Oleh Kosmas Lawa Bagho
Alumnus Mahasiswa Pascasarjana
Universitas Negeri Malang
Koperasi
kredit merupakan bagian dari koperasi simpan pinjam yang tersurat dalam UU
Koperasi Nomor 25 Tahun 1992. Nama koperasi kredit tidak dimuat secara jelas
dan transparan di dalam legalitas formal dimaksud. Dalam berbagai pertemuan
dengan pihak pemerintah senantiasa merujuk bahwa koperasi kredit sudah masuk
dalam koperasi simpan pinjam.
Rujukan ini
membuat sebagian aktivis koperasi kredit terus berupaya agar suatu saat nanti
nama koperasi kredit bisa secara tersurat masuk di dalam legalitas formal
pelaksanaan koperasi di tanah air. Koperasi merupakan tiang penopang
perekonomian nasional sesuai pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan secara
tegas bahwa "perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan untuk kesejahteraan umum" Sujianto dalam Bagho,
(2016 : 3).
Walaupun demikian, umumnya para pelaku
koperasi kredit di seantero nusantara dengan iklas hati mau menerima penamaan
tersebut, yang penting tujuan memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan
anggota masyarakat akar rumput bisa segera diwujudkan. Nama itu pening namun
aplikasi jauh lebih penting.
Perjuangan para aktivis koperasi kredit
di lapangan sepertinya mendapatkan dukungan masyarakat sehingga koperasi kredit
di beberapa pulau dan daerah Indonesia bertumbuh dan berkembang sangat luar
biasa. Ada yang aset atau kekayaannya mencapai ratusan miliar bahkan ada yang
mencapi triliun rupiah. Suatu perjuangan dan pengorbanan panjang sejak tahun
1970-an hingga saat ini tidaklah sia-sia. Pulau Kalimantan, Sumatra, Bali dan
NTT memiliki koperasi kredit yang cukup pesat perkembangannya hingga saat ini.
Koperasi kredit dari asalnya katanya
memang lebih merujuk pada usaha pemberdayaan yang berbasis pada kepercayaan
bukan hanya simpan-pinjam seperti koperasi pada umumnya. Koperasi kredit
merupakan serapan dari bahasa asing "credit union". Kata
"credit" berasal dari bahasa Latin, "credere" artinya
percaya, kepercayaan sementara "union" artinya gabungan atau bersama.
Koperasi kredit artinya gabungan orang-orang yang berusaha atau berbisnis
berbasiskan kepercayaan. Kumpulan orang-orang yang saling percaya untuk
membangun kehidupan yang bermartabat dan sejahtera.
Perkembangan koperasi kredit pada
beberapa daerah yang sangat luar biasa itu didukung dengan pernyataan bupati
Melawi (A. Suman Kurik) yang menyatakan bahwa Credit Union atau Koperasi Kredit merupakan sarana ekonomi yang
memiliki masa depan yang bagus
dan dibutuhkan di dalam membangun masyarakat yang maju, mandiri dan
bermartabat.
Menurutnya, ada tiga alasan yakni Pertama, Credit Union atau Koperasi Kredit merupakan wahana pembelajaran
ekonomi kerakyatan bagi masyarakat yang dikelola secara mandiri dan transparan
serta mengarahkan semua pengelolaannya bagi kesejahteraan anggota. Kedua, Credit Union atau Koperasi Kredit sebagai wahana membangun kesadaran untuk mandiri, berdiri di
atas kaki sendiri dalam bidang ekonomi, sosial, budaya dan politik. Ketiga, melalui Credit Union atau Koperasi Kredit, masyarakat belajar untuk
bertindak produktif dan menabung (Kurik,
2008:128-129).
Koperasi atau pun koperasi kredit sudah
memainkan peran yang tidak sedikit membantu pemerintah agar semua lapisan
golongan masyarakat paling miskin bisa mengakses lembaga keuangan.
Daerah-daerah pinggiran, masyarakat diberdayakan dalam segala bidang kehidupan
terutama ekonomi lantaran bersentuhan dan menjadi anggota koperasi kredit.
Ada banyak sharing pengalaman anggota yang menyatakan
bahwa mereka sangat berterima kasih kepada koperasi kredit. Salah seorang
anggota (TN) dalam suatu kesempatan wawancara memaparkan
kepada penulis, “Saya menjadi anggota Koperasi Kredit sejak tahun 1981.
Saya menjadi anggota karena saya percaya, koperasi kredit ini dapat menjawab
persoalan-persoalan dan kebutuhan saya bersama keluarga. Koperasi kredit
melatih saya untuk hidup hemat, tidak boros dan berkorban serta bekerja keras
utnuk memperoleh sesuatu dalam meraih tingkat hidup yang lebih baik. Saya
bangga bahwa melalui koperasi kredit ini: anak-anak saya bisa sekolah sampai
perguruan tinggi; saya bisa membangun rumah yang layak dan buka usaha bengkel yang
diteruskan anak-anak”.
Salah seorang anggota muda (RAW) dalam wawancara dengan penulis juga
menegaskan bahwa beliau awalnya wirausahawan dan berterima kasih kepada
koperasi kredit yang telah memberdayakan dan mengembangkan usahanya dengan
omset Rp50 juta per bulan dan aset mencapai 800 juta rupiah saat ini. Beliau pun berujar, “Saya menjadi anggota
koperasi kredit ini tahun 2010. Saya menjadi anggota karena saya simpan dan
tarik uang gampang; pelayanannya mudah, cepat terutama pelayanan pinjaman unutk
usaha apalagi saya sebagai wirausahawan maunya cepat mendapatkan dana segar
untuk peningkatan usaha yang sudah ada. Koperasi kredit meneguhkan motivasi
usaha saya. Bersama koperasi kredit, saya berani mengembangkan usaha seperti
foto copy, studio foto, shouting dan editing video, usaha cetak mencetak
(undangan dan spanduk), tempat kafe dan rumah makan. Usaha saya makin lancar,
saya pinjam modal dari koperasi kredit, angsur lancar ke koperasi kredit dan
meningkatkan pendapatan koperasi kredit. Dengan demikian, secara tidak
langsung, saya mengembangkan koperasi kredit dan membantu sesama anggota yang
lain. Saya juga merasa bangga dan memiliki koperasi kredit ini sehingga saya
tidak akan pernah meninggalkannya sampai kapan pun. Keluarga saya dan karyawan
semuanya menjadi anggota”.
Koperasi kredit menjadi tumpuan
masyarakat akar rumput dalam menabung untuk mempersiapkan tiang penopang
kehidupan rumah tangga dari sedikit demi sedikit lama lama menjadi bukit.
Perjuangan agar masyarakat menabung melalui pendidikan dan pelatihan yang
terprogram dan terus-menerus di tengah kebiasaan masyarakat yang lebih
cenderung menghabiskan pendapatan yang diterima ketimbang menabung. Proses
pendidikan, motivasi yang berkelanjutan didukung dengan keteladanan yang baik
para pengurus dan manajemen koperasi kredit sehingga membuat anggota sadar dan
mengubah pikiran serta tindakan mulai hidup hemat dan menabungkan
sekurang-kurangnya 10% penerimaannya pada koperasi kredit yang ia menjadi
anggota. Lebih dari itu, anggota juga menjadi anggota koperasi kredit untuk
mengembangkan volume dan imset usaha produktifnya.
Di tengah semangat dan antusiasme
masyarakat menjadi anggota koperasi kredit lantaran berbagai kemudahan
pelayanan, anggota sekarang harus iklas membayar pajak. Selama ini, koperasi
kredit hanya membayar pajak badan namun sejak TA (Tax Amnesty) maka anggota
pula harus membaya pajak final penambahan nilai pendapatan dalam koperasi
kredit dalam segala bentuk simpanannya.
Anggota terlibat secara aktif membayar
pajak badan melalui lembaga koperasi kreditnya, anggota perorangan membayar
bunga-bunga simpanannya sesuai ketentuan pajak melebihi nominal PTKP
(Penghasilan Tidak Kena Pajak) senilai Rp240.000 per bulan. Apabila bunga
simpanan maupun tabungan anggota senilai Rp240.000 ke bawah tidak kena pajak
final 10%. Namun apabila penghasilan bunga melebih Rp240.000 maka bunga
simpanan anggota bersangkutan dikenakan potongan pajak sebesar 10% dari total
pendapatan yang akan diterima.
Misalnya, anggota TN memiliki penghasilan
bunga per bulan sebesar Rp240.000 ke bawah, tentu tidak dikenakan pajak
penghasilan sebab penghasilan bunga bersangkutan masih sesuai ketentuan PTKP
(Penghasilan Tidak Kena Pajak) senilai Rp240.000. Lain soal apabila anggota TN
memiliki penghasilan bunga per bulan senilai Rp240.500 maka dikenakan potongan
pajak final = 240.500 X 10% maka dipotong pajka senilai Rp24.050. Apabila
selama sejak bulan Januari – Desember dengan asumsi penghasilan bunga yang sama
maka anggota TN harus membayar pajak dan dipotong oleh koperasi kredit senilai
Rp24.050 x 12 = 288.600.
Kita berasumsi ada 9000 anggota
koperasi kredit dengan penghasilan bunga anggota per bulan sebesar di atas maka
dalam setahun koperasi kredit membayar pajak kepada Negara sebesar Rp288.600 x
9000 = 2.597.400.000.
Atas dasar itu, mungkinkah pemerintah mempertimbangkan pajak
koperasi kredit agar gerakan pemberdayaan menabung di tengah masyarakat bisa
dioptinalkan. Gerakan koperasi kredit di Ende-Flores sudah berkomitmen
mengikuti TA dan berkomitmen membayar pajak sesuai regulasi yang ada. Para
anggota koperasi kredit bersama pengurus dan manajer berkomitmen memberikan
pajak kepada Negara dan berperan aktif membangun tiang penopang ekonomi rumah
tangga masyarakat akar rumput untuk hidup lebih mandiri. Pembebasan pajak
koperasi kredit tentu bertujuan agar koperasi kredit bisa berkembang lebih
besar dan profesional seperti lembaga swasta lainnya atau pun lembaga perbankan
di Republik ini.
Lembaga perbankan atau pun lembaga keuangan swasta lainnnya atau
pun perusahaan, pemiliknya hanya sekelompok orang yang memiliki uang sementara
koperasi kredit merupakan kumpulan orang-orang yang tak berpunya namun memliki
kemauan serta konsistensi menabung dari kekurangan. Apa pun, anggota koperasi
kredit senusantara pasti memiliki komitmen untuk membayar pajak hanya
pemerintah perlu tegas terhadap lembaga-lembaga rentenir yang berkedok koperasi
atau pun perusahaan atau PT berbaju koperasi serta lembaga keuangan lain yang
tidak memiliki lembaga yang jelas yang merugikan masyarakat atau anggota yang
terlanjur telah menjadi anggota. Pemerintah harus bertindak tegas terhadap
lembaga-lembaga yang merugikan masyarakat dalam berbagai bentuk. Kasus terakhir
adalah Dimas Kanjeng yang telah merugikan masyarakat ratusan miliar bahkan
mungkin triliunan rupiah.
***
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah penipuan oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 Juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah dia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan kehilangan Sety saya diperkenalkan dan diberitahu tentang Ibu Cynthia Dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya yang saya kirim langsung ke rekening bulanan.
Terima kasih informasinya pak.
BalasHapus