dan bila perlu diganti atau dihapus.

Di tengah paradoksal di atas, muncul lagi pajak bagi koperasi kredit yang diberlakukan sama dengan usaha lainnya. PT misalnya. PT, pemilik hanya segelintir orang dan sangat berorientasi pada profit. Koperasi kredit atau koperasi jenis apa pun, sangat mengandalkan pemberdayaan dan pelayanan. Milik banyak orang. Semua anggota adalah pemilik. Bagaimana rumitnya mengelola usaha yang pemilik semua orang. Butuh kerja keras, kerja cerdas dan kerja tuntas.

Kalangan koperasi kredit tidak menolak pembayaran pajak namun perlu dipertimbangkan pemberlakukannya tidak sama dengan usaha lain. Pemerintah tidak perlu memberi modal perputaran kopada koperasi terutama koperasi kredit. Modal utama berasal dari anggota. Berilah keringanan pajak bagi anggota koperasi kredit secara perorangan maupun secara lembaga.

Bagaimana usaha koperasi kredit mau maju dan berkembang apalagi mau dapat berkompetisi dengan lembaga usaha lain di negeri ini apabila koperasi kredit atau koperasi simpan pinjam selalu digencet dengan berbagai aturan yang bukan lagi mengekang tetapi mengkerdilkan pertumbuhan dan perkembangan. Berbagai regulasi dengan pasal ayat yang kadang saling tumpang tindih semakin mempersulit koperasi kredit mau bangkit serta tumbuh dengan leluasa di negeri yang mencantum koperasi dalam dasar negaranya. UUD 1945.

Di tengah berbagai regulasi yang semakin menghambat perjalanan koperasi kredit, muncul lagi dengan perpajakan yang tidak hanya satu dua pasal dan ayat melainkan lebih banyak pasal ayat dari modal perputaran lembaga koperasi. Jawaban fasilitator tunggal, Bapak Fitrahtudin, S.S.T., M.A pada pelatihan perpajakan koperasi di Hotel Flores Mandiri tanggal 6-7 April 2018, sungguh menyejukkan.

Apabila gerakan koperasi kredit mau melakukan perubahan kebijakan perpajakan maka sampaikan aspirasi secara tertulis dengan berbagai kajian ilmiah. "Ibu Sri Mulyani, Mentri Keuangan sangat respek terhadap berbagai masukan namun perlu dibuat tertulis aspirasinya didukung dengan berbagai kajian teoretis serta empirik para aktivis gerakan koperasi kredit".

Kandas di sini. Kita kadang hanya menyuarakan lewat pertemuan atau pelatihan perpajakan bahkan dengan suara menggelegar namun lemah dalam dokumentasi kajian. Mudah-mudahan jawaban pak Fitrah pada pelatihan ini membakar perjuangan santun para aktivis pemberdayaan masyarakat akar rumput melalui kajian ilmiah. Tidak asal protes apalagi menolak. Setiap pasal ayat adalah sanksi kurungan penjara. "Kita tidak mengharapkan banyak penjara di Indonesia dipenuhi orang-orang yang dengan tulus bekerja untuk pemberdayaan masyarakat di kampung-kampung dan desa yakni fungsionaris maupun anggota koperasi kredit'. Apabila itu terjadi maka roh ekonomi kerakyataan akan hilang dan koperasi kredit akan ramai-ramai gulung tikar.

Masih ada waktu. Masih ada kesempatan. Kita mesti berjuang bersama. Kita pasti bisa. Berbagai level pemberdayaan koperasi kredit dari primer, sekunder daerah dan sekunder nasional, mari kita rapatkan barisan dan satukan langkah agar perjuangan kita tidaklah sia-sia. Kita tetap berjuang melalui saluran-saluran demokrasi dan regulasi yang santun dan bermartabat.

Pelatihan selama dua hari tersebut membahas tema-tema: tatacara penyusunan laporan keuangan dan pengisian SPT Tahunan PPh WP Koperasi Tahun 2017 dengan 11 sub tema; konsep dan praktik analisis laporan keuangan dan SPT Tahunan PPh WP Koperasi dengan 5 sub tema; pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 21 oleh Wajib Pajak Koperasi tahun 2018 dengan 9 sub tema; tata cara pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat 2 oleh koperasi berdasarkan peraturan terbaru tahun 2018 dengan 8 sub tema; peneerapan peraturan akses informasi keuangan untuk wajib pajak koperasi berdasarkan PMK-73/PMK.03/2017 dan PMK 19/PMK.03/2018 yang mulai berlaku tahun 2018 dengan 4 sub tema. Fasilitator pelatihan ini tunggal yakni Bapak Fitrahtudin, S.S.T., M.A dari lembaga keuangan dan perpajakan pusat.

Rasanya materi cukup banyak. Para aktivis mengikutinya dengan penuh kesungguhan dari pagi hingga malam terutama praktik pengisian SPT secara online baik PPh Badan maupun individu.  Semua peserta bersedia melakukan pelaporan dan pembayaran pajak hanya mohon tidak diperlakukan sama dengan lembaga keuangan lain. Koperasi kredit atau simpan pinjam itu unik, beda dengan yang lain karena jati dirinya dan lima pilarnya.

Semoga ada perjuangan dan ada perubahan kebijakan kedepannya yang lebih berpihak pada ekonomi kerakyatan Bung Hatta dan wujudnya adalah koperasi kredit atau koperasi simpan. Pemerintah juga perlu tegas terhadap koperasi atau koperasi kredit berwatak rentenir atau investasi bodong yang tumbuh subur di tengah masyarakat bukan saja di kota bahkan sekarang sudah sampai ke kampung-kampung.

***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar