Oleh Kosmas Lawa Bagho
Bapak Andreas Hugo Pareira (AHP) |
Kami
gerakan Koperasi Kredit Kabupaten Ende, Kabupaten Ngada dan Kabupaten Nagekeo menyampaikan
aspirasi kepada Pemerintah hal-hal sebagai berikut:
Bapak Johnny G. Plate |
1. Kami meminta untuk meninjau kembali Peraturan Menteri Keuangan Nomor
112/PMK.03/2010 terutama Pasal 2 tentang besarnya pajak penghasilan 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa
bunga simpanan lebih dari Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per
bulan.
Kami meminta agar pajak penghasilan atas bunga
simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi
lebih dari Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per bulan.
2. Kami meminta untuk meninjau kembali Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 111/PMK.03/2011 terutama Pasal 1 ayat 1 dan 2 menyangkut penghasilan berupa dividen yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri termasuk pembagian sisa hasil usaha
koperasi dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10%.(sepuluh persen) dari jumlah
bruto dan bersifat final.
Kami meminta agar pajak penghasilan atas
deviden yang diterima oleh anggota koperasi tidak dikenakan pajak penghasilan.
Dasar pertimbangannya yakni Deviden Anggota Koperasi yang dibagikan setelah
dikurangi dengan tarif pajak badan. Hal ini terkesan
adanya pendobelan pengenaan pajak pada obyek pajak yang sama.
3. Kami meminta untuk meninjau kembali Peraturan Menteri Koperasi
dan UKM RI Nomor 10/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Kelembagaan Koperasi pasal 3
ayat 2e menyangkut nama koperasi terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) kata.
Kami meminta agar nama koperasi maksimal 3 (tiga) kata.
4. Kami meminta untuk memasukkan kembali kata atau term koperasi kredit dalam
perundang-undangan koperasi seperti yang telah tersurat pada penjelasan UU
Koperasi Nomor 12 Tahun 1967 bagian 6 pasal 17 ayat 3 tentang jenis koperasi yang
tersurat juga jenis koperasi kredit.
5. Kami meminta agar koperasi tidak terlalu diikat oleh otoritas
negara melalui produk hukum yang mengkerdilkan kehidupan dan keberlanjutan
koperasi.
Catatan:
Aspirasi melalui temu dialog dengan Bapak Andreas Hugo Parerira dengan kesepakatan aspirasi tertulis langsung ditujukan kepadan Presiden RI, Menteri Sekretaris Negara RI, Menteri Keuangan RI, Mentari Koperasi dan UMKM RI, Menteri Sekretaris Kabinet RI dan Pansus RUU. Surat tersebut dibawa langsung oleh Bapak Andreas Hugo Pareira sementara temu dialog dengan Bapak Johnny G. Plate mendapat penghargaan media audio-visual melalui siaran ulang Metro-TV hari Senin tanggal 28 Januari 2019. Perjuangan yang tulus pasti didengarkan dan kita berharap ada respons positif dari yang berwenang.
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar