Kamis, 17 Maret 2011

Terima Kasih Camat Boawae

Oleh Kosmas Lawa Bagho
Salah seorang penasihat JAFNA

Kami masyarakat Focolodorawe Uluwena yang tergabung dalam Jaringan Adat Focolodorawe uluweNA (JAFNA) dengan tulus hati menyampaikan ucapan terima kasih kepada Camat, Kapolsek dan Danramil Boawae yang telah mengakomodir dan memfasilitasi pertemuan antar kedua suku (woe) di Kantor Camat Boawae, tanggal 10 Maret 2011.

Pertemuan ini merupakan upaya pemerintah dan berbagai pihak terutama Suku Deru (Boawae) dan Suku Focolodorawe Uluwena menyangkut pelaksanaan proyek UMP di Daerah Aliran Sungai (DAS) Aebhara. Pelaksanaan proyek yang tanpa sepengatahuan warga Suku Focolodorawe yang merasa juga berhak atas tanah ulayat dimaksud sehingga menimbulkan persoalan dengan puncaknya Warga Suku Focolodorawe Uluwena melakukan penanaman pisang dan ‘Gase Topo’ di Lokasi persengketaan tanggal 3 Maret 2011.

Ada kekuatan dan kelemahan pertemuan dimaksud. Namun yang pasti, pertemuan dimaksud yang juga menghadirkan anggota Polres Ngada telah sedikit mencairkan kebekuan dan memberikan tiga alternatif rekomendasi atau kesepakatan yang diterima kedua belah pihak yakni: Pertama: Warga Suku Focolodorawe Uluwena mencabut kembali ‘topo’ (sejenis parang adat) yang telah ditanam di lokasi DAS Aebhara di tempat kegiatan proyek UMP dan Warga Suku Deru (Boawae) melalui Lurah Olakile menghentikan sementara kegiatan proyek UMP di lokasi DAS Aebhara. Kedua: Akan ada pertemuan lanjutan untuk membentangkan sejarah kepemilikan dan batas-batas tanah ulayat disertai para saksi dan Ketiga: melakukan ‘lasa lange/bhodo lange’ sesuai sejarah kepemilikan tanah bersangkutan. Poin ini masih ada perbedaan sedikit antar kedua suku (woe) yakni Suku Focolodorawe meminta dilakukan dibawah sumpah agar baik warga suku Focolodorawe dan para saksinya tidak melakukan dusta terhadap tanah ulayat warisan nenek moyang (ine taa lese, ame taa pedo) dan juga sebaliknya supaya persoalan ini bisa diakhiri dengan bijaksana dan tidak lagi menjadi beban ulayat pada generasi anak cucu.

Jika demikian maka tanah ulayat dimaksud diharapkan tidak akan terjadi lagi persengketaan di kemudian hari. Maka kegiatan apapun di lokasi bisa berjalan sebagaimana biasa tanpa ada saling mengklaim seperti yang terus terjadi selama ini dan puncaknya ada pertemuan di Kantor Camat tanggal 10 Maret 2011.

Permasalahan ini sesungguhnya memberikan pembelajaran kepada semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam melakukan proyek penambangan atau pengerukan perut bumi apalagi dengan menggunakan alat berat sekurang-kurangnya dilakukan proses desiminasi (sosialisasi) yang merata dan adil kepada masyarakat (suku atau woe) terutama pada masyarakat di daerah perbatasan.

Kami masyarakat Focolodorawe Uluwena yang tergabung dalam JAFNA juga menyampaikan permohonan maaf jika selama sejak awal pengaduan hingga proses pertemuan di Kantor Camat Boawae yang difasilitasi pemerintah dan pihak keamanan telah mengganggu dan menciderai harkat dan martabat semua orang terutama kedua warga suku yang sedang berselisih paham. Kami nyatakan bahwa persoalan ini menyangkut tanah ulayat suku bukan persoalan kepemilikan pribadi. Oleh karena itu diharapkan pengertian semua pihak agar tidak terjadi persoalan antar pribadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar