Oleh Kosmas Lawa Bagho
Mahasiswa Magister Manajemen Universitas Negeri Malang
1
Latar Belakang
Pemerintah Indonesia dengan keyakinan penuh
dan kepercayaan diri yang tinggi telah menandatangani resolusi atau kesepakatan
perdagangan bebas Negara-negara ASEAN yang lebih dikenal dengan sebutan “MEA
2015” atau Masyarakat Ekonomi ASEAN. MEA atau AEC (ASEAN
Economic Community) 2015 akan diterapkan akhir Desember 2015. Pertemuan
Mentri Ekonomi ASEAN bulan Agustus 2006 di
Kuala Lumpur, Malaysia bersepakat untuk mengembangkan AEC Blueprint bersama sebagai panduan
untuk dijalanakan bersama Negara-negara ASEAN.
Blueprint
tersebut memuat empat kerangka utama menurut Departemen Perdagangan Republik
Indonesia dalam Nasich, 2011 adalah (1) ASEAN sebagai pasar tunggal dan basis produksi
internasional dengan elemen aliran bebas barang, jasa, investasi, tenaga kerja
terdidik dan aliran modal yang lebih bebas; (2) ASEAN sebagai kawasan dengan daya saing ekonomi yang
tinggi, dengan elemen peraturan kompetisi, perlindungan konsumen, hak atas
kekayaan intelektual, pengembangan infrastruktur, perpajakan dan e-commerce; (3) ASEAN
sebagai kawasan dengan pengembangan ekonomi yang merata dengan elemen
pengembangan usaha kecil dan menengah, dan prakarsa integrasi ASEAN untuk
negara-negara CMLV (Cambodia, Myanmar, Laos, dan Vietnam); dan ASEAN sebagai
kawasan yang terintegrasi secara penuh dengan perekonomian global dengan elemen
pendekatan yang koheren dalam hubungan ekonomi di luar kawasan, dan
meningkatkan peran serta dalam jejaring produksi global.
Kesepakatan blueprint tersebut
menitikberatkan pada pada pilar pertama melalui kegiatan liberalisasi
perdagangan barang, jasa, investasi, tenaga kerja terampil secara bebas dan
modal yang lebih bebas. Dengan demikian maka MEA atau AEC 2015 akan berakibat
pada arus bebas barang, arus bebas jasa, arus bebas investasi, arus modal yang
lebih bebas dan arus bebas tenaga kerja terampil.
Berbicara tentang arus bebas tenaga
kerja yang terampil menjadi pembahasan yang penting bagi negeri kita Indonesia.
Melalui MEA atau AEC 2015, tenaga-tenaga kerja asing (Negara ASEAN) akan
bertaburan di negeri kita Indonesia. Menjadi pertanyaan, entahkah tenaga kerja
kita yang terampil dan berbasis sosio-kultural ke-Indonesiaan bisa bersaing
dengan tenaga kerja terampil Negara ASEAN lainnya?
Atas dasar itu maka makalah ini
menggunakan judul “Kekuatan Tenaga Kerja
dan Sosio-Kultural dalam Bisnis Internasional Menyongsong MEA atau AEC 2015”.
***
Diposting Malang, 27 April 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar