Oleh Kosmas Lawa Bagho
Ketua Pengurus Kopdit Serviam Bhakti Mandiri Ende
Pendahuluan
Bersama Manajer PFM |
“Spin-Off: Impian Sejuta Usaha Menuju
Kesejahteraan Bermartabat” mungkin ada kesan spontan sebuah judul tulisan yang
agak bombastis dan penulis juga awalnya agak ragu membuat judul demikian.
Dalam
permenungan perjuangan Koperasi Kredit Serviam Bhakti Mandiri sejak awal
pembentukan tanggal 09 Januari 1993 setelah kejadian gempa bumi
meluluhlantakkan Flores termasuk daerah Ende serta semuanya berjalan dalam
tapak sejarah kebersamaan atau kolektif maka penulis berani dan penuh
kepercayaan diri membuat judul dimaksud.
Kardinal dan sang Uskup Agung Jakarta, Ignatio Suharyo Hardjoatmodjo pun
menulis,
“Memori
kolektif. Betapa penting mendengarkan atau membaca kembali ingatan sejarah.
Sebab, jika ingatan sejarah itu difungsikan secara benar, ia akan menjadi
kekuatan yang sangat dahsyat untuk membangun masa depan, khususnya untuk
bertahan di dalam masa-masa sulit.” (Flores Pos, 4 Oktober 2017: 1).
Peringatan atau awasan Ignatio
Suharyo Hardjoatmodjo sungguh pantas dan layak direnungkan menjadi inspirasi
luar biasa dalam keseluruhan proses pelayanan Koperasi Kredit Serviam Bhakti
Mandiri yang baru berubah nama pada Rapat Anggota Khusus (RAK) tanggal 05
Februari 2018 yang sebelumnya bernama Koperasi Kredit Serviam.
Perjalanan koperasi kredit kita
sudah cukup jauh. Meninggalkan tapak-tapak waktu mencapai sejarah 25 tahun atau
usia perak pelayaanan pada tahun 2018. Dalam perjalanan tapak sejarah secara
kolektif yang sudah sejauh ini tentu ada jatuh dan bangun serta seribu satu
tantangan datang menghadang. Namun, Koperasi Kredit Serviam tetap bertahan
hingga saat ini dan sangat diharapkan diwariskan hingga generasi anak cucu.
Pertanyaan kritis boleh diungkapkan
saat merayakan 25 tahun atau perak pelayanan. Entahkah apa yang membuat Koperasi
Kredit Serviam Bhakti Mandiri bertahan dan bahkan berkembang cukup signifikan
baik anggota, modal, pendapatan dan asset serta mampu menekan kredit macet
(PAR) pada titik ideal PEARLS dibawa 5%. Salah satu jawaban adalah lembaga ini dan
orang-orang yang terlibat di dalamnya (anggota dan fungsionaris) tidak pernah
melupakan sejarah dan tetap bekerja secara kolektif atau kolaboratif, terus-menerus
melakukan inovasi serta perubahan tanpa henti. Koperasi Kredit Serviam Bhakti
Mandiri melakukan perubahan selaras dengan zaman.<5 adalah="" anggota="" atau="" bekerja="" bhakti="" dalamnya="" dan="" dengan="" di="" fungsionaris="" henti.="" ini="" inovasi="" jawaban="" kolaboratif="" kolektif="" koperasi="" kredit="" lembaga="" mandiri="" melakukan="" melupakan="" orang-orang="" p="" pernah="" perubahan="" salah="" satu="" secara="" sejarah="" selaras="" serta="" serviam="" tanpa="" terlibat="" terus-menerus="" tetap="" tidak="" yang="" zaman.="">
5>
Dalam
bahasa sang Kardinal dan Uskup Agung Jakarta Ignatio Suharyo Hardjoatmodjo sebagai memori kolektif. Betapa penting mendengarkan atau membaca kembali
ingatan sejarah. Sebab, jika ingatan sejarah itu difungsikan secara benar, ia
akan menjadi kekuatan yang sangat dahsyat untuk membangun masa depan, khususnya
untuk bertahan di dalam masa-masa sulit seperti covid-19 (corona virus diasease
tahun 2019).
Berangkat
dari sejarah dan memori kolektif tersebut, Koperasi Kredit Serviam Bhakti
Mandiri terus melakukan terobosan dan perubahan cara pelayanan demi
meningkatkan pendapatan anggota dan keberlanjutan lembaga. Ada banyak ragam usahanya.
Salah satunya adalah dengan cara melakukan spin-off
sehingga dalam tulisan ini, penulis memberi judul yang cukup provokatif dan
menggugah “Spin-Off: Impian Sejuta
Usaha Menuju Kesejahteraan Bermartabat”.
Gerakan
Koperasi Kredit Indonesia sudah sejak lama berjuang melebarkan sayapnya selain
usaha simpan pinjam. Undang-Undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 dan berbagai
regulasi turunan menghendaki koperasi kredit atau koperasi simpan pinjam dengan
cor-businessnya “simpan-pinjam”.
Apabila membuka entitas lain diharuskan untuk memisahkan diri dari unit simpan-pinjam
dengan badan hukum serta pengelolaannya secara mandiri (Bdk. UU Koperasi Nomor
25 Tahun 1992 BAB VIII Pasal 44, Ayat 2 yang menyatakan bahwa kegiatan usaha
simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan
usaha Koperasi).
*Tulisan untuk buku yang berjudul "Koperasi Kredit di Tengah Arus Digitalisasi".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar