Oleh Kosmas Lawa Bagho
Mahasiswa Magister Manajemen Universitas Negeri Malang
1 Pendahuluan
Pembahasan mengenai praktik ekspor dan impor menjadi
materi yang sangat menarik bagi negeri kita tercinta. Apalagi negeri kita
mengalami suatu antusiasme dan euforia politik sejak tanggal 20 Oktober 2014
dilantiknya seorang presiden dan wakil presiden yang dicintai rakyat dan
diharapkan bisa membawa rakyat dan bangsa Indonesia menuju ‘tanah terjanji’
dengan moto yang super optimis “Indonesia Hebat” yang berdaulat secara politik,
mandiri secara ekonomi dan merdeka secara budaya. Pemerintahan baru bekerja
keras untuk memenuhi harapan rakyat tersebut. Namun perjalanan praktis belum
searah dengan impian yang diusung. Masih terdapat berbagai keributan hukum dan
politik yang tidak kunjung selesai.
Kericuhan demi kericuhan hukum dan politik membawa
sentimen negatif terhadap perekonomian terutama nilai tukar rupiah terhadap
dollar AS. Menurut catatan Kompas bagian Ekonomi tanggal 21 Februari 2015
menyatakan bahwa ‘berdasarkan kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate
(Jisdor) ada Jumat (20 Februari 2015), nilai tukar rupiah Rp12.849 per dollar
AS. Posisi ini terus melemah sejak 13 Februari 2015 bahkan tanggal 16 Desember
2014, nilai tukar rupiah Rp12.900 per dollar AS”. Nilai tukar rupiah yang terus
melemah berdampak pada kegiatan ekspor dan impor, belum lagi negeri kita lebih
getol mengimpor dari pada mengekspor.
Kegiatan ekspor impor merupakan faktor penentu dalam
menentukan roda perekonomian Negara kita. Ekspor adalah tindakan untuk
mengeluarkan barang atau komoditas dari dalam negeri untuk memasukkannya ke
Negara lain. Impor adalah tindakan memasukkan barang dan komoditas dari Negara
lain ke dalam negeri. Ekspor dan impor barang secara besar umumnya membutuhkan
campur tangan dari bea cukai di Negara pengirim maupun peneriman (H Rini https://hrini.files.wordpress.com/2011/05/ekspor-dan-impor.pdf diakses tanggal 2 Maret 2015).
Urusan ekspor dan impor bagi Republik Indonesia yang
melibatikan bagian kepabean telah diatur secara jelas dalam UU Nomor 17 Tahun
2006 tentang Kepabean. UU ini mengatur panjang lebar tentang ekspor impor
termasuk persyaratan, pengawasan dan sanksi sehingga dalam kegiatan ekpor impor
mendatangkan keunungan bagi RI, tidak sebaliknya merugikan. Namun dalam
pelaksanaan praktisnya, masih terdapat jarak yang lebar antara harapan dan
kenyataan.
Walau pun demikian UU ini mengatur secara jelas
tentang ekspor dan impor. Misalnya pasal 1 ayat 13-15 merumuskan bahwa impor
adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean, ekspor adalah
kegiatan mengeluarkan barang ke daerah pabean, bea masuk adalah pungutan negara
berdasarkan
Undang-Undang ini
yang dikenakan terhadap barang yang diimpor,
sementara bea keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini yang
dikenakan terhadap barang ekspor.
Berita Resmi Badan Pusat
Statistika Nasional No.19/03/Th.XVII, 3
Maret 2014 melaporkan “Ekspor Indonesia pada
Januari 2014 mengalami penurunan sebesar 14,63 persen dibanding Desember 2013,
yaitu dari US$16.967,8 juta menjadi US$14.484,9 juta. Bila dibandingkan dengan
Januari 2013, ekspor mengalami penurunan sebesar 5,79 persen.
Penurunan ekspor Januari 2014 disebabkan
oleh menurunnya ekspor nonmigas sebesar 11,60 persen dari US$13.562,7 juta
menjadi US$11.988,7 juta, demikian juga ekspor migas turun sebesar 26,69
persen, yaitu dari US$3.405,1 juta menjadi US$2.496,2 juta. Lebih lanjut
penurunan ekspor migas disebabkan oleh turunnya ekspor minyak mentah sebesar
42,06 persen menjadi US$497,4 juta dan ekspor hasil minyak sebesar 41,34 persen
menjadi US$293,8 juta, demikian juga ekspor gas menurun sebesar 16,66 persen
menjadi US$1.705,0 juta. Volume ekspor migas Januari 2014 terhadap Desember
2013 untuk minyak mentah dan hasil minyak turun masing-masing sebesar 40,75
persen dan 38,20 persen, demikian juga gas turun sebesar 23,04 persen”.
Atas dasar itu maka pembahasan dan pembelajaran
praktik ekspor impor bagi peningkatan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia
menjadi sangat urgen dan menaik untuk didiskusikan demi memberikan satu dua
pemikiran bagi peningkatan kualitas ekspor dan impor Negara kita tercinta.
***
Diposting Malang, 16 April 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar