Oleh Kosmas Lawa Bagho
Mahasiswa Magister Manajemen Universitas Negeri Malang
BAB II
KAJIAN
PUSTAKA
2.1
Kajian Teori
2.1.1
Koperasi
Kredit
2.1.1.1
Pengertian
Koperasi Kredit/Credit Union
Koperasi
secara etimologis berasal dari kata bahasa Inggris yaitu cooperatives yang merupakan gabungan kata co dan operation, dalam
bahasa Belanda disebut cooperative
yang artinya kerja bersama (Pachta et al., 2005:15). Kata kredit berasal dari
bahasa Latin yaitu credo yang berarti
I belive, I trust (saya percaya atau
saya menaruh kepercayaan) (Rivai, Veitzal, dan Veitzal, 2012:3). Credere artinya percaya merupakan kata
benda (bahasa Latin) (Rivai et al., (2012), sementara Union atau unus artinya
kumpulan (Ngo, 2002:2 dan Kurik, 2008:33).
Credit Union memiliki makna kerja sama saling
percaya yang dilakukan oleh sekelompok orang. Kurik (2008) menjelaskan credit
union sering disebut juga dengan koperasi kredit. Mishkin (2008:361)
menyebutnya dengan nama Koperasi Perkreditan/Credit Union adalah lembaga
koperasi kecil pemberi pinjaman yang diorganisasi oleh sekelompok individu
dengan obligasi biasa.
Bringham
dan Houston (2007:196) mendefenisikan koperasi kredit/credit union merupakan
asosiasi koperasi yang para anggota memiliki kesamaan ikatan, simpanan hanya
dipinjamkan kepada sesama anggota dengan bunga yang murah, Koperasi
kredit/credit union adalah sekumpulan orang yang bersepakat untuk menghimpun
modal bersama guna dipinjamkan diantara anggota dengan bunga yang layak untuk
tujuan yang baik (Inkopdit, 2003 dan Puskopdit Flores Mandiri, 2013).
Pengertian
dasar bersangkutan sesungguhnya merujuk pada pengertian yang diberikan oleh
Mlandentaz (1933) dalam Ferguson dan McKillop (1997) dalam Tere (2014) yang
mengatakan bahwa:
associations
of persons, small producers or consumers, who have come together voluntarily to
achieve some common purpose by a reciprocal exchange of services through a
collective economic enterprise working at their common risk and with resources
to which all contribute.
Koperasi
kredit merupakan kumpulan orang-orang berpenghasilan rendah, secara sukarela
berkumpul untuk mencapai tujuan bersama dengan uang sebagai sarana untuk saling
memberikan kontribusi menguntungkan.
2.1.1.2
Landasan Koperasi Kredit/Credit Union
Lembaga
bisnis apapun terutama koperasi kredit/credit union sebagai lembaga
pemberdayaan masyarakat akar rumput tentu memiliki landasan atau prinsip dasar
pengembangannya. Munaldus, Yuspita Karlina dan Herlina (2014) menyatakan bahwa landasan
koperasi kredit/credit union terletak pada cita-citanya membantu para anggota
meningkatkan kualitas hidup dengan menyediakan berbagai akses pada produk dan
pelayanan keuangan yang berkualitas.
Asas
koperasi atau cooperative principles
berasal dari kata bahasa Latin principium
yang berarti basis atau landasan sebagai cita-cita utama atau kekuatan peraturan
suatu organisasi (Hendrojogi, 2012:30), prinsip-prinsip koperasi merupakan
pedoman, pemandu dan penuntun sebagai penjabaran dari nilai-nilai (Soedjono,
2007:6). Undang-Undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 menetapkan sebagai landasan
hukum koperasi adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 berasaskan
kekeluargaan.
2.1.1.3
Tujuan Koperasi Kredit/Credit Union
Tujuan
koperasi kredit/credit union berlandaskan motif ekonomi yaitu mencari
keuntungan atau laba (Pachta et al.,
2005). Makan keuntungan sangat bergantung pada beragamnya penafsiran dan cara
pandang seseorang atau sekelompok orang dalam suatu lembaga. Koperasi kredit
memaknai keuntungan dari beberapa sudut pandang antara lain memperoleh deviden,
mendapatkan pinjaman dengan bunga yang terjangkau, pengembangan pasar yang
berkualitas, meningkatkan kapabilitas pasar bagi anggota dan pendidikan
(pembelajaran) mengenai koperasi kredit (Richardson, 2008, Slater & Narver,
1993 dan Vorhies & Harker, 2000).
2.1.1.4
Nilai-Nilai Koperasi Kredit/Credit Union
Soedjono
(2007:6) mengelompokkan nilai-nilai koperasi menjadi dua yaitu nilai-nilai
organisasi dan nilai-nilai etis. Nilai-nilai organisasi meliputi kemandirian,
tanggungjawab, demokrasi, persamaan, keadilan dan kesetiakawanan. Nilai-nilai
etis seperti kejujuran, keterbukaan, tanggungjawab sosial serta kepedulian
terhadap orang lain.
2.1.1.5
Prinsip-Prinsip Koperasi Kredit/Credit Union
Tujuh
prinsip koperasi hasil konggres International Cooperative Alliance (ICA)
ke-100. Pachta (2005:23-25), Soedjono (2007:6-8) dalam Tere (2014:24-26)
menunjukkan ketujuh prinsip tersebut adalah:
Sukarela
dan terbuka/voluntary and open membership; pengendalian oleh anggota secara
demokratis/democratic member control; partisipasi ekonomi anggota/member
economic participation; otonomi dan independen/ automiy and independence;
pendidikan, pelatihan dan informasi/education, training and information; kerja
sama antar koperasi/cooperation among cooperatives; perhatian terhadap
komunitas/concern for community.
Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka. Sukarela
mengandung makna bahwa menjadi anggota koperasi kredit adalah bebas atas
kehendaknya sendiri, tanpa ada paksaan. Sedangkan
terbuka mengandung pengertian tanpa ada batasan siapapun boleh menjadi anggota koperasi
kredit, tanpa memandang suku, agama, status sosial (Soedjono, 2007).
Pengendalian dari
anggota secara demokratis. Rapat
Anggota merupakan perangkat organisasi tertinggi, yang diatur dalam
Undang-Undang Perkoperasian. Prinsip
partisipasi ekonomi anggota, dimana anggota secara adil berkontribusi yang
diwujudkan dalam bentuk simpanan pokok yang jumlahnya sama untuk semua anggota sebagai
tanda kepemilikan atas koperasi
kredit.
Prinsip
otonomi dan independen. Koperasi kredit sifatnya otonomi menolong diri sendiri
dan dikendalikan hanya oleh anggota-anggotanya. Pengejawantahan dari otonomi
antara lain sumber modal berasal dari kekuatan sendiri, memasarkan dana dalam
kalangan anggota sendiri, keuntungan dikelola sendiri untuk anggota dan modal lembaga. Pelayanan,
koperasi kredit untuk anggota oleh karena itu anggota harus menjaga keberadaan
koperasi kredit. Independen menunjukkan bahwa dalam hal kegiatan operasional pengelolaan organisasi, pemeriksaan
dan pengawasan penyusunan peraturan internal organisasi, pengambilan kebijakan yang berhubungan dengan
keberlanjutan koperasi kredit, serta pengambilan keputusan.
Pendidikan, Pelatihan
dan Informasi merupakan kegiatan terprogram untuk
anggota,
pengurus, pengawas, dan karyawan. Koperasi kredit dimulai dengan pendidikan, berkembang dengan
pendidikan dan dikontrol melalui pendidikan. Kegiatan pendidikan mengarah pada spesifikasi usaha dan bisnis
dalam rangka mengembangkan kewirausahaan anggota dalam membangun kekuatan Koperasi kredit dalam suatu jaringan kerja yang berjenjang pada setiap
tingkatan. Jaringan kerjasama koperasi secara berjenjang merupakan mitra dalam
kebersamaan untuk saling melayani dalam rangka pengembangan sumber daya manusia
antara Koperasi Kredit, Pusat Koperasi Kredit, Induk Koperasi Kredit dan kerja
sama regional
Asian Confederation of Credit Unions (Inkopdit, 1995).
Kepedulian terhadap
komunitas: dalam
kiprahnya koperasi kredit sangat memperhatikan komunitas gerakannya demi
keberlanjutan. Anggota, penasihat,
pengurus, pengawas, manajer dan karyawan menyadari bahwa
membangun koperasi kredit yang berkesinambungan menjadi tekad bersama.
***
Diposting Malang, 24 Agustus 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar