Oleh Kosmas Lawa Bagho
Ketua Pengurus Kopdit Serviam Bhakti Mandiri (SBM)
Ende, Flores
Wirakop
Cove Buku Depan dan Belakang |
Wirakop
adalah singkatan dari Wira Koperasi. Kewirakoperasian (bdk. https://teddywirawan.wordpress.com/2009/08/04/pengertian-kewirausahaan/)
adalah suatu sikap mental positif dalam usaha komperatif dengan mengambil prakarsa
inovatif serta keberanian mengambil resiko dan berpegang teguh pada prinsip
identitas koperasi dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta
peningkatan kesejahteraan bersama. Wirakop atau wira koperasi juga memenuhi
Undang-Undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992, BAB III, Pasal 4 ayat a yang
menyatakan bahwa membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan ekonomi
dan kesejahteraan sosialnya.
Koperasi
Kredit Serviam Bhakti Mandiri pernah melakukan dan membentuk wirakoperasi dalam
bentuk unit kios dalam menyalurkan kebutuhan pokok anggota. Menurut penuturan
Ibu Magdalena Bhiju Boro, salah seorang pendiri dan pernah menjabat bendahara
dalam beberapa periode menyatakan bahwa wira koperasi Koperasi Kredit Serviam Bhakti
Mandiri dibentuk pada tahun 1997 sementara Koperasi Kredit Serviam Bhakti
Mandiri (Serviam) dibentuk tanggal 09 Januari 1993 setelah gempa bumi
mengguncang Flores khusunya Ende tanggal 12 Desember 1992 (bdk. Ngea, Andreas
dalam Bagho, Kosmas Lawa. Kopdit Serviam & Kemiskinan di Flores. PT.
Arnoldus Ende. p. 25).
Tujuan
pembentukan wira koperasi sesungguhnya amat mulia, selain menambah modal dan
keuntungan modal anggota juga membantu anggota dalam memenuhi kebutuhan
primernya. Ternyata gagasan tidak selalu selaras dengan kenyataan. Ada jurang
pemisah cukup terjal. Kenyataan yang terjadi lebih banyak gagalnya ketimbang
positif hasilnya.
Pengelolaan
yang gabung dengan usaha simpan pinjam serta ditangani orang yang sama sehingga
unit wira koperasi tidak terkelola secara professional. Belum lagi anggota
cukup nakal. “Mereka punya uang cash, beli pada kios atau toko lain sementara
tidak ada uang mereka bon pada wira koperasi. Akhir bulan kesulitan untuk
membayar lantaran harus mengembalikan pinjaman pada unit simpan pinjam dan bon
pada wira koperasi”.
Sikap
mental seperti ini sudah bisa diramalkan bahwa wira koperasi akan menjadi
penumpukan bon anggota dan semakin menyedot ‘cash-flow” unit simpan pinjam yang menjadi “cor-business” Koperasi Kredit. Berdasarkan pengalaman nyata dan
refleksi serta diskusi mendalam maka pada RAT Tahun Buku 2004 yang dilaksanakan
tahun 2015, RAT memutuskan untuk menutup unit wira koperasi. Hingga saat ini
belum ada “best practice” pengelolaan
wira koperasi bagi anggota dan masyarakat luas di Flores.
Spin-In
Term
Spin-in mungkin baru bagi dunia
bisnis. Apabila menelusuri berbagai literatur baik off-line maupun on-line (google) kita belum menemukan
narasi-narasi yang membahas khusus istilah spin-in.
Istilah ini di dalam gerakan koperasi kredit Indonesia diperkenalkan oleh Bapak
Robby Tulus. Dalam komunikasi online
melalui massanger dan email dengan
Bapak Robby Tulus akan menulis khusus tentang hal ini dalam kaitan dengan
istilah wirakop, koperasi pekerja, holding
usaha, spin-off untuk memberikan
pencerahan bagi para aktivis dan gerakan koperasi kredit Indonesia dan bahkan
dunia.
Koperasi
Kredit Serviam Bhakti Mandiri belum melakukan spin-in walau pada awal ada diskusi pada group wa credit union yang membahas tentang spin-off. Penulis sebagai ketua pengurus Koperasi Kredit Serviam Bhakti
Mandiri sempat mengutarakan bahwa Kopdit Serviam Bhakti Mandiri melakukan spin-off lebih pada anggota bukan
pemisahan unit usaha pada lembaga koperasi kredit/credit union “in se”. Ada seorang aktivis dan pelaku usaha dalam
koperasi kredit menyatakan bahwa apa yang dilakukan Koperasi Kredit Serviam Bhakti
Mandiri lebih dikenal dengan spin-in
versi Bapak Robby Tulus. Dalam diskusi pribadi dengan Bapak Robby Tulus melalui
media online (mesangger) tanggal 25 April 2020, beliau menyatakan bahwa apa yang
dilakukan Koperasi Kredit Serviam Bhakti Mandiri adalah spin-off.
Pembaca
dan gerakan koperasi kredit bisa mendapat gambaran yang jelas maka tidak
salahnya penulis mengutif tulisan lengkap beliau sebagai berikut, “Sebenarnya
yang pak Kosmas dan kawan-kawan lakukan bukanlah spin-in tapi malah spin-off.
Konsep spin-in adalah CU menjadi
koperasi serba usaha dimana Kopdit mengelola unit-unit lain kecuali simpan
pinjam. Yang pak Kosmas lakukan dengan teman-teman adalah spin-off tepat, sebab ada kebutuhan bersama dan membuka usaha
bersama. Landasan hukum karya Bapak dkk ini bisa merupakan PT atau Koperasi.
Kalau Bapak-Bapak tidak mau menambah pemegang saham, itu menjadi PT. Tapi kalau
ide bagus ini ingin dikembangkan untuk memberi manfaat kepada masyarakat lebih
luas, kegiatan Bapak-Bapak menjadi cikal bakal koperasi pekerja yang bisa
massif dikemudian hari. Saya tentu bisa memberi pencerahan lebih mendalam
tentang koperasi pekerja nantinya namun saya salut kalau sudah ada rintisan
kerjasama produktif seperti ini karena spin-off
yang baik adalah sekelompok anggota CU meminjam masing-masing dari CU lalu
bergabung melakukan usaha produktif. Ini membuat CU tambah kuat sekaligus
membantu pengembangan sektor riil”.
*Tulisan untuk buku SPG yang berjudul "Koperasi Kredit di Tengah Arus Digitalisasi" sedang dalam proses penerbitan, menunggu kata pengantar atau sambutan Mentri Koperasi & UKM RI, catatan Prolog Prof. Dr. Rhenald Kasali Phd; Drs. Robby Tulus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar