Oleh Kosmas Lawa Bagho, S.Fil; M.M
Kabid Pendampingan Puskopdit Flores Mandiri
Alumnus Mahasiswa Pascasarjana Universitas Negeri Malang
Nama koperasi kredit tidak secara tersurat masuk dalam UU Nomor 25 Tahun 1992. Nama koperasi kredit merupakan bagian dari koperasi simpan pinjam (KSP) sehingga tidak heran ada nama koperasi simpan pinjam pada koperasi kredit apabila mendapatkan badan hukum. Namun ada koperasi kredit yang tetap menggunakan nama koperasi kredit tanpa ditambah KSP di depannya dalam proses mendapatkan badan hukum. Koperasi kredit secara substantif tidaklah ilegal.
Koperasi kredit memiliki landasan hukum:
1. UUD 1945 pasal 33 ayat 1.
2. UU Koperasi Nomor 25 Tahun 1992.
3. PP Nomor 9 Tahun 1995.
4. Inpres Nomor 18 Tahun 1998.
5. Kepmen Nomor 96/Kep/IX/2004.
6. Anggaran Dasar.
7. Anggaran Rumah Tangga.
8. Keputusan RAT (Rapat Anggota Tahunan).
9. Pola Kebijakan (Keputusan Pengurus).
10. Prosedur (Keputusan Manajer).
Selain landasan hukum formal, koperasi kredit juga memiliki akta badan hukum, struktur organisasi yang jelas didukung dengan uraian kerja masing-masing bidang. Pengelolaannya dilakukans secara sistemati sesuai jati diri koperasi yakni definisi, nilai dan prinsip sesuai ICA (International Co-operatives Alliance) di Inggris tahun 1995.
Saat ini, penulis hanya memaparkan tugas dan wewenang Rapat Anggota, Pengurus, Pengawas dan Manajer.
Rapat Anggota:
Jumat, 11 November 2016
Koperasi Kredit Tidak Ilegal
1.
Menetapkan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2.
Menetapkan
kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
3.
Menetapkan pemilihan,
pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
4. Menetapkan
rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta
pengesahan laporan keuangan.
5. Menetapkan pengesahan pertanggung-jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
6. Menetapkan/mengesahan
pembagian SHU.
7. Menetapkan
penggabungan, peleburan, pembagian dan pembu-baran koperasi.
Pengurus:
1.
Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
2.
Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta memberhentikan anggota sesuai AD/ART.
3.
Mengelola
koperasi dan usahanya.
4. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan
kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat
anggota.
5. Menentukan tujuan, misi, maksud, sasaran, rencana
strategi, kebijaksanaan perusahaan serta mengawasi kegiatan pengelolaan usaha
yang dikuasakan kepada pengelola.
6. Mengisi kekosongan pengurus dengan persetujuan rapat
anggota.
7. Mengisi
kekosongan pengurus dengan persetujuan rapat anggota.
8. Mengadakan perubahan struktur keuangan dan permodalan.
9. Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan
anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
10. Mengangkat manajer disertai penentuan tugas
dan tanggung jawab.
11. Memberikan persetujuan purnakarya karyawan dan
program kesejahteraan karyawan.
Pengawas:
1. Melakukan pengawasn terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
2. Meneliti catatan yang ada
pada koperasi.
3. Mendapatkan segala
keterangan yang diperlukan.
4. Membuat laporan tertulis
tentang hasil pengawasannya.
Manajer:
1. Bersama pengurus berperan meningkatkan citra perusahaan terutama dalam
rangka memenuhi tanggung jawab sosial
2.
Bersama pengurus berperan serta dalam penentuan sasaran dan penyusunan
strategi perusahaan/bidang usaha.
3.
Menerjemahkan keputusan pengurus kedalam sasaran-sasaran konkret.
4. Menyusun rencana dan
mengambil keputusan pada tingkat pelaksanaan operasional.
5. Memilihi/menunjuk konsultan
usaha untuk tingkatan operasional apabila dibutuhkan.
6. Menyeleksi (mengangkat) dan
memberhentikan karyawan.
7. Menetapkan bidang tugas
karyawan dan menilai kinerja kerja karyawan.
8. Mengatur dan menjaga kondisi
kerja karyawan.
***
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar