Senin, 24 Agustus 2015

Tugas Metpen Kuantitatif 3

Oleh Kosmas Lawa Bagho
Mahasiswa Magister Manajemen Universitas Negeri Malang



BAB II
KAJIAN PUSTAKA

2.1  Kajian Teori
2.1.1        Koperasi Kredit
2.1.1.1  Pengertian Koperasi Kredit/Credit Union
Koperasi secara etimologis berasal dari kata bahasa Inggris yaitu cooperatives yang merupakan gabungan kata co dan operation, dalam bahasa Belanda disebut cooperative yang artinya kerja bersama (Pachta et al., 2005:15). Kata kredit berasal dari bahasa Latin yaitu credo yang berarti I belive, I trust (saya percaya atau saya menaruh kepercayaan) (Rivai, Veitzal, dan Veitzal, 2012:3). Credere artinya percaya merupakan kata benda (bahasa Latin) (Rivai et al., (2012), sementara Union atau unus artinya kumpulan (Ngo, 2002:2 dan Kurik, 2008:33).

 Credit Union memiliki makna kerja sama saling percaya yang dilakukan oleh sekelompok orang. Kurik (2008) menjelaskan credit union sering disebut juga dengan koperasi kredit. Mishkin (2008:361) menyebutnya dengan nama Koperasi Perkreditan/Credit Union adalah lembaga koperasi kecil pemberi pinjaman yang diorganisasi oleh sekelompok individu dengan obligasi biasa.
Bringham dan Houston (2007:196) mendefenisikan koperasi kredit/credit union merupakan asosiasi koperasi yang para anggota memiliki kesamaan ikatan, simpanan hanya dipinjamkan kepada sesama anggota dengan bunga yang murah, Koperasi kredit/credit union adalah sekumpulan orang yang bersepakat untuk menghimpun modal bersama guna dipinjamkan diantara anggota dengan bunga yang layak untuk tujuan yang baik (Inkopdit, 2003 dan Puskopdit Flores Mandiri, 2013).
Pengertian dasar bersangkutan sesungguhnya merujuk pada pengertian yang diberikan oleh Mlandentaz (1933) dalam Ferguson dan McKillop (1997) dalam Tere (2014) yang mengatakan bahwa:
associations of persons, small producers or consumers, who have come together voluntarily to achieve some common purpose by a reciprocal exchange of services through a collective economic enterprise working at their common risk and with resources to which all contribute.

Koperasi kredit merupakan kumpulan orang-orang berpenghasilan rendah, secara sukarela berkumpul untuk mencapai tujuan bersama dengan uang sebagai sarana untuk saling memberikan kontribusi menguntungkan.

2.1.1.2  Landasan Koperasi Kredit/Credit Union
Lembaga bisnis apapun terutama koperasi kredit/credit union sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat akar rumput tentu memiliki landasan atau prinsip dasar pengembangannya. Munaldus, Yuspita Karlina dan Herlina (2014) menyatakan bahwa landasan koperasi kredit/credit union terletak pada cita-citanya membantu para anggota meningkatkan kualitas hidup dengan menyediakan berbagai akses pada produk dan pelayanan keuangan yang berkualitas.
Asas koperasi atau cooperative principles berasal dari kata bahasa Latin principium yang berarti basis atau landasan sebagai cita-cita utama atau kekuatan peraturan suatu organisasi (Hendrojogi, 2012:30), prinsip-prinsip koperasi merupakan pedoman, pemandu dan penuntun sebagai penjabaran dari nilai-nilai (Soedjono, 2007:6). Undang-Undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 menetapkan sebagai landasan hukum koperasi adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 berasaskan kekeluargaan.

2.1.1.3  Tujuan Koperasi Kredit/Credit Union
Tujuan koperasi kredit/credit union berlandaskan motif ekonomi yaitu mencari keuntungan atau laba (Pachta et al., 2005). Makan keuntungan sangat bergantung pada beragamnya penafsiran dan cara pandang seseorang atau sekelompok orang dalam suatu lembaga. Koperasi kredit memaknai keuntungan dari beberapa sudut pandang antara lain memperoleh deviden, mendapatkan pinjaman dengan bunga yang terjangkau, pengembangan pasar yang berkualitas, meningkatkan kapabilitas pasar bagi anggota dan pendidikan (pembelajaran) mengenai koperasi kredit (Richardson, 2008, Slater & Narver, 1993 dan Vorhies & Harker, 2000). 
2.1.1.4  Nilai-Nilai Koperasi Kredit/Credit Union
Soedjono (2007:6) mengelompokkan nilai-nilai koperasi menjadi dua yaitu nilai-nilai organisasi dan nilai-nilai etis. Nilai-nilai organisasi meliputi kemandirian, tanggungjawab, demokrasi, persamaan, keadilan dan kesetiakawanan. Nilai-nilai etis seperti kejujuran, keterbukaan, tanggungjawab sosial serta kepedulian terhadap orang lain. 
2.1.1.5  Prinsip-Prinsip Koperasi Kredit/Credit Union
Tujuh prinsip koperasi hasil konggres International Cooperative Alliance (ICA) ke-100. Pachta (2005:23-25), Soedjono (2007:6-8) dalam Tere (2014:24-26) menunjukkan ketujuh prinsip tersebut adalah:
Sukarela dan terbuka/voluntary and open membership; pengendalian oleh anggota secara demokratis/democratic member control; partisipasi ekonomi anggota/member economic participation; otonomi dan independen/ automiy and independence; pendidikan, pelatihan dan informasi/education, training and information; kerja sama antar koperasi/cooperation among cooperatives; perhatian terhadap komunitas/concern for community.

Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Sukarela mengandung makna bahwa menjadi anggota koperasi kredit adalah bebas atas kehendaknya sendiri, tanpa ada paksaan. Sedangkan terbuka mengandung pengertian tanpa ada batasan siapapun boleh menjadi anggota koperasi kredit, tanpa memandang suku, agama,  status sosial (Soedjono, 2007).
Pengendalian dari anggota secara demokratis. Rapat Anggota merupakan perangkat organisasi tertinggi, yang diatur dalam Undang-Undang Perkoperasian.  Prinsip partisipasi ekonomi anggota, dimana anggota secara adil berkontribusi yang diwujudkan dalam bentuk simpanan pokok yang jumlahnya sama untuk semua anggota sebagai tanda kepemilikan atas koperasi kredit.
            Prinsip otonomi dan independen. Koperasi  kredit sifatnya otonomi menolong diri sendiri dan dikendalikan hanya oleh anggota-anggotanya. Pengejawantahan dari otonomi antara lain sumber modal berasal dari kekuatan sendiri, memasarkan dana dalam kalangan anggota sendiri, keuntungan dikelola sendiri untuk anggota dan modal lembaga.  Pelayanan, koperasi kredit untuk anggota oleh karena itu anggota harus menjaga keberadaan koperasi kredit.  Independen menunjukkan bahwa dalam hal kegiatan operasional pengelolaan organisasi, pemeriksaan dan pengawasan penyusunan peraturan internal organisasi, pengambilan kebijakan yang berhubungan dengan keberlanjutan koperasi kredit, serta pengambilan keputusan.
Pendidikan, Pelatihan dan Informasi merupakan kegiatan terprogram untuk anggota, pengurus, pengawas, dan karyawan.  Koperasi kredit dimulai dengan pendidikan, berkembang dengan pendidikan dan dikontrol melalui pendidikan.  Kegiatan pendidikan  mengarah pada spesifikasi usaha dan bisnis dalam rangka mengembangkan kewirausahaan anggota dalam membangun kekuatan Koperasi kredit dalam suatu jaringan kerja yang berjenjang pada setiap tingkatan. Jaringan kerjasama koperasi secara berjenjang merupakan mitra dalam kebersamaan untuk saling melayani dalam rangka pengembangan sumber daya manusia antara Koperasi Kredit, Pusat Koperasi Kredit, Induk Koperasi Kredit dan kerja sama regional Asian Confederation of Credit Unions (Inkopdit, 1995).
Kepedulian terhadap komunitas: dalam kiprahnya koperasi kredit sangat memperhatikan komunitas gerakannya demi keberlanjutan. Anggota, penasihat, pengurus, pengawas, manajer dan karyawan menyadari bahwa membangun koperasi kredit yang berkesinambungan menjadi tekad bersama.
***
Diposting Malang, 24 Agustus 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar