Transaksi dengan Orang Dalam
Untuk itu, perlu diatur dalam Kode Etik sebagai berikut:
@Dilarang hadir dalam rapat pembahasan maupun kpeutusan kredit.
@Dokumentasi kredit harus sama dengan yang diberlakukan kepada anggota.
@Dilarang diberikan fasilitas khusus dalam memproses permohoann pinjaman.
@Dinyatakan secara terbuka (disclosured).
@Denda dikenakan sama seperti yang berlaku pada anggota.
@Bunga simpanan yang dibayarkan untuk orang dalam tidak ada perbedaan dengan anggota pada
umumnya.
@Dilarang mengajukan pinjaman yang akan digunakan oleh orang lain.
@Pinjaman yang macet akan dikenakan sanksi administrasi.
@Keputusannya dibuat dalam rapat pengurus tanpa kehadiran yang bersangkutan.
Properti Kopdit/CU
Tanah dan atau bangunan, kendaraan dan inventaris lain
Catatan:
Penyewa properti/aset orang-orang dalam CU harus diputuskan pengurus tanpa dihadiri yang bersangkutan, orang-orang dalam dilarang menyewakan properti/aset-aset Kopdit/CU kepada pihak lain untuk kepentingan pribadi.
Tanah dan atau Bangunan
@Tanah dan atau bangunan baik yang digunakan untuk pelayanan maupun untuk investasi harus
disertai dengan dokumen sah secara hukum dan tanpa sengketa.
@Tanah dan atau bangunan baik yang digunakan untuk pelayanan maupun investasi harus
terdokumentasi dengan baik dan mudah diakses.
@Tanah dan bangunan baik yang digunakan untuk pelayanan maupun investasi dikenali dengan jenis
batas-batasnya dan ditandai dengan papan nama serta setiap tiga (3) bulan sekali diperiksa.
@Ketika mengakuisisu bangunan milik Kopdit/CU, tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam, semua
kunci-kunci pintu sudah diganti.
@Kepemilikan tanah atau bangunan diupayakan atas nama Kopdit/CU, kecuali ada pertimbangan
khusus dari notaris.
@Apabila kepemilikan tanah atau bangunan atas nama individu maka keputusan atas nama individu
pengurus, pengawas atau manajemen harus melalui rapat pengurus.
@Proses kepemilikan atas nama individu harus dilakukan di depan notaris. Individu yang
bersangkutan dan suami/isterinya harus membuat surat pernyataan di depan notaris bahwa tanah
dan bangunan tersebut adalah milik Kopdit/CU.
Kendaraan
@Kendaraan roda dua atau roda empat yang digunakan untuk pelayanan atau operasional semua
sewa atau milik lembaga.
@Kepemilikan atas nama lembaga.
@Apabila kepemilikan kendataan atas nama individu harus atas nama manajemen dengan surat
pernyataan, fotokopi KTP yang masih berlaku dan kuintansi kosong bermeterai.
Inventaris Lain (Mesin-Mesin, Furniture dan Software)
@Database inventaris wajib menggunakan IT Inventory.
@Sistem pengelolaan inventaris Kopdit/CU dituangkan dalam Kebijakan Pengurus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar