Oleh
Kosmas Lawa Bagho
Paskalis Xaverius Hurint
Aktivis Koperasi Kredit Flores
Merujuk
pada payung hukum UUD 1945 pasal 33 ayat 1, koperasi berbagai jenis termasuk koperasi kredit
(koperasi simpan pinjam) yang namanya tersurat pada UU Koperasi Nomor 12 Tahun 1967
Bagian 6, pasal 17, tetapi di dalam UU Koperasi No. 25/1992 kata Koperasi
Kredit tidak lagi dicantumkan, padahal Koperasi Kredit tetap melaksanakan aktifitas
ekonomi dan pemberdayaan manusia secara konsisten.
Koperasi
adalah kumpulan orang/manusia bukan modal/uang. Karateristiknya juga beda
dengan BUMN atau swasta lain sebab koperasi pada hakikatnya adalah organisasi
swadaya yang bertumpu pada kekuatan partisipasi anggota, mengutamakan pelayanan
kepada anggota dan menempatkan SHU (Sisa Hasil Usaha) bukan sebagai tujuan utama.
Karena koperasi kredit lebih berperan sebagai wadah pemberdayaan.
Koperasi
Kredit tiga kabupaten yakni Kabupaten Ende, Kabupaten Ngada dan Kabupaten
Nagekeo yang berpayung pada Puskopdit Flores Mandiri sejak awal pendirian sejak
tahun 1970-an tetap setia dan konsisten melaksanakan jati diri koperasi sejati
serta panca pilar koperasi kredit.
Dalam
pelaksanaan operasionalnya, koperasi kredit sangat mengagungkan gerakan ekonomi
menabung untuk menciptakan kesejahteraan anggota serta peningkatan wirausaha
anggota. Koperasi kredit sangat menggantungkan sumber modal pada anggota dengan
setia menerapkan pilar swadaya ditopang proses pendidikan untuk meningkatkan
kesadaran yang bersolidaritas, inovasi
pelayanan serta mengutamakan pluralitas di dalam kesatuan.
Koperasi (koperasi kredit) yang adalah kumpulan orang,
kumpulan anggota. Sebagai warga Negara yang baik, koperasi kredit sebagai
lembaga dan anggota koperasi kredit sebagai individu di wilayah ini telah
memenuhi kewajiban kepada Negara dalam hal membayar pajak.
Koperasi
umumnya dan Koperasi Kredit khususnya diusulkan mendapat perlakuan yang berbeda
(distingsi) dalam hal pajak dengan mempertimbangkan perbedaan mendasar antara badan
usaha lain dengan Koperasi Kredit. Ciri khas Koperasi Kredit terletak pada tiga
hal yakni pertama Koperasi Kredit merupakan badan usaha keuangan yang dibentuk
dari, oleh dan untuk anggota.
Oleh
karenanya anggota merupakan pemilik sah dari Koperasi Kredit. Kedua, dengan
menerima simpanan dari anggota, maka sesungguhnya Koperasi Kredit berupaya
untuk memobilisasi kekuatan ekonomi rakyat melalui simpanan. Dengan demikian
Koperasi Kredit bertujuan untuk memperkuat perekonomian yang berbasis rakyat. Oleh
sebab itu, kehadiran koperasi kredit telah membantu pemerintah dalam upaya
memperkuat perekonomian rakyat.Ketiga, dengan memiliki modal di dalam Koperasi
Kredit, maka anggota dapat meminjam dana dari Koperasi Kredit untuk
dikembangkan menjadi usaha-usaha produktif.
Dengan
memiliki usaha-usaha produktif maka Koperasi Kredit telah membantu pemerintah
dalam hal menyediakan lapangan kerja. Keempat, Koperasi Kredit tidak
menempatkan keuntungan/laba sebagai hal yang utama, tetapi memberdayakan
masyarakat melalui pembentukan nilai-nilai yang menopang sendi perekonomian.
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar