Senin, 21 Januari 2019

Legal Standing Koperasi Kredit di Negara RI

Oleh Kosmas Lawa Bagho
Aktivis Koperasi Kredit Flores


Koperasi pada umumnya dan koperasi kredit pada khususnya mendapatkan tempat yang istimewa di Indonesia bahkan secara tersurat dalam legal standing (landasan hukum) perundang-undangan negara kita yakni Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 yang menyatakan “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.


Turunan UUD 1945 yakni UU Koperasi Nomor: 12 Tahun 1967 dan digantikan dengan UU Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 juga memberikan tempat istimewa bagi koperasi termasuk koperasi kredit di negeri kita tercinta. UU Nomor 25 Tahun 1992; BAB I, Pasal 1, Ayat 1 tertulis,”Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”. Tafsiran legal standing ini merujuk secara nyata pada koperasi  sebagai tiang penopang perekonomian nasional.

Status yang istimewa dalam perundang-undangan tidak serta merta memberikan peluang dan kesempatan yang besar bagi koperasi termasuk koperasi kredit untuk bisa berkiprah sesuai jati dirinya demi memberikan kontribusi yang lebih nyata pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam menopang perekonomian nasional.
Tidak jarang, koperasi dipandang sebelah mata di negeri ini. Negara lebih mengutamakan BUMN dan swasta lainnya yang diasumsi lebih bisa memberikan daya ungkit bagi perekonomian nasional. Padahal sejak awal berdirinya negeri ini, para founding fathers menyepakati dasar perekonomian nasional adalah ekonomi kerakyatan. Wujud nyata ekonomi rakyat adalah koperasi.

Tak dapat dipungkiri bahwa perkembangan koperasi  memang pernah mengalami masa suram bahkan hingga kini perkembangan koperasi masih sangat lambat akibat berbagai faktor antara lain, koperasi dimobilisir sebagai kekuatan politis sehingga koperasi kehilangan jati dirinya dan koperasi terlalu bergantung pada kekuatan pemerintah, regulasi koperasi dan perpajakan koperasi  yang kurang mendukung pertumbuhan usaha koperasi.  

Di tengah masa suram tersebut, muncullah jenis koperasi yang tetap setia pada jati diri seperti koperasi kredit. Koperasi kredit memang mengundang banyak perdebatan lantaran dianggap diimpor dari luar dan apabila diterjemahkan secara hurufiah ke dalam bahasa Indonesia seolah-olah lembaga kredit sehingga senantiasa disetir ke koperasi simpan-pinjam.

Ternyata koperasi kredit adalah lembaga kepercayaan yang tidak hanya mengembangkan economic sustainable melainkan perpaduan secara proporsional antara economic sustainable dengan social sustainable berdasarkan prinsip dan nilai koperasi sejati dibaluti panca pilarnya yakni pendidikan, swadaya, solidaritas, inovasi dan persatuan dalam keberagaman.
 

***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar